SERANG, Kabar7.ID – Dalam waktu 24 jam, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten dan Polres/ta jajaran berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba, pada Rabu, 10 Maret 2021 dan Kamis, 11 Maret 2021.
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudi Heriyanto melalui Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, dari ungkap enam kasus narkoba tersebut Polda Banten dan jajaran berhasil mengamankan tujuh orang tersangka penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Baca juga: Perkosa Anak di Bawah Umur, Penjual Tahu Dibekuk Unit PPA Polresta Tangerang
“Dari Polres/ta Jajaran berhasil mengungkap enam kasus dengan mengamankan tujuh orang tersangka,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk pengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba ini Polres/ta jajaran mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, tramadol dan heximer.
“Polres/ta jajaran berhasil mengamankan barang bukti sabu 6,92 gram, tramadol 1.737 butir dan heximer 882 butir,” ujarnya.
Baca juga: Lagi, Ditreskrimum Polda Banten Amankan Pemuda Gerombolan Bermotor, Total 19 Orang
Di tempat berbeda, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu Polisi dalam memberantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. (*/red)
« Prev Post
Next Post »