SERANG, Kabar7.ID – Seorang pria berinisial S (40), warga asal Kabupaten Pandeglang berhasil ditangkap unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Walantaka yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Maryono.
Tersangka S diketahui telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario pada Sabtu, 14 November 2020.
Baca juga: Kapolda Banten Serahkan Kendaraan Hasil Curanmor ke Pemiliknya
Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kapolsek Walantaka, AKP Kasmuri membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario. Korban melaporkan ke pihak Kepolisian pada 15 November 2020, dan pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 9 November 2020.
“Pelaku awalnya meminjam sepeda motor milik korban berinisial M (31) melalui adiknya IH (18), tetapi motor tersebut tidak pernah dipulangkan kembali oleh pelaku hingga pada akhirnya pelaku tertangkap bersama barang buktinya,” kata Kasmuri, Sabtu, 21 November 2020.
Kasmuri menjelaskan, tersangka S ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Bojong Gede, Kota Bogor, Jawa Barat, setelah ada informasi dari masyarakat setempat.
“Anggota langsung ke lokasi dan menangkap pelaku,” jelasnya.
Baca juga: Polda Banten Sita 214 Kendaraan Hasil Curanmor, Ringkus Puluhan Tersangka
Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Vario Nomor Polisi A 3187 CN dengan Nomor Rangka MH1JFH110FK440445 dan Nomor Mesin JFH1E-1439132, satu buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Vario Nomor Polisi A 3187 CN, satu buah kunci kontak asli, dan satu lembar STNK asli.
“Pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Walantaka untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara,” pungkasnya. (*)
« Prev Post
Next Post »