SERANG, Kabar7.ID – Puluhan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing atau brong berhasil diamankan Polisi di Kota Serang, Banten, Sabtu, 13 Maret 2021.
Puluhan kendaraan roda dua tersebut terjaring Operasi Cipta Kondisi Polres Serang Kota, Polda Banten, yang dipimpin Wakapolres Serang Kota, Kompol Febi Harianto; didampingi Kabag Ops Polres Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan; AKP Nurdin dan gabungan personel Polres Serang Kota.
Baca juga: Polisi Amankan Tujuh Orang Pemuda yang Diduga Hendak Balap Liar
Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Wakapolres Serang Kota, Kompol Feby Harianto mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian pencegahaan tindakan kriminalitas dan gangguan Kamtibmas lainnya demi terciptanya situasi kondusif di wlayah hukum Serang Kota.
“Ada sekitar 63 kendaraan roda dua berkenalpot racing yang terjaring razia. Saat ini kendaraan tersebut diamankan untuk diberikan edukasi dan dan pemahaman tentang penggunaan kanlpot yang Standar Nasional Indonesia (SNI), dan barang bukti saat ini diamanakan di kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang Kota,” kata Feby.
“Kendaraan roda dua yang diamankan akan dikembalikan dengan syarat knalpot tidak sesuai standar harus dicopot dan diganti dengan kanalpot standar. Sementara knalpot yang tidak standar akan dimusnahkan,” imbuhnya.
Baca juga: Waspada! Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi di Cikande, Mobil Wartawan Jadi Korbannya
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, dalam razia yang digelar Polres Serang Kota ada 63 kendaraan roda dua yang berkenalpot racing dan melanggar peraturan berlalu lintas lainnya seperti tidak punya SIM ditindak serta dikenakan sanksi tilang.
“Kami mengimbau kepada warga Kota Serang khususnya agar tidak menggunakan knalpot racing, karena akan mengganggu kenyamanan orang lain. Saya juga berharap, pengendara roda dua maupun roda empat melengkapi surat-surat kendaraan,” tutupnya. (Bid Humas)
« Prev Post
Next Post »