Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Jembatan Merah Putih Presisi Polres Serang di Desa Pasirbuyut Rampung 100 Persen

By On Juni 08, 2026

Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Polres Serang di Desa Pasirbuyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. 

SERANG, Kabar7.ID Kabar gembira datang bagi masyarakat Kampung Sadea RT 011 RW 005, Desa Pasirbuyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. 

Tepatnya pada Minggu, 07 Juni 2026, Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Polres Serang yang selama ini dinantikan warga kini telah selesai 100 persen dan siap dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas masyarakat sehari-hari. 

Jembatan yang dibangun melalui program kepedulian sosial Polres Serang tersebut menjadi wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga membantu meningkatkan kesejahteraan warga melalui pembangunan infrastruktur yang bermanfaat. 

Sebelumnya, kondisi akses penghubung di Kampung Sadea menjadi salah satu kendala bagi masyarakat, terutama bagi para pelajar, petani, dan warga yang beraktivitas melintasi wilayah tersebut. 

Dengan selesainya pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi, mobilitas warga kini menjadi lebih aman, nyaman, dan efisien. 

Kapolres Serang menyampaikan bahwa pembangunan jembatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polres Serang, pemerintah desa, serta dukungan dan gotong royong masyarakat. 

Semangat kebersamaan menjadi kunci utama hingga pembangunan dapat diselesaikan sesuai rencana. 

"Jembatan Merah Putih Presisi ini merupakan bentuk pengabdian Polri kepada masyarakat. Kami berharap keberadaan jembatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi warga, mempermudah akses transportasi warga dan anak2 Sekolah, mendukung aktivitas ekonomi, serta menjadi sarana yang mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat," ujarnya. 

Antusiasme dan rasa syukur juga disampaikan warga setempat. Mereka mengaku sangat terbantu dengan hadirnya jembatan baru yang selama ini menjadi harapan masyarakat. 

Selain memperlancar akses menuju sekolah, lahan pertanian, dan pusat aktivitas warga, jembatan tersebut juga meningkatkan keamanan saat melintas, terutama pada musim hujan. 

Dengan rampungnya pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Kampung Sadea, Desa Pasirbuyut, Polres Serang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan nilai-nilai Presisi melalui pelayanan yang berdampak langsung bagi masyarakat. 

Jembatan tersebut diharapkan menjadi simbol kebersamaan, gotong royong, dan kepedulian dalam membangun daerah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang. (*/red)

Duduk Perkara Oknum Polisi di Tuban Tampar Badut, Berawal dari Senggolan di Jalan

By On Juni 08, 2026

Seorang pengamen berpakaian badut berinisial K (37), diduga mendapatkan perlakuan kekerasan oleh oknum polisi berinisial TS (32), di Jalan Sunan Kalijaga, Kota Tuban, Jawa Timur, Rabu, 03 Juni 2026. 

TUBAN, Kabar7.ID - Oknum anggota Kepolisian berinisial TS kedapatan menampar seorang badut jalanan berinisial K di Jalan Sunan Kalijaga, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu malam, 03 Juni 2026. 

TS yang merupakan Anggota Unit Penegakan Disiplin dan Pengamanan (Unit Propam) Polres Tuban telah mengakui tindakan tidak terpujinya ini dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban, institusi Polri, serta masyarakat secara luas. 

"Saya mengakui kesalahan saya dan menyesali perbuatan yang telah menimbulkan keresahan serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujar TS usai menjalani proses mediasi, pada Sabtu, 06 Juni 2026. 

Korban juga telah menerima permohonan maaf TS dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa menempuh jalur hukum. 

Diketahui, berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, peristiwa bermula saat TS mengendarai sepeda motor berwarna merah bersama keluarganya dari arah barat menuju timur. 

Pada waktu yang bersamaan, K yang sedang mengenakan kostum badut berwarna merah muda hendak menyeberang jalan. 

Namun saat menyeberang, tangan K diduga bersenggolan dengan TS yang sedang melintas menggunakan motor. 

Setelah itu, TS pun memutar balik kendaraannya dan mengampiri K hingga terlibat cekcok. 

Bahkan, TS terlihat mengangkat bagian kerah kostum badut milik K dan diduga melakukan tamparan. 

“Saya didudukin. Saya bilang kalau memang saya salah, saya minta maaf. Tapi bibir saya tetap dipukul. Dia juga bilang, kalau saya mau dicari hingga ketemu,” ujar K, Sabtu, 06 Juni 2026. 

Sementara, berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, tindakan TS tersebut diduga karena mencium bau alkohol dari korban. 

“Anggota tersebut terpancing emosinya karena saat membuka bagian kepala kostum badut tercium aroma alkohol,” kata Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto. 

Setelah kejadian, K mengaku sempat melapor ke Polsek Tuban Kota. Di sana ia dimediasi oleh petugas Polsek Kota Tuban. 

Saat proses mediasi berlangsung, warga asal Rembang, Jawa Tengah (Jateng) itu mengaku sempat ditanya mengenai nominal biaya pengobatan yang diinginkan. 

“Saya bilang seikhlasnya. Paling pijat Rp 100 ribu, baju lengan robek beberapa puluh ribu saja. Dikasih uang damai Rp 150 ribu,” ujar K. 

Terkait dugaan dirinya sedang mabuk, K menyebut memang mengonsumsi minuman keras jenis es moni pada siang harinya. 

Sementara itu, kata Iptu Siswanto, permasalahan tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Polsek Kota Tuban. 

"Kejadian tersebut sudah selesai dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan serta menerima hasil penyelesaian yang ada,” ujarnya. 

Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan TS selaku anggota kepolisian, pemeriksaan internal sedang ditangani oleh Propam Polres Tuban. 

"Untuk tindakan yang dilakukan anggota Polri tersebut, terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun disiplin, saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Propam Polres Tuban,” pungkasnya. 

Sementara itu, TS menyatakan, dirinya menyatakan siap untuk menjalani seluruh proses pemeriksaan internal di kepolisian dan menerima segala bentuk pembinaan maupun sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Saya siap menerima segala bentuk proses pemeriksaan dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya. (*/red)

Bidan RSUD Besuki Situbondo Tewas di Saluran Irigasi, Suami Serahkan Diri ke Polisi

By On Juni 08, 2026

RSUD Abdoer Rahem Situbondo. 

SITUBONDO, Kabar7.ID - Polisi telah menetapkan Ahmad Rizky Hidayaturrahman (32) sebagai tersangka pembunuhan istrinya, Murtafia Rafika Devi (34). 

Diketahui, Bidan RSUD Besuki itu dibunuh tersangka dan jasadnya dibuang di selokan di Desa Kalianget, Banyuglugur, Situbondo, Jawa Timur (Jatim). 

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat mengatakan, pelaku menyerahkan diri ke Polda Jatim sesaat setelah menghabisi istrinya. Pelaku kemudian dilimpahkan ke Polres Situbondo dan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Pelaku sudah kami amankan. Baru tiba pukul 5 pagi tadi," ujar AKP Selimat kepada wartawan, Minggu, 07 Juni 2026. 

Selimat mengatakan, dari keterangan awal, tersangka menghabisi istrinya seorang diri tanpa dibantu orang lain. 

"Pelaku memang mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri," ujarnya. 

Sementara untuk motifnya, kata dia, tersangka mengaku cemburu buta hingga sakit hati. Meski demikian, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait pengakuan tersangka itu. 

"Sesuai keterangan sementara (cemburu) yang disampaikan oleh pelaku," ujar Selimat. 

Diketahui sebelumnya, warga Desa Kalianget, Banyuglugur digemparkan temuan jenazah perempuan di dalam selokan atau drainase. Korban diduga merupakan korban pembunuhan. 

Perempuan muda itu diketahui bernama Murtafia Rafika Devi (34), warga Kecamatan/Desa Besuki. Korban sehari-hari berprofesi sebagai bidan di RSUD Besuki, Situbondo. 

