Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Empat Debt Collector Pembacok Anggota Brimob di Serang Ditangkap, Enam Masih Diburu

Empat debt collector pembacok anggota Brimob di Serang ditangkap. 

SERANG, Kabar7.ID - Kelompok Debt Collector (DC) yang melakukan pengeroyokan dan pembacokan terhadap anggota Brimob di Serang ditangkap. 

Hingga kini, sudah empat orang mata elang (Matel) yang ditangkap, sementara enam lainnya masih diburu. 

Kasus tindak pidana pemerasan, pengancaman disertai penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 02 Juni 2026, di halaman RS Fatimah, Kota Serang, Banten. 

"Peristiwa ini berawal saat istri korban yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah selesai bertugas sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah itu, yang bersangkutan menghubungi suaminya yang merupakan anggota Brimob. Rekan korban juga datang ke lokasi hingga terjadi perdebatan yang berujung pada aksi penganiayaan," ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Kamis, 04 Juni 2026. 

Pasca kejadian, kata Dian pihaknya telah meringkus dua orang pelaku. Kemudian dua orang lagi. Sehingga total pelaku yang telah diringkus berjumlah empat orang. 

"Keempat pelaku diketahui berada di lokasi kejadian dengan peran yang berbeda-beda, ada yang melakukan pelemparan batu, melakukan pengancaman, pemerasan, hingga berupaya merebut kendaraan milik korban berupa Daihatsu Xenia tahun 2024. Sementara, enam orang lainnya telah teridentifikasi dan masih dalam proses pengejaran," ujar Dian. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti, di antaranya dua unit hp, dua unit mobil Fortuner operasional debt collector, dan surat tugas yang digunakan para pelaku. 

Dian mengungkapkan, modus operandi para pelaku menggunakan aplikasi milik PT Putra Putri untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak pembayaran, lalu menghentikan kendaraan di jalan dan meminta sejumlah uang kepada penguasanya. 

"Apabila pemegang kendaraan memberikan sejumlah uang, kendaraan akan dilepas kembali. Namun jika tidak, kendaraan tersebut akan diambil oleh para matel," ujarnya.

"Untuk kendaraan yang berhasil dikuasai, ada yang diperjualbelikan, dan tidak disetorkan kepada leasing yang memberikan tugas, melainkan digunakan untuk operasional dengan menggunakan sejumlah plat nomor palsu," imbuhnya. 

Dian menegaskan, para pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Dian juga menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme yang berkedok penagihan kendaraan. 

"Kami mengimbau agar tidak ada lagi kegiatan premanisme dengan cara-cara merampas kendaraan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polda Banten. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan tindakan tersebut," pungkasnya. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *