![]() |
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi. |
SERANG, Kabar7.ID – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat, 01 Januari 2021.
Dalam Maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.
Baca juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI
Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Demikian salah satu poin Maklumat Kapolri tersebut.
Adapun penerbitan Maklumat ini merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Mengacu SKB itu, Kapolri mengingatkan masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Kapolri juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Selain itu, Kapolri juga mengedepankan Satpol PP yang didukung penuh TNI - Polri untuk melakukan penertiban di lokasi yang terpasang spanduk atau banner, atribut, hingga pamflet FPI.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diskresi Kepolisian,” tulis poin lain Maklumat Kapolri.
Pembubaran FPI itu berdasarkan SKB yang ditandatangani enam pejabat tinggi negara pada Rabu, 30 Desember 2020, diantaranya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional, dan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Baca juga: Tokoh Pers Nasional Sebut Konstitusi Lebih Tinggi dari Maklumat Kapolri
SKB itu dengan Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, pihaknya siap melaksanakan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Larangan Kegiatan FPI. Pihaknya juga siap bahu membahu bersama TNI dan Pemerintah, dan akan selalu bersinergis untuk memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat dengan melakukan kegiatan patroli bersama
“Kami bersama teman-teman TNI dan Satpol PP akan mengawasi dan melakukan penertiban jika menemukan pelanggaran akan kepatuhan tersebut,” pungkasnya. (Bid Humas)
« Prev Post
Next Post »