"Benar. Ditemukan tadi malam di sebuah drainase," kata Kapolsek Banyuglugur, AKP Teguh Santoso, kepada wartawan, Minggu, 07 Juni 2026. (*/red)

Kasus Pemerasan Silmy Karim, WNA Dipatok Rp 1 Juta-Rp 1,5 Juta Urus Izin Tinggal

By On Juni 08, 2026

Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim. 

JAKARTA, Kabar7.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya tarif yang dipatok Rp1-Rp1,5 juta per kepala untuk 'mempercepat' proses izin tinggal WNA dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. 

Pantauan di laman resmi Ditjen Imigrasi, pada Minggu, 07 Juni 2026, pada bagian biaya keimigrasian tercantum beragam biaya untuk mengurus dokumen bagi WNI dan WNA. 

Salah satu bagiannya ada yang mengatur biaya izin tinggal terbatas (ITAS). 

Berikut rinciannya: 

a. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 30 Hari per Permohonan: Rp 500.000,- 

b. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 1 Tahun per Permohonan: Rp 3.000.000,- 

c. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 10 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000,- 

d. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 2 Tahun per Permohonan: Rp 5.000.000,- 

e. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 5 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000,- 

f. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 6 Bulan per Permohonan: Rp 2.000.000,- 

g. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari per Permohonan: Rp 1.000.000,- 

h. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 90 Hari per Orang: Rp 1.500.000,- 

Selain itu, ada pula bagian yang mengatur biaya izin tinggal tetap (ITAP). 

Berikut rinciannya: 

a. lzin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 10 Tahun per Permohonan: Rp 12.000.000,- 

b. lzin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas per Permohonan: Rp 15.000.000,- 

c. lzin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 5 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000,- 

Dari rincian tersebut, KPK diketahui menemukan adanya tarif 'mempercepat' proses izin tinggal WNA dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Silmy Karim. 

Menurut KPK, tarif yang ditetapkan berbeda-beda tergantung jalur yang dibutuhkan. 

Dalam pengurusan izin tinggal, ada juga WNA yang menginginkan agar prosesnya dipercepat. 

Padahal, jika mengikuti aturan, pengurusan izin tinggal WNA memiliki durasi waktu tiga hingga tujuh hari. 

"Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu, 07 Juni 2026. 

Silmy bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pemerasan dan gratifikasi. 

Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar AS dan dolar Singapura. Selain itu, ada logam mulia serta sejumlah kendaraan. 

Berikut ini daftar delapan orang tersangka dalam kasus ini: 

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK) 

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) 

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS) 

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS) 

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS) 

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA) 

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP) 

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST) 

Peran Silmy dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA di Kemekum Imipas pada rentang waktu 2022-2026. 

Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal WNA yang dilakukan Silmy Karim saat masih menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024. 

Silmy disebut 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra (JS), yang saat ini menjabat Kakanwil Imigrasi Jawa Barat. 

"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat jumpa pers, Kamis, 04 Juni 2026. (*/red)

Konflik Kepengurusan Yayasan UIN Memanas, Mediasi Berakhir Tanpa Kesepakatan

By On Juni 06, 2026

Sengketa kepengurusan yang membelit Yayasan Syarif Hidayatullah kembali memanas. 

PAMULANG, Kabar7.IDSengketa kepengurusan yang membelit Yayasan Syarif Hidayatullah kembali memanas. Upaya mediasi yang digelar untuk mencari jalan keluar atas konflik pengelolaan lembaga pendidikan yang berafiliasi dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta justru diwarnai ketegangan hingga aktivitas di lokasi sempat dihentikan. 

Pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 04 Juni 2026 itu melibatkan sejumlah pihak yang bersengketa dengan difasilitasi Badan Alternatif Penyelesaian Perkara dan Sengketa Jalur Mediasi (BAPEPSI). 

Dalam proses tersebut, mediator bersertifikat Mahkamah Agung, Hika T.A. Putra, menegaskan dirinya hadir sebagai pihak netral yang bertugas menjembatani komunikasi antar pihak yang berselisih. 

"Saya mediator bersertifikat Mahkamah Agung, tetapi bukan dari Mahkamah Agung. Saya hadir sebagai mediator dan tidak berpihak kepada siapa pun. Tugas kami adalah menengahi agar tercapai solusi yang saling menguntungkan," ujarnya kepada wartawan. 

Kedatangan Pihak Bersengketa Picu Dinamika

Suasana mediasi mulai menghangat ketika sejumlah pihak yang berkepentingan datang ke lokasi tanpa pemberitahuan resmi kepada unsur keamanan maupun pihak terkait. 

Kondisi tersebut memunculkan dinamika di lapangan dan memaksa berbagai pihak melakukan koordinasi guna menjaga situasi tetap terkendali. 

Meski demikian, pihak pengelola disebut tetap membuka ruang komunikasi apabila diperlukan klarifikasi maupun pengecekan terhadap berbagai persoalan yang menjadi pokok sengketa. 

Dalam pertemuan itu, sempat muncul usulan untuk mempertemukan pihak yang bersengketa dengan unsur sekolah guna membahas persoalan secara langsung. Namun agenda tersebut belum dapat terlaksana. 

"Kami sudah menyampaikan keinginan salah satu pihak untuk berdiskusi. Namun pihak sekolah belum berkenan melakukan diskusi pada hari ini," kata Hika. 

Aktivitas Sempat Dihentikan Demi Keamanan

Ketegangan yang terjadi membuat aktivitas di lokasi sempat dihentikan. Sejumlah pihak bahkan diminta meninggalkan area guna menghindari potensi gangguan keamanan dan menjaga situasi tetap kondusif. 

Meski sempat memanas, tidak terjadi insiden yang mengarah pada tindakan anarkis. 

Mediator menyebut pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan tertulis. Namun terdapat pemahaman bersama mengenai mekanisme komunikasi yang akan ditempuh pada tahapan berikutnya. 

"Tidak ada kesepakatan tertulis. Yang disepakati adalah apabila ada keinginan untuk melakukan pembahasan lebih lanjut, maka harus melalui surat resmi yang memuat waktu dan tempat pertemuan. Pihak sekolah siap hadir apabila ada undangan resmi," jelasnya. 

Sengketa Masih Berlanjut

Hingga saat ini, sengketa kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah masih bergulir dan belum menemukan titik temu. 

Meski konflik internal belum terselesaikan, aktivitas pengelolaan lembaga pendidikan di bawah yayasan tersebut dipastikan tetap berjalan seperti biasa. 

Proses mediasi pun masih akan terus berlanjut dengan harapan seluruh pihak mengedepankan dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum yang berlaku guna menghasilkan penyelesaian yang konstruktif bagi seluruh pemangku kepentingan. 

Perkembangan sengketa ini menjadi perhatian publik mengingat Yayasan Syarif Hidayatullah memiliki keterkaitan dengan sejumlah institusi pendidikan yang selama ini menjadi bagian penting dalam ekosistem pendidikan Islam di Indonesia. (*/red)

Polsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Masih Berjalan, SP2HP Diserahkan ke Pelapor

By On Juni 05, 2026

Foto ilustrasi: Mapolsek Cikande. 

SERANG, Kabar7.IDPolsek Cikande menegaskan bahwa laporan dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja dengan nomor LP/156/IV/2026 masih dalam proses penanganan. 

Sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara, penyidik juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor pada Jumat, 05 Juni 2026. 

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya pemberitaan yang mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja yang dilaporkan ke Polsek Cikande pada 22 April 2026. 

Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah pelapor mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian. 

Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard, memastikan bahwa laporan tersebut tidak pernah diabaikan dan hingga saat ini masih ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Cikande sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

"Laporan tersebut masih dalam proses penanganan. Kami bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan setiap perkembangan akan disampaikan kepada pihak pelapor melalui mekanisme yang telah ditentukan," ujar AKP Fredo Leonard saat dikonfirmasi, Jumat, 05 Juni 2026. 

Selain memastikan perkara masih berjalan, AKP Fredo juga menegaskan bahwa penyidik telah menyerahkan SP2HP kepada pelapor pada hari yang sama. 

