SERANG, Kabar7.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pada Minggu, 22 November 2020.
Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata mengatakan, ada warga yang melaporkan telah kehilangan sepeda motor di depan toko fariasi motor di Lingkungan Cigabus, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Baca juga: Satu Kurir dan Dua Pembeli Narkoba di Kota Serang Diamankan Polisi
“Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi A 4505 OP,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 26 November 2020.
“Tersangka DHF dan AM, DHF merupakan residivis dua kali. Sedangkan AM satu kali residivis,” sambungnya.
Masih kata AKP Indra, penangkapan ketiga pelaku tersebut berkat informasi dari masyarakat.
“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penangkapan terhadap pelaku DH di daerah Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang,” jelasnya.
Baca juga: Pinjam Motor Mau Beli Makanan, Malah Bawa Kabur Motor, Diringkus Polisi Deh!
“Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku, karena pelaku melakukan perlawanan kepada petugas menggunakan pisau dapur yang pelaku bawa,” ungkapnya.
Dengan ungkap kasus ini, lanjutnya, berhasil mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor, satu buah kunci letter T, satu buah pisau, satu buah kunci L dan tiga buah mata anak kunci.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tukasnya. (TP/HUMAS)
« Prev Post
Next Post »