PANDEGLANG, Kabar7.ID – Seorang pelaku pembunuhan warga Kp Calembo RT 001 RW 001, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap polisi setelah enam tahun buron.
Pelaku berinisial DM ditangkap ditangkap oleh Tim Resmob Polres Pandeglang di rumahnya pada Kamis, 28 Januari 2021.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan, jajaran Tim Resmob Polres Pandeglang telah menangkap tersangka kasus pembunuhan Marlina binti Marta (19) yang terjadi pada Rabu, 03 Juli 2013 di Perkebunan Kelapa Sawit Blok Pasir Manglid, Kp. Kontrak Garung, Drsa Pasir Panjang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.
Ia menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada tahun 2013. Kemudian tersangka sudah sempat ditangkap dan ditahan oleh Polres Pandeglang.
“Tersangka ditangguhkan penahanannya oleh penyidik karena pada saat itu tersangka masih di bawah umur. Kemudian berkas perkara dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang pada tanggal 9 Desember 2014. Pada saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang tersangka tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga penyidik dari Polres Pandeglang mengeluarkan DPO, dan tersangka baru berhasil ditangkap pada Kamis, 28 Januari 2021,” jelasnya.
Edy menambahkan, selanjutnya penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Pandeglang (tahap 2) karena berkas sudah P21.
“Ya, untuk tersangka DM akan dilakukan tahap 2 terlebih dahulu ke Kejari Pandeglang untuk kemudian akan menjalani sidang di PN Pandeglang. Pasal yang diterapkan 338 KUHP dengan putusan paling lama 15 tahun penjara,” tutup Edy. (*/red)
« Prev Post
Next Post »