Menurutnya, penyerahan dokumen tersebut merupakan bentuk penyampaian perkembangan penanganan perkara kepada pelapor sekaligus bagian dari mekanisme pelayanan kepolisian kepada masyarakat. (*/red)

Dadan Hidayana Ditangkap Kejagung, Menkum Sebut Prabowo Sudah Sering Ingatkan

By On Juni 04, 2026

Menkum Supratman Andi Agtas. 

JAKARTA, Kabar7.ID - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah berkali-kali ingatkan pada para pejabat untuk tidak melakukan praktik curang. 

Hal tersebut disampaikan Supratman terkait Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hidayana yang terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Prinsipnya kan kita negara hukum. Jadi Presiden sudah berkali-kali mengingatkan, jangan melakukan hal-hal yang tidak,” kata Supratman kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 03 Juni 2026. 

Namun terlepas dari itu, kata Supratman, perkara yang menimpa Dadan masih dalam tahap praduga takbersalah. Untuk itu, ia menyerahkan penanganan perkara ke Kejaksaan. 

“Kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke APH,” ujarnya. 

"Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Artinya, Presiden pasti selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan hal tersebut,” imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) resmi menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Ketuanya Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026. 

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup. 

“Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, yaitu saksi atas nama DH selaku Kepala BGN periode 2025-2026, saudara SS selaku Wakil Kepala BGN, saudara LV selaku Wakil Kepala BGN,” ujar Syarief kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu  03 Juni 2026. 

"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS, LV sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS dan LV sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026,” ujarnya. (*/red)

Eks Kepala BGN Dadan Hidayana Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

By On Juni 04, 2026

Eks Kepala BGN, Dadan Hidayana ditetapkan sebagai tersangka. 

JAKARTA, Kabar7.ID - Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)  Dadan Hidayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, telah ditahan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Ketiganya dijerat dengan pasal korupsi di KUHP baru. 

"Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 03 Juni 2026. 

Namun demikian, Kejagung belum menguraikan detail kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini. 

Syarief hanya mengungkap soal dugaan intervensi pengadaan SPPG atau dapur MBG lewat yayasan terafiliasi tersangka serta markup dalam pengadaan motor listrik, televisi, hingga sepatu di BGN. 

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," ujar Syarief. 

"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," imbuhnya. 

Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Kejagung. Dadan, Sony, dan Lodewyk pun telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari BGN sejak Selasa, 02 Juni 2026. (*/red)

Empat Debt Collector Pembacok Anggota Brimob di Serang Ditangkap, Enam Masih Diburu

By On Juni 04, 2026

Empat debt collector pembacok anggota Brimob di Serang ditangkap. 

SERANG, Kabar7.ID - Kelompok Debt Collector (DC) yang melakukan pengeroyokan dan pembacokan terhadap anggota Brimob di Serang ditangkap. 

Hingga kini, sudah empat orang mata elang (Matel) yang ditangkap, sementara enam lainnya masih diburu. 

Kasus tindak pidana pemerasan, pengancaman disertai penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 02 Juni 2026, di halaman RS Fatimah, Kota Serang, Banten. 

"Peristiwa ini berawal saat istri korban yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah selesai bertugas sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah itu, yang bersangkutan menghubungi suaminya yang merupakan anggota Brimob. Rekan korban juga datang ke lokasi hingga terjadi perdebatan yang berujung pada aksi penganiayaan," ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Kamis, 04 Juni 2026. 

Pasca kejadian, kata Dian pihaknya telah meringkus dua orang pelaku. Kemudian dua orang lagi. Sehingga total pelaku yang telah diringkus berjumlah empat orang. 

"Keempat pelaku diketahui berada di lokasi kejadian dengan peran yang berbeda-beda, ada yang melakukan pelemparan batu, melakukan pengancaman, pemerasan, hingga berupaya merebut kendaraan milik korban berupa Daihatsu Xenia tahun 2024. Sementara, enam orang lainnya telah teridentifikasi dan masih dalam proses pengejaran," ujar Dian. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti, di antaranya dua unit hp, dua unit mobil Fortuner operasional debt collector, dan surat tugas yang digunakan para pelaku. 

Dian mengungkapkan, modus operandi para pelaku menggunakan aplikasi milik PT Putra Putri untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak pembayaran, lalu menghentikan kendaraan di jalan dan meminta sejumlah uang kepada penguasanya. 

"Apabila pemegang kendaraan memberikan sejumlah uang, kendaraan akan dilepas kembali. Namun jika tidak, kendaraan tersebut akan diambil oleh para matel," ujarnya.

"Untuk kendaraan yang berhasil dikuasai, ada yang diperjualbelikan, dan tidak disetorkan kepada leasing yang memberikan tugas, melainkan digunakan untuk operasional dengan menggunakan sejumlah plat nomor palsu," imbuhnya. 

Dian menegaskan, para pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Dian juga menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme yang berkedok penagihan kendaraan. 

"Kami mengimbau agar tidak ada lagi kegiatan premanisme dengan cara-cara merampas kendaraan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polda Banten. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan tindakan tersebut," pungkasnya. (*/red)

Lansia 60 Tahun di Serang Cabuli Anak di Bawah Umur, Diimingi Rp 10 Ribu

By On Juni 04, 2026

Lansia berinisial UM (60) terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. 

SERANG, Kabar7.ID Seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial UM (60) tega memperkosa tetangganya sendiri yang masih berusia 14 tahun. 

Perbuatan bejat itu dilakukan di tempat yang seharusnya suci, yakni kamar kecil masjid di Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini terjadi pada Jumat malam, 15 Mei 2026. 

"Korban dan pelaku bertetangga dekat. Rumah korban berdampingan dengan masjid, sementara rumah pelaku berada tepat di seberang jalan,” ujar Kapolres, Kamis, 04 Juni 2026. 

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula selepas salat Isya. Saat itu, korban tengah duduk sendirian di teras rumahnya. Pelaku yang melihat kesempatan tersebut langsung memanggil korban dan mengiming-imingi uang sebesar Rp 10 ribu. 

"Tersangka memanfaatkan bujuk rayu sejumlah uang kepada korban yang masih di bawah umur. Korban kemudian diajak masuk ke toilet masjid,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES. 

Di dalam toilet masjid yang sempit dan gelap, nafsu bejat pelaku tak lagi terbendung. Awalnya, tersangka mencium pipi korban, lalu secara paksa menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar. 

Kapolres menyebut, aksi tersebut terbongkar setelah seorang warga yang kebetulan hendak menggunakan toilet mendengar suara mencurigakan dari dalam. 

“Warga langsung mencurigai dan berulang kali menggedor-gedor pintu toilet yang dikunci dari dalam. Setelah pintu dibuka, tersangka langsung melarikan diri dengan panik,” jelas Andri Kurniawan. 

Korban yang masih dalam kondisi syok segera dibawa pulang ke rumahnya oleh warga. Setelah ditanya orang tuanya, korban mengakui bahwa telah disetubuhi oleh pelaku. 

Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban tidak terima dan segera melaporkan kejadian itu ke Polres Serang. 

“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan visum terhadap korban. Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin korban yang menguatkan dugaan persetubuhan,” ungkapnya. 

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Henry Jayusman segera bergerak cepat. 

Setelah melacak keberadaan pelaku, petugas mendapati bahwa UM bersembunyi di rumah salah satu anaknya di wilayah yang tidak jauh dari lokasi kejadian pada Selasa, 02 Juni 2026. 

“Pelaku kami amankan saat bersembunyi di rumah anaknya dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres. 

Dalam pemeriksaan, tersangka UM yang berusia 60 tahun itu mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku mengaku terdorong oleh nafsu yang tidak tertahankan saat melihat korban sendirian. 

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa dorongan nafsu menjadi pemicu utama. Tidak ada unsur dendam atau motif lain,” terangnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3. (*/red)

Istana Sebut Kepala BGN Dadan Dicopot Setelah Evaluasi Selama 1,5 Tahun

By On Juni 03, 2026

Mensesneg Prasetyo Hadi, Seskab Teddy Indra Wijaya, dan Kabakom Muhammad Qodari saat Konferensi Pers, di Kantor Presiden, Selasa, 02 Juni 2026. 

