CILEGON, Kabar7.ID – Jelang Pilkada Serentak 2020, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengimbau kepada semua Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Kota Cilegon dan tim suksesnya agar tidak melakukan politik uang.
Karena menurutnya, selain melanggar aturan tentunya hal tersebut merupakan contoh pendidikan politik yang buruk kepada masyarakat, Senin, 07 Desember 2020.
Baca juga: Kapolda Banten Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pilkada 2020
Bawaslu Cilegon bersama Polres Cilegon dan TNI akan melaksanakan Patroli Money Politik bersama selama masa tenang tanggal 6 Desember sampai pelaksanaan pencoblosan tanggal 9 Desember nanti.
“Jika kedapatan ada yang melakukan politik uang, saya jamin Bawaslu dan Gakkumdu akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Ini berlaku bagi pemberi dan penerima,” kata Sigit.
Pemberian sanksi tidak hanya diberikan kepada pemberi uang atau materi tetapi sanksi juga diberikan kepada penerima uang atau materi. Jadi secara filosofis, penyuap dan yang disuap dikenakan sanksi (dihukum-red).
Pengaturannya dalam UU No.10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.
Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih yang terlibat dalam politik uang atau yang menerima uang, ini diatur dalam Pasal 187A ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Baca juga: Masa Tenang Pilkada 2020, Personel Polres Serang Lakukan Penertiban APK
Lebih lanjut Sigit juga mengajak semua masyarakat Kota Cilegon yang sudah memiliki hak pilih untuk datang dan menyalurkan suaranya pada tanggal 9 Desember 2020 di TPS yang sudah ditentukan.
“Kepada seluruh masyarakat di Kota Cilegon, mari kita sukseskan Pilkada Serentak 2020. Kita ciptakan Pilkada yang aman, damai, kondusif dan sehat,” pungkasnya.
Terakhir Sigit juga mengatakan, bahwa Polres Cilegon dengan dibantu oleh TNI siap mengamankan pelaksanaan Pilkada Kota Cilegon. (Ay)
« Prev Post
Next Post »