SERANG, Kabar7.ID – Polsek Curug, Polres Serang Kota, Polda Banten, berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kampung Saroke, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.
Kedua tersangka berinisial AZ (25) dan AA (28) ini kelompok Lampung sering beroperasi di wilayah Kota Serang.
Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kapolsek Curug AKP Dedi Rudiman mengatakan, pelaku yang berjumlah dua orang ini sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali.
“Pelaku awalnya dari arah Pandeglang ke Kota Serang, melihat ada kendaraan motor yang sedang terparkir di garasi, kemudian pelaku AZ (25) mengeluarkan kunci letter T untuk menjebol motor korban. Sedangkan AA (28) sebagai petunjuk jalan menunggu di atas motor yang digunakannya. Akan tetapi istri pemilik rumah mengetahui dan teriak,” ujar AKP Dedi saat menggelar ekspose ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Mapolsek Curug, Jum'at, 29 Januari 2021.
“Setelah mendengar teriakan, massa datang untuk menangkap pelaku. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap Polisi bersama warga meski sempat kabur,” pungkasnya.
Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor ini merupakan jaringan Lampung.
“Kelompok ini memang kelompok Lampung. Sering beroperasi di wilayah Kota Serang. Menurut pengakuan pelaku, baru dua sepeda motor yang dicuri. Barang hasil curian akan dijual lagi,” jelasnya.
Menurut pengakuan ZA, dirinya bersama rekannya berani mencuri ketika melihat situasi rumah sepi.
“Satu unit sepeda motor dijual seharga Rp.2 juta ke daerah Saketi, Pandeglang. Duit hasil penjulan buat beli rokok dan baju. Nyari incarannya muter di daerah Kota Serang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*/red)
« Prev Post
Next Post »