JAKARTA, Kabar7.ID - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyampaikan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto mengganti Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan para wakilnya. 

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi selama sekitar 1,5 tahun. 

Prasetyo mengatakan, selama proses evaluasi tersebut terdapat sejumlah catatan yang menjadi dasar pertimbangan Prabowo untuk mengganti kepemimpinan di BGN. 

"Tentunya selama 1,5 tahun melakukan monitoring dan evaluasi, banyak catatan-catatan yang kemudian itu menjadi dasar pertimbangan oleh Bapak Presiden untuk melakukan pergantian ini. Dengan harapan catatan-catatan tersebut dapat segera tentu kita perbaiki," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 02 Juni 2026. 

Menurutnya, catatan yang ditemukan mencakup berbagai aspek, mulai kedisiplinan dalam menjalankan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) hingga tata kelola organisasi. Ada juga aspek pengawasan kualitas makanan dalam pelaksanaan program MBG. 

"Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP, ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola," ujarnya. 

"Termasuk kedisiplinan di dalam menjaga kualitas dari makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh BGN. Beberapa hal tersebut yang menjadi dasar pertimbangan dalam 1,5 tahun ini," imbuhnya. (*/red)

KPK Sebut Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rugikan Negara Rp 35 Miliar

By On Juni 03, 2026

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri). 

JAKARTA, Kabar7.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur (Jatim), pada 2017-2019. 

KPK menyebut kasus ini menimbulkan kerugian negara Rp 35,7 miliar. 

"Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 35,7 miliar," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 02 Juni 2026. 

Taufik menjelaskan, akibat korupsi ini, ada spesifikasi bangunan yang tidak sesuai. Ketidaksesuaian itulah yang menjadi dasar hitungan kerugian negara dalam kasus ini. 

"Ini bangunannya memang ada, terbangun gitu, tetapi kemudian memang telah dihitung tadi disinggung juga mengenai volumenya. Ada beberapa poin-poin yang di kontrak awal misalkan ada volume ruangan, volume bahan material (tidak sesuai)," tuturnya. 

"Kita menghitung kerugian ke kerugian keuangan negaranya artinya kontrak yang sudah ditandatangani dengan fisik yang ada kita timbang kita samakan itu ada beberapa temuan-temuan yang memang berbeda volumenya," imbuhnya. 

Namun salah satu tersangka kasus ini, Herman Dwi Haryanto, selaku General Manager Divisi Regional 3 tahun 2015 sampai 2019, mengklaim BPK juga telah lakukan hitungan dan tidak ada kerugian negaranya. Dia pun heran jika tiba-tiba ada kerugian negara kasus ini. 

"Bahwa proyek sudah diperiksa oleh BPK dua kali dan tidak ada kerugian negara," kata Dwi setelah ditahan KPK. 

Sementara KPK merespons klaim tersangka ini dengan menyebut hitungan oleh BPK akan berbeda antara audit rutin dan investigatif. 

Taufik mengatakan, kemungkinan yang disampaikan Dwi itu adalah hasil audit rutin, bukan hitungan investigatif yang diminta penyidik. 

"Beberapa perkara-perkara lain yang kita tangani terkait pengadaan barang dan jasa memang di audit rutin yang dilakukan oleh BPK biasanya berbeda dengan audit investigatif yang dilakukan atas permintaan penyidik sehingga kemungkinan yang disampaikan oleh tadi salah satu tersangka adalah audit rutin," kata Taufik dalam konferensi pers yang sama. 

Terkait dengan kerugian negara dalam kasus ini, KPK sebelumnya menyatakan telah rampung dihitung pada Januari 2026. 

KPK menyebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian negara ini. 

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu: 

1. Mokh Sukiman selaku PPK atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan 

2. Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra 

3. Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional 3 tahun 2015 sampai 2019 

4. Muhammad Yanuar Marzuki selaku mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017 sampai 2019/Direktur CV Absolute 

Adapun Muhammad Yanuar belum ditahan KPK karena tak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Sedangkan tiga lainnya sudah ditahan hari ini. 

Kasus ini berawal pada pertengahan 2016, ketika Bupati Lamongan saat itu berkeinginan membangun Gedung Pemkab Lamongan dan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti rencana tersebut. Kemudian penyimpangan-penyimpangan terjadi pada pelaksanaannya. 

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red

Dadan Dicopot, Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Jadi Kepala BGN

By On Juni 03, 2026

Nanik S Deyang jadi Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana. 

JAKARTA, Kabar7.ID - Nanik S Deyang jadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Dadan Hindayana yang dicopot oleh Prabowo Subianto. 

“Untuk selanjutnya, Bapak Presiden memutuskan mengangkat Saudari Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Selasa, 02 Juni 2026. 

Nanik sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. 

Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatan Kepala BGN, bersama-sama dengan dua Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, yakni Brigjen Polisi Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung. 

Sebagai pengganti, Prabowo mengangkat Nanik serta dua pejabat lain, yakni Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN. 

Profil Nanik S Deyang

Nanik Sudaryati Deyang atau Nanik S Deyang lahir 3 Januari 1968 adalah seorang wartawati dan politikus Indonesia. 

Dikutip dari situs web BGN, Nanik lahir di Madiun, Jawa Timur. Dia memulai karier sebagai wartawati dari Tabloid Bangkit. Pada 17 September 2025, ia diangkat menjadi Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, sekaligus diberhentikannya dari jabatan Wakil I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan. (*/red)

Aksi Brutal DC di Serang, Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Pembacokan

By On Juni 03, 2026

Personel Satbrimob Polda Banten jadi korban pembacokan dalam insiden yang melibatkan sejumlah Debt Collector (DC). 

SERANG, Kabar7.ID Dua personel Satbrimob Polda Banten menjadi korban pembacokan dalam insiden yang melibatkan sejumlah Debt Collector (DC) di Jalan Raya Serang–Cilegon Km 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, Selasa, 02 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan kepolisian, peristiwa bermula dari upaya penarikan kendaraan milik salah satu personel Satbrimob Polda Banten. 

Situasi kemudian memicu cekcok dan adu argumen antara kedua belah pihak hingga berujung keributan di lokasi kejadian. 

Dalam laporan Kepolisian disebutkan, salah seorang dari kelompok DC yang disebut berasal dari kelompok Ambon diduga mengambil kapak dari mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang berada di lokasi. 

Tak lama kemudian terjadi aksi pembacokan yang mengakibatkan dua anggota Satbrimob Polda Banten mengalami luka serius. 

Korban pertama, Bripda M. Fajar Dwi, mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangan. Saat ini, korban menjalani perawatan di IGD Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten. 

Sementara korban kedua, Bripda Ahmad Yani, mengalami pendarahan pada bagian hidung dan kaki serta bahu kiri. Korban kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang. 

Dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan personel Satbrimob Polda Banten. 

Pasca kejadian, sekitar 30 personel Satbrimob Polda Banten langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap kelompok DC yang melarikan diri menggunakan dua unit mobil Toyota Fortuner berwarna hitam. 

Berdasarkan laporan awal, kendaraan tersebut sempat bergerak ke arah Kota Serang sebelum berputar balik menuju kawasan depan Mako Grup 1 Kopassus. 

Dalam perkembangan terbaru, aparat telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan tersebut, yakni Fhilip Ndarman dan Yulianus Silvester Bedanaen. 

Keduanya saat ini berada dalam penanganan kepolisian dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara (RSDP). 

Perkara tersebut kini ditangani Tim Resmob Polda Banten yang masih melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. 

Selain itu, personel Satbrimob Polda Banten juga melakukan penyisiran di sejumlah wilayah Kota Serang untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat dan melarikan diri setelah kejadian. 

Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus berlangsung. (*/red)

Gubernur Andra Soni Pantau Pelaksanaan MBG dan pra-SPMB

By On Juni 02, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat meninjau pendistribusian MBG dan tahapan pra-SPMB di SMAN 1 Ciputat, Kota Tangsel, Selasa, 02 Juni 2026. 

TANGSEL, Kabar7.ID - Gubernur Banten, Andra Soni memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 berjalan dengan baik. 

Ia menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal program pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. 

​"Semua ini bermuara pada bagaimana pelayanan kita kepada masyarakat bisa berjalan dengan optimal," ujar Andra Soni usai meninjau pendistribusian MBG dan tahapan pra-SPMB di SMAN 1 Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa, 02 Juni 2026. 

​Menurut Andra, pelaksanaan distribusi MBG di SMAN 1 Ciputat sudah berjalan lancar. Di tengah masa ujian sekolah yang sedang berlangsung, jadwal pembagian MBG disesuaikan dengan waktu istirahat siswa atau dilakukan lebih awal dari biasanya. 

​"Setiap hari menu yang disajikan bervariasi dan tetap memenuhi standar gizi," tuturnya. 

​Terkait proses pra-SPMB, Andra menilai tahapannya sudah berjalan baik. Ia bahkan menyaksikan langsung proses verifikasi data yang dilakukan panitia terhadap salah satu orang tua calon siswa. 

​"Saya meminta seluruh panitia SPMB memberikan pelayanan yang baik kepada semua orang tua calon siswa. Semuanya sama rata, tidak ada yang diistimewakan," tegas Andra. 

​Ia juga mengimbau masyarakat Banten untuk mematuhi aturan yang berlaku. Andra meminta agar sistem yang telah dibangun dibiarkan berjalan semestinya tanpa adanya praktik titip-menitip siswa atau intervensi kepada kepala sekolah dan panitia. 

​"Semuanya harus berjalan secara transparan," katanya. 

​Sementara itu, Kepala SMAN 1 Ciputat, Lina Nurlina menegaskan bahwa pendistribusian MBG di sekolahnya selama ini berjalan tanpa kendala. Berbagai menu yang disajikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selalu bervariasi setiap hari. 

​"Ada 961 siswa penerima MBG dari kelas X sampai XII," kata Lina. 

​Lina mengaku tenang karena adanya komitmen kuat dari Gubernur Banten untuk menjaga proses SPMB agar tetap sesuai aturan. 

Komitmen tersebut menjadi jaminan bagi dirinya dan seluruh panitia untuk menjalankan proses seleksi dengan sebaik-baiknya. 

​"Alhamdulillah, berkaca dari tahun lalu, meskipun ada saja pihak yang mencoba melakukan intervensi, kami bisa dengan tegas menolak karena dilindungi oleh komitmen dari Gubernur," ungkapnya. 

​Saat ini, tercatat ada sekitar 2.400 pendaftar yang masuk ke dashboard SMAN 1 Ciputat, padahal daya tampung sekolah hanya 288 kursi. Ketatnya proses seleksi membuat pihak sekolah ekstra hati-hati dalam menjalankan SPMB. 

​"Untungnya, Bapak Gubernur juga mengeluarkan kebijakan sekolah gratis bagi swasta. Jadi, siswa yang tidak diterima di sekolah negeri bisa memilih sekolah swasta terdekat yang sama-sama gratis," pungkas Lina. (*/red)

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan

By On Juni 02, 2026

Wakapolda Jatim Brigjen Pasma Royce saat memimpin upacara Hari Lahir Pancasila di Polda Jatim.

SURABAYA, Kabar7.ID - Polda Jawa Timur (Jatim) memperingati Hari Lahir Pancasila 2026 dengan mengajak seluruh elemen bangsa memperkuat persatuan di tengah berbagai tantangan global. 

Nilai-nilai Pancasila dinilai tetap relevan sebagai fondasi menjaga keutuhan Indonesia sekaligus mewujudkan perdamaian dunia. 

Wakapolda Jatim, Brigjen Pasma Royce mengatakan, peringatan Hari Lahir Pancasila bukan sekadar agenda tahunan. Tapi, momentum menjaga nilai-nilai Pancasila tetap hidup dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

"Pancasila adalah bintang penuntun yang telah membuktikan ketangguhannya. Indonesia tetap kokoh menyatukan keberagaman di tengah ketidakpastian global," ujar Pasma saat membacakan amanat Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI pada upacara Hari Lahir Pancasila 2026, di Mapolda Jatim, Senin, 01 Juni 2026. 

Dalam amanat itu, Pasma juga menegaskan, Indonesia memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban dunia sesuai amanat UUD 1945. 

Menurutnya, musyawarah dan mufakat dinilai menjadi instrumen penting dalam diplomasi, penyelesaian konflik, dan kebijakan luar negeri bebas aktif Indonesia. 

Dia juga mengajak generasi muda menjadikan Pancasila sebagai living ideology atau ideologi yang hidup, seiring kemajuan ekonomi dan teknologi yang tetap harus disertai arah moral yang kuat. 

Menurutnya, hal itu sesuai dengan tema yang diusung, yakni "Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia". 

Dia menilai, Pancasila tidak hanya menjaga keutuhan Indonesia. Tetapi juga menjadi jawaban atas tantangan global dan upaya menciptakan perdamaian dunia. 

"Jangan biarkan nilai-nilai luhur Pancasila hanya menjadi hiasan di dinding kantor atau teks di buku sejarah," ujarnya. 

Dalam amanat tersebut, Pasma mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat komitmen kebangsaan, melawan intoleransi dan radikalisme. 

Serta, menunjukkan Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung religiusitas, persatuan, dan nilai kemanusiaan. 

"Selama darah Indonesia masih mengalir di tubuh kita, Pancasila akan senantiasa hidup dalam setiap denyut nadi seluruh anak bangsa. Selamat Hari Lahir Pancasila. Jayalah Indonesiaku! Merdeka!" tutupnya (*/red)

PDI-P Ungkap Tujuan "Bung Karno Bapak Marhaenis" sebagai Lagu Wajib Partai

By On Juni 02, 2026

Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. 

JAKARTA, Kabar7.ID  - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memperkenalkan lagu 'Bung Karno Bapak Marhaenisme' di acara Pembekalan dan Bimbingan Teknis Anggota DPRD PDI-P seluruh Indonesia masa bakti 2024-2029. 

Lagu itu disebut sebagai bagian dari upaya pelurusan sejarah bangsa. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P, Hasto Kristiyanto mengatkan, selama masa Orde Baru, Indonesia mengalami 'keterputusan sejarah'. Salah satu contohnya adalah larangan memperingati hari lahirnya Pancasila pada 1 Juni 1945. 

Kondisi ini, kata Hasto, membuat bangsa Indonesia sempat kehilangan orientasi terhadap cita-cita awal pembentukan Negara Republik Indonesia. 

Menurut Hasto, lagu tersebut diaransemen ulang Ketua DPP PDI-P Bidang Ekonomi Kreatif yang juga cucu Sukarno (Bung Karno) sekaligus putra Presiden ke-5 RI dan Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Prananda Prabowo. 

"Karena itulah dilakukan pelurusan sejarah dan konsolidasi ideologi. Nah, Mas Prananda Prabowo mengambil peran di situ," ujar Hasto kepada wartawan, Senin, 01 Juni 2026. 

Lagu ini, kata dia, bertujuan menghapus stigma negatif yang selama ini sengaja dilekatkan pada istilah 'Marhaen'. 

Selain lagu 'Bung Karno Bapak Marhaenis', Prananda menciptakan Himne PDI-P dan memperkenalkan kembali tradisi pembacaan dedication of life. 

"Mas Prananda memperkenalkan kembali dengan aransemen yang baru. Itu membangkitkan kesadaran kita tentang watak sejati Pancasila untuk mengubah struktur yang menindas berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, keadilan, kebangsaan, dan kerakyatan itu sendiri," jelasnya. 

Selama ini, kata Hasto, istilah 'Marhaen' sering kali disalahartikan dan dicap sebagai komunisme. Padahal, lanjut dia, Marhaenisme adalah realitas sosial yang menjadi latar belakang sejarah bagi Bung Karno untuk memerdekakan rakyat Indonesia yang terpinggirkan. 

