SERANG, Kabar7.ID – Polres Serang Kota, Polda Banten, melaksanakan penindakan kendaraan dengan knalpot tidak standar dan patroli antisipasi gangguan Kamseltibcarlantas, Jum'at malam, 19 Maret 2021.
Kegiatan ini dipimpin langsung Wakapolres Serang Kota, Kompol Febi Harianto. Turut hadir, Kabag Ops Polres Serang Kota Kompol Yudha Hermawan, dan gabungan personel Polres Serang Kota.
Baca juga: Puluhan Motor Berknalpot Racing di Kota Serang Diamankan Polisi
Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Wakapolres Serang Kota Kompol Febi Harianto mengatakan, sebanyak dua puluh tiga unit kendaraan roda dua atau sepeda motor diamankan karena knalpot tidak standar.
“Petugas langsung melakukan penindakan tilang kepada Kendaraan roda dua yang menggunakan kenalpot tidak standar,” kata Kompol Febi ketika dikonfirmasi, Sabtu, 20 Maret 2021.
Baca juga: Polisi Amankan Tujuh Orang Pemuda yang Diduga Hendak Balap Liar
Ia menambahkan, kendaraan yang terjaring razia akan dikembalikan dengan syarat knalpot tidak standar disita pihak Kepolisian.
“Knalpot nantinya untuk dimusnahkan dan kendaraan yang dikembaikan harus menggunakan kenalpot standar,” pungkasnya. (TP/HUMAS)
« Prev Post
Next Post »