"Selama ini kita berbicara Marhaen itu kemudian dicap komunis dan sebagainya. Padahal itu adalah suatu realitas sosial yang terjadi sebagai setting historis bagi Bung Karno untuk memerdekakan rakyat Indonesia yang terpinggirkan. Mereka mandiri, tapi mereka harus dibangun kesadarannya," ujar Hasto. 

Terkait kemungkinan PDI-P mengusulkan lagu tersebut untuk diputar di acara kenegaraan, Hasto menekankan bahwa hal yang paling utama bagi partai adalah penyerapan spirit dari lagu itu sendiri dalam kebijakan nyata demi kesejahteraan rakyat. 

"Bagi PDI-P, lagu mars Bung Karno Bapak Marhaenisme yang penting adalah spiritnya itu, spirit tentang kemerdekaan kita, tentang politik kita itu untuk rakyat Marhaen. Itu penuh dengan upaya-upaya nyata bagaimana kebijakan-kebijakan ideologis sampai teknokratis itu memberi kemanfaatan bagi rakyat," tegasnya. 

Hasto menambahkan, refleksi terhadap pemikiran para pendiri bangsa sangat krusial mengingat kondisi Indonesia saat ini yang dinilai tertinggal dalam beberapa sektor. Melalui esensi lagu tersebut, pihaknya ingin mengembalikan fokus politik pada esensi mencerdaskan dan membebaskan bangsa. 

"Kita sudah tertinggal dengan Singapura, bahkan dengan Malaysia, pendidikan kita menurun kualitasnya. Maka dengan spirit lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme, kita memperkuat watak sejati politik yang membebaskan dari berbagai belenggu kemiskinan, kebodohan dan ketidakadilan," pungkasnya. 

Lagu ini sempat diputar di awal sesi Pembekalan dan Bimbingan Teknis Anggota DPRD PDI-P seluruh Indonesia masa bakti 2024-2029 yang digelar di Novotel Mangga Dua, Jakarta Utara, pada Sabtu, 29 Mei 2026. 

Adapun lirik lagu tersebut, yaitu: 

Rakyat Marhaen Majulah Bersatu

Membangun Dunia yang Baru

Satukanlah Gerak Langkahmu

Turut Komando yang Satu

Hiduplah Bung Karno Kita

Bapak Marhaenisme Jaya

Hiduplah Pemimpin Kita

Marhaenisme Pastilah Jaya 

(*/red)

Prabowo Sebut Pancasila Merupakan Penunjuk Arah bagi Indonesia

By On Juni 02, 2026

Presiden Prabowo Subianto. 

JAKARTA, Kabar7.ID - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa Pancasila merupakan penunjuk arah bagi Indonesia dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara. 

Hal tersebut disampaikan Prabowo saat peringatan Hari Lahir Pancasila, di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jakarta, Senin, 01 Juni 2026. 

"Pancasila adalah pedoman untuk mengatur kehidupan berbangsa, kehidupan bermasyarakat, kehidupan bernegara termasuk bagaimana kita membangun sistem ekonomi nasional kita," kata Prabowo dalam pidatonya. 

Meski sebagai kompas atau pedoman, Prabowo menilai, Pancasila belum sepenuhnya diikuti dalam pembangunan ekonomi Indonesia. 

Ia melihat pertumbuhan ekonomi yang tidak merata dan kekayaannya dinikmati oleh pihak-pihak yang berada di luar negeri. 

"Kita harus mengakui bahwa terlalu lama kekayaan kita tidak sepenuhnya bisa dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Terlalu lama sebagian nilai tambah atas sumber daya kita dinikmati di luar negeri. Terlalu lama rakyat kita hanya menjadi penonton di atas kekayaan bangsanya sendiri," tuturnya. 

Dalam peringatan Hari Lahir Pancasila, ia menggaungkan Ekonomi Pancasila yang berdiri di atas lima prinsip, yakni religius, kemanusiaan, berpihak kepada kepentingan nasional, kerakyatan, dan keadilan sosial. 

Ia menegaskan, kekayaan alam Indonesia bukan sekadar komoditas yang bebas diperjualbelikan, melainkan amanah yang harus dikelola sebesar-besarnya untuk rakyat. 

"Tugas sejarah saya sebagai Presiden ke-8 RI adalah untuk melakukan transformasi bangsa, terutama transformasi ekonomi nasional kita. Transformasi dari ekonomi yang belum sepenuhnya berlandaskan Pancasila menuju ekonomi yang sungguh-sungguh berdasarkan Pancasila," ujarnya. 

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat koperasi, UMKM, dan menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. 

Salah satu wujud nyatanya, kata dia, yaitu pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang dirancang untuk memangkas peran tengkulak dan memajukan ekonomi daerah. 

"Kita memperkuat hilirisasi sumber daya alam, kita membangun ketahanan pangan nasional, kita memperkuat koperasi dan ekonomi desa, kita terus memberi makan bergizi gratis untuk membangun generasi Indonesia yang sehat dan unggul dan cerdas," pungkasnya. (*/red)

Kisah Cherry Elzena, Anak Driver Ojol di Gresik yang Berhasil Tembus ITS Lewat UTBK

By On Mei 31, 2026

Anak driver ojol penyandang disabilitas di Gresik berhasil lolos ITS Surabaya. 

GRESIK, Kabar7.IDDi tengah keterbatasan fisik dan kondisi ekonomi keluarga, Cherry Elzena Nasywa Santoso membuktikan bahwa mimpi tidak mengenal batas. 

Putri dari Basuki Santoso, seorang pengemudi ojek online (Ojol) di Gresik, Jawa Timur (Jatim), itu berhasil lolos ke Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya melalui jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). 

Cherry diterima di Program Studi Kimia, sebuah pencapaian yang membanggakan mengingat ketatnya persaingan masuk perguruan tinggi negeri. 

ITS sendiri dikenal sebagai salah satu perguruan tinggi teknologi terbaik di Indonesia yang setiap tahun menjadi tujuan ribuan peserta seleksi nasional. 

Keberhasilan tersebut tidak diraih dengan mudah. Sejak kecil, Cherry hidup sebagai penyandang disabilitas. Kedua kakinya memiliki panjang yang berbeda, sementara jari-jari kakinya tidak lengkap. 

Namun kondisi itu tidak pernah mengurangi semangatnya untuk belajar dan mengejar cita-cita. 

Di balik pencapaian tersebut, ada sosok ayah yang terus bekerja keras demi masa depan putrinya. 

Basuki Santoso sehari-hari mencari nafkah sebagai pengemudi Ojol, mengantar penumpang dan pesanan demi memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus mendukung pendidikan anaknya. 

Bagi keluarga ini, pendidikan bukan sekadar tentang memperoleh gelar, melainkan jalan untuk membuka masa depan yang lebih baik. 

Karena itu, berbagai keterbatasan yang mereka hadapi tidak pernah menjadi alasan untuk berhenti berusaha. 

Lolos ke ITS melalui jalur UTBK menjadi bukti bahwa keterbatasan fisik maupun ekonomi bukanlah penghalang untuk meraih prestasi. 

Di tengah persaingan yang ketat, Cherry mampu menunjukkan bahwa kerja keras, disiplin, dan ketekunan dapat mengantarkan seseorang menuju impiannya. 

Meski telah berhasil mengamankan kursi di kampus impian, tantangan baru kini menanti. 

Basuki harus memikirkan biaya pendidikan agar putrinya dapat menjalani perkuliahan hingga menyelesaikan studi. 

Namun, keluarga ini memilih untuk tetap optimistis. Mereka percaya bahwa setiap ikhtiar yang dilakukan dengan sungguh-sungguh akan menemukan jalannya. 

"Kalau Allah mengizinkan Cherry lolos UTBK dan diterima di ITS, kami yakin Allah juga akan membuka jalan untuk pembiayaannya," ujar Basuki penuh keyakinan. 

Baginya, keberhasilan sang putri diterima di ITS bukan sekadar pencapaian akademik. 

Itu adalah bukti bahwa keterbatasan tidak selalu menentukan masa depan seseorang. 

Dari jalanan tempat sang ayah mencari nafkah hingga gerbang kampus impian yang kini terbuka, kisah Cherry Elzena menjadi pengingat bahwa mimpi dapat diraih oleh siapa saja yang berani berjuang. 

Di balik setiap keterbatasan, selalu ada harapan yang menunggu untuk diwujudkan. (Reno/Red)

Tradisi Pedang Pora Menghantar Purna Bakti Personil Polres Serang

By On Mei 29, 2026

Pelepasan Kasat Binmas Polres Serang, AKP Surya Sabanusa dan KSPK Polsek Cikande, Ipda Rohapi yang memasuki masa purna tugas atau pensiun, Jumat, 29 Mei 2026. 

SERANG, Kabar7.IDKapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan memimpin acara pelepasan Kasat Binmas Polres Serang, AKP Surya Sabanusa dan KSPK Polsek Cikande, Ipda Rohapi yang memasuki masa purna tugas atau pensiun, Jumat, 29 Mei 2026. 

Kegiatan berlangsung khidmat di halaman Mapolres Serang dan dihadiri seluruh pejabat utama, Ketua dan Pengurus Bhayangkari Cabang Serang, para Kapolsek jajaran, perwira unit, serta anggota Polres Serang. 

Prosesi pelepasan berlangsung penuh haru dengan tradisi pedang pora yang menjadi simbol penghormatan kepada personel Polri yang telah menyelesaikan pengabdian kepada institusi. 

AKP Surya Sabanusa dan Ipda Rohapi bersama istri tampak berjalan melewati barisan pedang pora yang dibentuk personel Polres Serang. 

Dalam sambutannya, Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dedikasi serta pengabdian AKP Surya Sabanusa dan Ipda Rohapi selama bertugas di lingkungan Polri, khususnya di Polres Serang. 

“Kami mengucapkan terima kasih atas loyalitas, dedikasi, dan pengabdian yang telah diberikan selama berdinas. Semoga seluruh pengabdian yang dilakukan menjadi amal ibadah dan membawa manfaat bagi masyarakat,” kata Kapolres. 

Kapolres mengatakan, masa pensiun bukan berarti berakhirnya pengabdian kepada masyarakat. 

Menurutnya, pengalaman dan keteladanan yang dimiliki AKP Surya Sabanusa dan Ipda Rohapi tetap dibutuhkan di lingkungan masyarakat maupun keluarga. 

“Meski telah memasuki masa purna tugas, saya berharap silaturahmi tetap terjalin. Tetaplah menjadi sosok yang dapat diteladani dan memberikan kontribusi positif di tengah masyarakat,” ujar Kapolres. 

Sebagai bentuk penghormatan dan ucapan terima kasih, Kapolres Serang, Ketua Bhayangkari, Kepala Satuan Kerja dan Satuan Fungsi turut menyerahkan bingkisan. 

Ketua Bhayangkari Cabang Serang, Eki Andri memberikan karangan bunga kepada isteri AKP Surya Sabanusa dan Ipda Rohapi. 

Sementara AKP Surya Sabanusa dan Ipda Rohapi menyampaikan pesan dan kesan selama bertugas di Polres Serang. 

Ia mengaku bangga pernah menjadi bagian dari keluarga besar Polres Serang. 

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan rekan-rekan anggota atas kebersamaan selama ini. Saya juga memohon maaf apabila selama berdinas terdapat kesalahan, baik secara kedinasan maupun pribadi,” ungkapnya. (*/red)

Gubernur Andra Soni Gandeng BPJT dan Operator Tol, Tingkatkan Pelayanan Jalan Tol di Banten

By On Mei 28, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat Rakor Pelayanan Jalan Tol Jakarta-Merak di Kantor Gubernur Banten, Kota Tangsel, Selasa, 26 Mei 2026. 

TANGERANG, Kabar7.ID - Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus berupaya meningkatkan pelayanan dan kenyamanan masyarakat pengguna Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak. 

Hal itu disampaikan usai Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Jalan Tol Jakarta-Merak di Kantor Gubernur Banten, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa, 26 Mei 2026. 

Rakor tersebut dihadiri unsur Kementerian Pekerjaan Umum melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo, Badan Usaha Jalan Tol Jasa Marga dan Astra Infra Toll Road (Tangerang-Merak), Perwakilan Polda Banten, Perwakilan Polda Metro Jaya, Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Bitung, Induk PJR Serang serta perwakilan pemerintah kabupaten dan kota yang dilewati jalan tol Jakarta-Merak. 

Andra Soni mengatakan, sejumlah persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat menjadi perhatian bersama dalam rapat tersebut. 

Mulai dari parkir liar di bahu jalan tol, kendaraan besar yang melintas di jalur kanan, hingga kondisi jalan dan penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL). 

Menurutnya, koordinasi lintas sektor tersebut diperlukan agar pelayanan jalan tol yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat dan distribusi logistik di Banten dapat berjalan lebih optimal. 

“Ada beberapa isu yang kita bahas yang lahir atas keluhan masyarakat. Pertama, kaitan dengan parkir di bahu jalan dan kemudian juga pergerakan kendaraan besar yang berada di jalur kanan. Nah ini kita koordinasikan,” ungkap Andra Soni. 

Rapat tersebut juga membahas terkait dengan percepatan perbaikan jalan tol di sejumlah titik yang mengalami kerusakan maupun gangguan pelayanan lainnya. 

“Kemudian juga mengkoordinasikan perbaikan-perbaikan jalan tol dengan kondisi saat ini. Alhamdulillah tadi dalam Rakor semua kita bahas, termasuk juga ODOL dan sebagainya,” imbuhnya. 

Andra Soni menegaskan, meski pengelolaan jalan tol bukan menjadi kewenangan Pemprov Banten, pihaknya tetap memberikan perhatian serius karena jalan tol digunakan langsung oleh masyarakat. 

“Pembahasan ini nanti kita tindak lanjuti bersama-sama. Sehingga urusan tol, walaupun bukan kewenangan Pemprov Banten, tapi tetap menjadi perhatian kita karena digunakan oleh masyarakat Banten,” jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Wilan Oktavian mengatakan, pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan pembatasan kendaraan ODOL di jalan tol yang akan mulai diterapkan pada 1 Juni 2026 sebagai bagian dari persiapan menuju zero ODOL pada Januari 2027. 

Penerapan kebijakan tersebut juga perlu memperhatikan dan mengkoordinasikan kepada pengelola jalan nasional maupun pemerintah daerah. 

“Jadi persiapan untuk zero ODOL di Januari 2027 itu harusnya dari sekarang mulai ditertibkan,” ujar Wilan. 

Selain itu, BPJT bersama badan usaha jalan tol juga terus mendorong pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) melalui program perbaikan jalan secara masif, penanganan genangan banjir, pengaturan antrean gerbang tol, hingga penertiban parkir liar di bahu jalan. 

Selain itu, saat ini terdapat sedikitnya 11 titik crossing drainase yang sedang dikaji oleh Astra Infra Toll Road untuk dilakukan pelebaran guna mengantisipasi banjir saat curah hujan tinggi. 

“Kita fokus memang bagaimana supaya jalan tol itu kondisi jalannya memenuhi SPM,” katanya. (*/red)

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

By On Mei 28, 2026

Tersangka saat diinterogasi di Mapolrestabes Surabaya. 

SURABAYA, Kabar7.ID - Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dugaan praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta penipuan yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran kendaraan bermotor dengan dokumen palsu. 

Kelima tersangka tersebut di antaranya berinisial WIS (30) warga Banyuwangi, AYH (26) asal Pasuruan, A (57) warga Pasuruan, AR (45) asal Kabupaten Pasuruan, serta MA (53) warga Kota Pasuruan. 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi kendaraan bermotor menggunakan dokumen tidak sah di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. 

"Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya masing-masing,” kata AKBP Edy Herwiyanto, Kamis, 28 Mei 2026. 

Hasil penyelidikan, kata Edy, tersangka WIS diduga menjual satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 yang dilengkapi STNK palsu. 

Dokumen kendaraan tersebut diketahui diperoleh dari tersangka AYH yang diduga menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan surat tidak resmi. 

"Dari hasil pemeriksaan, kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan,” ujar Edy. 

Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka AYH disebut dibantu tersangka A yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli. 

Sementara itu, proses pembuatan STNK palsu dilakukan oleh tersangka AR di kediamannya di wilayah Pasuruan. 

Edy menjelaskan, tersangka AR diduga memproduksi dokumen menyerupai STNK asli menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus. Dokumen tersebut dikenal dengan istilah STNK “aspal” atau asli tapi palsu. 

"Bahan baku untuk pembuatan dokumen palsu tersebut diduga diperoleh dari tersangka M.A. yang turut diamankan dalam pengembangan perkara,” ucap Edy. 

Kasus ini berhasil diungkap setelah Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan saksi, profiling pelaku hingga penelusuran jaringan distribusi kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana. 

Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, petugas melakukan penangkapan di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya kawasan Pondok Pesantren Nurul Khidmah Kecamatan Tandes Surabaya, SPBU Kebonagung Kota Pasuruan, Desa Toyaning Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, serta kawasan Petahunan, Gadingrejo, Kota Pasuruan. 

"Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. 

Dalam kasus tersebut, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, hingga bahan khusus pencetak identitas dan surat kendaraan. 

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya sepeda motor PCX, Nex, Fino, CS1, mobil XL7, dan Honda CRV yang menggunakan dokumen palsu. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Edy mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen kendaraan dan peredaran kendaraan bodong di wilayah Jatim. (*/red)

Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

By On Mei 28, 2026

Begal sadis di kawasan Pandaan Pasuruan ditembak Jatanras Polda Jatim. 

SURABAYA, Kabar7.ID - Dua orang pelaku begal di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), ditembak oleh petugas Jatanras Polda Jatim. 

Kedua tersangka diketahui merupakan pemain lama dan pernah mendekam di sel tahanan dalam kasus serupa. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, kedua pelaku sengaja menyasar korban yang lemah dan kaum hawa. 

Sehingga, kata dia, aksi para pelakubisa mulus berjalan sesuai rencana. 

"Dua orang pelaku ini modusnya merampas sepeda motor, yang rata-rata korbannya perempuan," ujar Jumhur kepada wartawan, Kamis, 28 Mei 2026. 

Jumhur menjelaskan, kedua pelaku bukan pemain baru dalam kasus kriminalitas di Pasuruan. Sebab, kata dia, keduanya disebut memiliki rekam jejak serupa dan pernah ditahan. 

"Jadi kedua pelaku ini merupakan residivis tiga kali melakukan tindak pidana," ujarnya. 

Jumhur mengaku anggotanya terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki para pelaku. 

Sebab, kata dia, para pelaku berupaya melawan dan melarikan diri saat akan diamankan. 

Jumhur menegaskan, penyidikan kasus tak berhenti sampai di sini. Pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut. 

"Kita masih kembangkan  bukan dua orang ini saja, beberapa TKP, khususnya di Malang, dan Pasuruan, ciri-ciri sama seperi pelaku yang diamankan," pungkasnya. (*/red)

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

By On Mei 28, 2026

Terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah saat menjalani sidang di PN Surabaya. 

JAKARTA, Kabar7.ID - Aksi kriminal yang dilakukan terapis spa di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Nur Hasannah Prasetya, menjadi sorotan. 

Diketahui, Nur berhasil menguras uang hingga Rp 1,2 miliar dari rekening seorang pria bernama Tonny Soegiono. 

Tonny awalnya disebut sebagai rekan kerja dari Nur di tempat spa. Namun, Jaksa menyebut Tonny merupakan salah satu pelanggan dari pelaku. 

"Korban, si Tonny itu, dia langganan spa, sudah lama," ujar Jaksa Hasanudin Tandilol. 

Peristiwa itu terjadi di Spa Superior yang berlokasi di Jalan HR Muhammad Square Blok D Surabaya. 

Tonny yang merupakan pelanggan di spa tersebut kerap menitipkan ponselnya ke Nur saat menggunakan toilet di lokasi. 

Momen singkat saat korban berada di dalam toilet itulah yang dimanfaatkan oleh terdakwa untuk menggerogoti isi tabungan korban secara bertahap. 

Tanpa disadari korban, terdakwa diam-diam membuka pelindung (casing) ponsel yang berisi kartu ATM dan melakukan transaksi transfer. 

"Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula. Sehingga korban tidak menaruh curiga," ujar Jaksa Hasanudin saat membacakan surat dakwaannya, Selasa, 26 Mei 2026. 

Jaksa menyebut, Nur mengetahui pin rekening Tonny karena keduanya sering pergi berdua bersama. 

Dia memanfaatkan kedekatan dengan Tonny dalam mengulik informasi personal tersebut. 

Aksi pencurian yang dilakukan Nur terhadap rekening Tonny terjadi selama Agustus hingga September 2024. Tidak tanggung-tanggung, uang korban yang berhasil dikuras mencapai Rp 1,2 miliar. 

"Total (dana) yang berhasil dipindahkan mencapai Rp 1.285.000.000," kata Hasanudin. 

Berhasil kuras duit korban, Nur kemudian hidup foya-foya. Dia lalu menggunakan uang Tonny untuk memborong emas di sejumlah toko perhiasan di Surabaya. 

"Terdakwa gunakan untuk membeli perhiasan di toko perhiasan Wahyu Redjo," tutur Hasanudin. 

Tercatat tujuh kali transaksi pembelian emas yang pernah dilakukan oleh Nur setelah berhasil menguras uang Tonny. Total nilai pembelian itu mencapai ratusan juta rupiah. 

Jaksa mengatakan, Tonny baru mengetahui uang di rekeningnya dikuras Nur setelah pelaku beraksi hampir satu bulan lamanya. 

Pada 25 September 2024, Tonny secara tak sengaja mencetak mutasi rekening ke sebuah bank swasta cabang Rungkut Industri. 

"Dan baru diketahui terjadi beberapa transaksi yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara mentransfer uang milik saksi Tonny ke rekening milik terdakwa (Nur) selama kurun waktu 8 Agustus 2024 sampai dengan 24 September 2024 sebesar kurang lebih sebesar Rp.1.285.000.000," ujar Hasanudin. 

Tonny akhirnya menyadari bahwa selama ini tabungannya dikuras melalui transfer hingga 32 kali ke rekening atas nama Nur Hasannah Presetya. 

Dari catatan transfer awal, Nur diketahui melakukan coba-coba sekitar Rp 5 juta. Namun setelah itu, ia keterusan dengan mengambil uang dengan kisaran rata-rata Rp 20 juta hingga Rp 50 juta setiap kali menguras rekening Tonny. 

Tak hanya ditransfer ke rekening pribadinya, Nur juga diketahui melakukan beberapa kali transfer untuk keperluan berbelanja di sebuah mall dan hotel. 

Kasus ini lalu dilaporkan ke polisi hingga Nur ditetapkan tersangka. Perkara ini kemudian telah masuk ke tahap pengadilan. 

Nur Hasannah Prasetya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. (*/red)

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

By On Mei 28, 2026

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, Kabar7.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi, di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Hal itu didalami saat tim penyidik memeriksa dua orang ASN Kemenhub sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA. 

Dua ASN yang diperiksa tersebut, yakni Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa  26 Mei 2026. 

"Penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub, dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 28 Mei 2026. 

"Pemeriksaan ini terkait dugaan pasal 12B-nya," imbuhnya. 

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo yang juga mantan anggota DPR RI. 

Selain kasus DJKA, Sudewo juga terjerat dalam perkara dugaan pemerasan calon Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. 

KPK melimpahkan dua berkas perkara kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tersebut dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026. 

Penyidik melimpahkan dua berkas perkara yang menjerat Sudewo ke JPU. 

"Hari ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026. 

Budi menambahkan, JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan untuk Sudewo. 

Surat dakwaan juga akan menggabungkan dua perkara yang menjerat Sudewo. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *