Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kades se-Cikande dan Kibin Siap Dukung Polisi Ciptakan Kamtibmas Selama Ramadhan

By On Maret 05, 2025


SERANG, Kabar7.ID Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan, Kapolsek Cikande, AKP Tatang mengadakan kegiatan “Ngariung Iman Ngariung Aman” bersama para Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Cikande dan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Selasa malam, 04 Maret 2025.

Kegiatan itu bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Kepolisian dan Pemerintah Desa dalam menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadhan.

Kegiatan yang berlangsung penuh keakraban itu menjadi wadah untuk berdiskusi dan bertukar informasi terkait potensi gangguan Kamtibmas yang mungkin terjadi selama bulan Ramadhan.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Cikande, AKP Tatang menyampaikan, bulan Ramadhan biasa terjadi fenomena perang sarung yang berpotensi menjadi tawuran dan konflik sosial.

“Untuk itu, kami meminta bantuan para Kades melalui RT, RW dan Tokoh Masyarakat untuk menyampaikan kepada para orang tua agar sama-sama menjaga anak-anaknya agar tidak menjadi korban ataupun pelaku kenakalan remaja,” ujarnya.

Kemudian, kata Tatang, kegiatan yang sering muncul pada bulan Ramadhan, yaitu aksi balap liar:

“Kami mengajak para Kades untuk bersama-sama mengimbau masyarakat agar tidak melakukan balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas.

Sementara itu, para Kades menyambut baik kegiatan itu dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung upaya Kepolisian dalam menjaga Kamtibmas selama bulan Ramadhan.

Mereka juga berkomitmen untuk mengimbau masyarakat di wilayahnya masing-masing agar turut serta menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif Kapolsek Cikande dalam mengadakan kegiatan ini. Kami siap bekerja sama dengan Kepolisian untuk menciptakan suasana Ramadhan yang aman dan kondusif,” ujar Dayari, Kepala Desa Cikande Permai.

Dengan adanya sinergi yang kuat antara Kepolisian dan Pemerintah desa, diharapkan bulan Ramadhan di wilayah Cikande dan Kibin dapat berjalan dengan aman, lancar, dan penuh khidmat. (*/red)

Usut Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Pejabat ESDM

By On Maret 05, 2025

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. 

JAKARTA, Kabar7.ID Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, Selasa, 04 Maret 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, dari sembilan saksi tersebut, ada dua orang pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Adapun, sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka YF, dkk,” ujar Hari.

Harli menyebukan, pejabat Kementerian ESDM yang diperiksa adalah BG selaku Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dan EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Ditjen Migas.

Selain itu, kata dia, penyidik juga memeriksa tujuh pejabat teknis dari beberapa anak perusahaan PT Pertamina, yakni BMT selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional; TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional; dan AFB selaku Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian, MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina Internasional Shipping; BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping; dan AS selaku Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping.

Lalu, ada satu pejabat teknis dari induk perusahaan yang diperiksa, yaitu LSH selaku Manager Product Trading ISC periode 2017-2020/Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).

Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.

Keenamnya, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin. Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Ada Kode “Uang Zakat” di Kasus Korupsi LPEI untuk Tarik Fee

By On Maret 04, 2025

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo. 

JAKARTA, Kabar7.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit.

Keduanya disebut menggunakan kode 'uang zakat' untuk mendapatkan fee dari para debitur sebanyak 2,5-5 persen.

“Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi, menyatakan bahwa memang ada namanya 'uang zakat' ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo kepada wartawan saat konferensi persnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 03 Maret 2025.

“Besarannya, yaitu antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan. Ini sesuai dengan keterangan dari saksi-saksi yang telah kita terima. Hal ini juga didukung dengan barang bukti elektronik maupun hasil asset tracing yang kita dapatkan,” imbuhnya.

Terkait pengembalian aset, kata Budi, pihaknya akan memaksimalkan untuk pengembalian penuh. Dari debitur PT Petro Energy, ada duit sebanyak USD 60 juta atau setara Rp 988 miliar.

“Kemudian tadi terkait dengan asset recovery-nya bagaimana? Terkait dengan khusus LPEI ini kami akan memaksimalkan semaksimal mungkin terkait dengan pengembalian kurang lebih USD 60 juta ini,” ujarnya.

“Dalam proses insyaallah akan bisa ter-cover seluruhnya untuk kita kembalikan kepada negara kurang lebih Rp 900 miliar,” imbuhnya.

Dikethui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Dua tersangka tersebut merupakan direktur di LPEI.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo menyebut, LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur.

Menurutnya, potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.

“Dimana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun,” ujar Budi.

Namun KPK baru mengumumkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE).

Berikut lima tersangka dalam kasus ini:

1. Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI

2. Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI

3. Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy

4. Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy

5. Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.


(*/red)

Gubernur Andra Soni Ajak Semua Pihak Bersama Bangun Provinsi Banten

By On Maret 04, 2025


CILEGON, Kabar7.ID – Gubernur Banten, Andra Soni mengajak seluruh elemen masyarakat di Provinsi Banten untuk bersama-sama membangun Banten.

“Kita sama-sama memajukan Banten,” ujarnya dalam sambutannya saat Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon dalam rangka Serah Terima Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Periode 2025 - 2030, Senin, 03 Maret 2025.

Andra Soni menceritakan pengalamannya mengikuti Retret selama delapan hari di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Andra bersama-sama dengan Bupati dan Walikota di Banten serta seluruh Indonesia, berdiskusi memikirkan masa depan.

“Alhamdulillah, terbangun sebuah tekad bersama membangun daerah. Itulah hakikatnya Presiden Prabowo menyelenggarakan Retret para Kepala Daerah di Indonesia. Guna membangun daerah dengan kebersamaan dan kolaborasi dari seluruh pihak,” ujarnya.

Untuk itu, Andra Soni mengajak seluruh komponen masyarakat bersama-sama dan berkolaborasi memajukan Banten.

Andra optimis dengan kebersamaan, Banten Maju Adil Merata bisa terwujud.

“Tapi, jangan korupsi,” tegasnya.

Andra juga mengajak seluruh komponen masyarakat bersama-sama memikirkan masa depan. Provinsi Banten memiliki beragam potensi yang besar.

“Mari kita bersama-sama mengelola potensi tersebut untuk kesejahteraan masyarakat,” ajaknya. 

Andra Soni juga menegaskan, pihaknya terbuka dengan kritik dan saran untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kami akan senang, atas saran dan masukan yang disampaikan,” pungkasnya. 

Sementara itu, Walikota Cilegon, Robinsar dalam sambutan perdananya menyampaikan syukur dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Cilegon yang telah memberikan amanah dan kepercayaannya.

Robinsar menyadari, harapan masyarakat Kota Cilegon yang menginginkan perubahan. 

“Untuk itu, kami akan mengerahkan energi, kreativitas dan inovasi sebagai modal utama memenuhi harapan masyarakat,” ujarnya. 

Namun, kata dia, dirinya dan Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Kami tidak bisa sendirian. Tapi memerlukan dukungan, kolaborasi dan kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. (*/red)

Minta KPU Percepat Tahapan PSU, Bawaslu: Ini Bulan Ramadhan Rawan Politik Uang

By On Maret 04, 2025

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. 

JAKARTA, Kabar7.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera merampungkan proses tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Demikian dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin, 03 Maret 2025.

Pasalnya, kata dia, sebagai lembaga pengawasan, Bawaslu Butuh persiapan sebelum gelaran PSU.

“Tahapannya dimulai kapan dan bagaimana? Proses-proses yang dilakukan oleh teman-teman KPU sampai sejauh mana? Karena kita, kami Bawaslu akan mengikuti pola tahapan yang digariskan oleh teman-teman KPU. Kami tidak bisa membuat tahapan,” ujar Rahmat Bagja.

Apalagi, kata Bagja, saat ini telah memasuki bulan Ramadhan yang mana sangat rawan akan politik uang.

“Kemudian kami menyampaikan juga kepada KPU harus dipercepat, untuk apa? Pertama adalah ini bulan Ramadan, tentu hal-hal yang berkaitan dengan politik uang dan kawan-kawan, kemungkinan itu ada berpotensi dilakukan, yang kami harap itu tidak terjadi,” ujarnya.

Bagja juga menyampaikan terkait anggaran pelaksanaan PSU ini. Dia menyebut, jika anggaran sudah jelas, untuk memitigasi pelanggaran politik uang saat pencalonan pihaknya akan mengaktifkan petugas pengawasan badan ad-hoc.

“Jadi, kami berharap proses tahapannya jelas dan cepat dan juga anggaran ad-hoc ada sehingga kemudian Panwas adhoc bisa bergerak lagi,” ujarnya.

Walaupun belum ada kejelasan soal anggaran tersebut, Bagja mengaku dia telah memerintahkan jajaran di daerah untuk melakukan proses patroli menjelang pelaksanaan PSU ini.

“Kemudian, kami menyampaikan kepada teman Provinsi dan Kabupaten dan Kota untuk berkoordinasi kembali dengan unsur-unsur sentra Gakkumdu, karena Polisi dan Jaksa jika berkaitan dengan pidana politik uang itu berkaitan dengan sentra Gakkumdu yang melibatkan Polisi dan Jaksa,” pungkasnya. (*/red)

PSU di Kabupaten Serang Bakal Digelar 19 April 2025, Tidak Ada Kampanye

By On Maret 04, 2025

Komisioner KPU Kabupaten Serang, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Septia Abdi Gama. 

SERANG, Kabar7.ID – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten bakal digelar Sabtu 19 April 2025 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang pun telah menetapkan jadwal pelaksanaan PSU yang jatuh pada hari libur dengan alasan untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih.

Komisioner KPU Kabupaten Serang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Septia Abdi Gama mengatakan, KPU RI telah menetapkan tanggal PSU Pilkada Kabupaten Serang yang akan dilaksanakan pada Sabtu 19 April 2025.

Menurutnya, alasan diambilnya hari Sabtu, supaya tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang bekerja. Tentunya bisa punya waktu luang untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya.

“Kita sudah dapat tanggal berdasarkan usulan dari KPU RI itu di tanggal 19 April 2025 pelaksanaan PSU-nya, kebetulan di hari Sabtu supaya tidak menggangu waktu kerja masyarakat. Sehingga, masyarakat punya waktu luang nantinya untuk datang ke TPS, dengan begitu kita bisa meningkatkan angka partisipasinya,” ujarnya kepada wartawan, Minggu, 02 Maret 2025.

Diketahui, pada Pilkada Serentak 2024 lalu, KPU Kabupaten Serang menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah - Najib Hamas dinyatakan menang dengan meraup 598.654 suara (66,36 persen). Sementara paslon Andika Hazrumi - Nanang Supriatna memperoleh 254.494 suara (28,22 persen).

Jumlah DPT Kabupaten Serang sebanyak 1.225.781, tingkat partisipasi pemilih mencapai 73,6 persen. Angka partisipasi ini melampaui target yang ditentukan oleh KPU sebanyak 70 persen.

Namun, kemenangan Zakiyah - Najib digugat oleh paslon Andika - Nanang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya pekan lalu, MK memutuskan membatalkan kemenangan Zakiyah - Najib karena dinilai ada campur tangan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto yang merupakan suami Zakiyah.

MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar PSU ulang di semua TPS.

Gama mengatakan, pada PSU nanti, tidak ada kampanye paslon. Selain kampanye juga ditiadakan, tahapan untuk pemuktahiran data pemilih. Data pemilih menggunakan DPT pada Pilkada Serentak 2024.

“Kampanye nanti tidak ada, untuk menghemat waktu juga dan kita akan menggunakan surat suara yang baru. Kemudian, tidak ada juga untuk pemutakhiran data pemilih, sesuai isi dari putusan MK, kita pakai data pemilih pilkada tahun lalu,” ujarnya.

Adapun untuk petugas adhocnya, seperti petugas KPPS dan PPK, kata Gama, masih belum ada kepastian. Apakah di PSU nanti masih menggunakannya lagi atau tidak, karena pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI.

Sedangkan, petugas adhoc yang sebelumnya di Pilkada Kabupaten Serang 2024 kemarin, sudah dibubarkan per tanggal 27 Januari 2025 lalu.

“Petugas adhoc yang kemarin sudah kita bubarkan, adapun di PSU ini kita masih dibahas dan masih menunggu surat resmi dari KPU RI. Sehingga, belum dapat dipastikan apakah kita akan rekrut ulang atau pakai petugas adhoc yang lama, jadi kita nunggu arahan,” ujarnya. (*/red)

Gelar PSU di 24 Pilkada, KPU Tak Akan Rekrut Anggota KPUD-KPPS

By On Maret 04, 2025

Ketua KPU, Muhammad Afifudin. 

JAKARTA, Kabar7.ID – Dalam penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak akan melakukan rekrutmen ulang terhadap anggota KPU Daerah (KPUD).

Demikian dikatakan Ketua KPU, Muhammad Afifudin kepada wartawan di kantornya, Senin, 03 Maret 2025.

Menurutnya, perekrutan akan dilakukan apabila ada putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Tidak, kalaupun ada masalah kan yang putusan pemberhentian oleh DKPP. Itu kami akan tindak lanjut. Kalau sudah dapat putusan dari DKPP berkaitan dengan pemberhentian, dan juga akan kita tindak lanjut pengambilalihan dulu atau langsung di-PAW, sesuai dengan mekanisme internal kita,” ujar Afifudin.

Afifudin juga mengatakan, Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) juga tidak akan diganti. Namun, kata dia, bila ada putusan DKPP ada KPPS yang bermasalah maka akan diusulkan untuk pergantian ulang.

“Kalau mereka punya masalah misalnya ketika PSU itu dilakukan di TPS 1 misalnya, tapi kemudian ada putusan di DKPP yang menyatakan memang TPS 1 ini orangnya bermasalah semua, atau secara internal kami melakukan evaluasi memang KPPS-nya punya masalah, maka kami akan mengusulkan untuk melakukan pergantian,” ujarnya.

Afifudin juga mengatakan, KPPS yang sebelumnya bertugas di daerah yang akan menyelenggarakan PSU akan ditugaskan kembali. Dengan catatan apabila tidak ada pelanggaran.

“Kalau tidak ada masalah, kami akan menetapkan kembali orang-orang yang kemarin bertugas sebagai KPPS untuk juga akan bertugas menjadi KPPS dalam PSU ke depan,” pungkasnya. (*/red)

Soal Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Ini Respons KPK

By On Maret 03, 2025


JAKARTA, Kabar7.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi perihal Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan pengajuan kasasi yang diajukan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 02 Maret 2025

Tessa mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi sejumlah pihak yang telah berkontribusi dalam dukungan data dan informasi, sehinga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif. 

“Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut, kecuali ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK),” ujarnya.

Selain hukuman kurungan badan, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti. Hukuman tersebut menurut Tessa, menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery.

“Dalam modus perkara ini, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN,” ujarnya. 

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang dimohonkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Perkara yang teregister dengan nomor 1081 K/PID.SUS/2025 itu diputus pada Jumat 28 Februari 2025.

“Amar putusan: tolak perbaikan tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” tulis keterangan melalui website resmi MA.

Adapun gugatan ini diadili oleh majelis hakim, dengan ketua majelis Yohanes Priyana. Dibantu Anggota Majelis 1, H Arizon Mega Jaya serta Anggota Majelis 2, Noor Edi Yono.

Dalam putusan ini, majelis juga tetap menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah USD30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk Negara, subsider lima tahun penjara,” pungkasnya. (*/red)

Ramadan 1446 H, Gubernur Andra Soni: Pelayanan Publik Harus Tetap Optimal

By On Maret 03, 2025


SERANG, Kabar7.ID – Gubernur Banten, Andra Soni menekankan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten harus tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Meskipun sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1446 H.

Demikian disampaikan Andra Soni usai menghadiri Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan dan Penyampaian Pidato Walikota Serang Masa Jabatan 2025 - 2030 di DPRD Kota Serang, Sabtu, 01 Maret 2025.

“Pelayanan kepada masyarakat selama Ramadan harus tetap optimal,” ujarnya

Menurut Andra Soni, selama bulan suci Ramadan dianjurkan untuk bisa menjalankan ibadah dengan sebaik mungkin. Sebagai abdi negara, salah satu hal yang dapat dilakukan yaitu dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.

“Kita melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Tidak boleh ada penundaan dan pelayanan selama bulan puasa. Harus tetap optimal,” ujarnya.

Andra Soni juga mengingatkan kepada BUMD yang dimiliki Pemprov Banten untuk memberikan pelayanan terbaik.

“Termasuk kepada BUMD juga untuk tetap memberikan pelayanan semaksimal mungkin selama bulan Ramadan ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sesuai Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2025 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M di lingkungan Pemprov Banten, perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, pada hari Senin sampai Kamis jam kerja pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.

Sedangkan pada hari Jum’at pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30  WIB - 12.30 WIB.

Surat edaran itu menindaklanjuti Pasal 4 ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Untuk perangkat daerah yang memberlakukan kerja enam hari kerja, pada hari Senin sampai Kamis jam kerja pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.

Sedangkan pada hari Jum’at pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30  WIB - 12.30 WIB.

Dengan aturan surat edaran itu, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi yang melaksanakan lima atau enam hari kerja sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu.

Pimpinan Perangkat Daerah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Setiap pimpinan Perangkat Daerah melaporkan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan 1446 Hijriah/Masehi kepada Gubernur Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. (*/red)

Soal Kasus Korupsi Pertamina, PDIP: Ahok Siap Buka-Bukaan Jika Dipanggil Kejaksaan

By On Maret 03, 2025


JAKARTA, Kabar7.ID – Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok bakal memberikan keterangan kepada penyidik jika diperlukan dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Chico Hakim saat dimintai tanggapan mengenai dugaan penggiringan opini dari sejumlah pihak yang menyebut Ahok terlibat dalam masalah tata kelola minyak mentah dan produk olahan minyak di Pertamina.

Menurut Chico, panggilan dari penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) akan menjadi kesempatan bagi Ahok untuk membantu penegakan hukum.

“Justru pak Ahok sangat bersemangat untuk hadir apabila memang ada panggilan dari Kejaksaan,” kata Chico kepada wartawan, Minggu, 02 Maret 2025.

Chico menilai, Ahok merupakan sosok yang memiliki kredibilitas, integritas, dan pendirian moral yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pihak-pihak yang mengembuskan opini negatif tentangnya.

Selain itu, kata dia, PDI-P sebagai partai tempat Ahok bernaung juga menjunjung tinggi supremasi hukum serta penindakan yang transparan.

“Tidak tebang pilih, transparan, dan tidak mengada-ada,” pungkasnya.

Chico juga mencatat, dalam beberapa waktu terakhir, PDI-P sering disudutkan oleh sejumlah pihak, salah satunya melalui kasus tata kelola minyak oleh anak perusahaan Pertamina, Patra Niaga.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan akan memanggil siapa saja yang dianggap dapat memberikan keterangan terkait dugaan korupsi di Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana di Pertamina berlangsung dari 2018 hingga 2023.

Adapun Ahok sempat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada 22 November 2019 dan mundur pada 2 Februari 2024.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian yang terjadi pada tahun 2023 saja tercatat mencapai Rp 193,7 triliun. Jika dihitung secara kasar, jumlah kerugian sejak 2018 hingga 2023 bisa mencapai Rp 968,5 triliun.

“Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara,” kata Harli, Rabu, 26 Februari 2025. (*/red)

Gubernur Andra Soni Tegaskan APBD Milik Rakyat

By On Maret 03, 2025


SERANG, Kabar7.ID – Gubernur Banten, Andra Soni mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan sebaik mungkin.

Ia mengatakan, program dan kegiatan harus dirasakan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Kita pastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu milik rakyat, bukan miliki OPD maupun Gubernur dan Wakil Gubernur. Maka gunakan itu sebaik-baiknya untuk rakyat,” kata Andra Soni usai Rapat Koordinasi Pimpinan Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD Pemerintah Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Minggu, 02 Maret 2025.

“Tujuan APBD adalah bagaimana bisa melayani rakyat dengan baik. Salah satunya adalah urusan-urusan wajib yang harus bisa diselesaikan, termasuk juga infrastruktur dan sebagainya,” imbuhnya.

Andra Soni juga menekankan kepada seluruh Kepala OPD dan BUMD Pemprov Banten untuk mengoptimalkan perannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya selalu sampaikan, tugas kita melayani bukan dilayani. Maka saya harap hal itu dapat dipraktikkan dengan baik,” pungkasnya.

Ia juga menegaskan, “Banten Maju, Adil Merata Tidak Korupsi” bukan lagi menjadi visi Andra Soni - Dimyati, tetapi telah menjadi visi bersama. 

“Banten Maju, Adil Merata Tidak Korupsi menjadi visi kita bersama untuk mewujudkan Program Sekolah Gratis, Banten Sehat, dan lainnya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, rapat dilaksanakan untuk membangun kebersamaan. Memberikan harapan kepada masyarakat dalam 100 hari ke depan melalui sejumlah program dan kegiatan yang menjadi prioritas Pemprov Banten.

Di antaranya, kata dia, pihaknya akan meluncurkan atau launching sekolah gratis, BLUD untuk SMK, dan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan Pemprov Banten serta program lainnya yang akan dilakukan.

“Jadi bukan sifatnya seremonial, tapi benar-benar langkah awal kita dalam perbaikan. Dan tadi ada komitmen bersama pemerintah ini adalah pemerintah bersih, tidak korupsi,” tutupnya. (*/red)

Polisi Sebut Dua Pendaki Wanita yang Tewas di Puncak Cartensz karena Hipotermia

By On Maret 03, 2025


JAKARTA, Kabar7.ID – Dua pendaki wanita bernama Lilie Wijayanti Poegiono dan Elsa Laksono dikabarkan meninggal dunia saat mendaki Puncak Jaya, Papua, atau Piramida Carstensz. Korban diduga meninggal karena hipotermia.

“Iya, benar (dugaan sementara karena hipotermia),” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo kepada wartawan, Minggu, 02 Maret 2025.

Menurutnya, para korban juga diduga mengalami Acute Mountain Sickness (AMS) atau kondisi yang terjadi saat pendaki berada atau bermalam di ketinggian tertentu.

Dia menjelaskan, para pendaki berangkat dari bandara Timika menuju Yelow Valley dengan menggunakan Helikopter pada Rabu, 26 Februari 2025, pukul 07.00-09.50 WIT.

Lalu, pada Jumat, 28 Februari 2025, diinformasikan bahwa dua orang dari rombongan korban mengalami gejala AMS.

“Tepat pada hari Jumat, 28 Februari 2025, para pendaki melakukan penyeberangan di jembatan tyrollean, dan informasi dari pendaki Octries Ruslan dan Abdullah yang sudah berhasil turun menyampaikan bahwa, semua sudah di summit atau puncak dan ada dua orang Indira dan Saroni terkena gejala AMS di area bawah puncak (teras besar), sedangkan tim tamu dan guide berada sebelum tyrollean,” tuturnya.

Benny juga mengatakan, salah seorang pendaki dari grup korban bernama Nurhuda tiba di basecamp sendirian dengan gejala hipotermia dan langsung meminta bantuan.

Saat itu, kata dia, Guide Yustinus Sondegau naik ke atas untuk membawa bantuan emergency, mulai sleeping bag, fly sheet, hingga air panas.

“Dengan cepat, satu orang guide internasional, Dawa Gyalje Sherpa naik untuk melakukan pertolongan, dan pendaki Poxy menginformasikan bahwa Dawa telah menghubungi basecamp, dan sudah bertemu serta sedang menangani salah satu dari ibu-ibu,” ujarnya.

Saat itu, kata Benny, salah seorang pendaki mencoba membantu korban Lilie Wijayanti Poegiono dan Elsa Laksono di Teras Dua yang sedang mengalami AMS. Namun nahas, kedua korban dinyatakan meninggal dunia.

“Pendaki Octries menginformasikan ke pendaki Deshir bahwa, dua orang ibu-ibu tersebut yang berada di Teras Dua telah meninggal dunia. Pendaki Huda naik kembali ke teras dua untuk mencoba membantu pendaki Egi, dan teman-teman di Summit Ridge,” pungkasnya.

Sementara itu, Tim SAR sebelumnya mengungkap ada 13 orang lainnya dalam rombongan pendakian tersebut. SAR mengungkap mereka dipastikan selamat.

“Sementara (pendaki lain) dalam keadaan baik,” kata Kepala Kantor SAR Mimika, Wayan Suyatna kepada wartawan, Minggu, 02 Maret 2025.

Wayan mengatakan, dari rombongan tersebut, termasuk penyanyi Fiersa Besari. Dari data yang diterima, ada tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang ikut serta dalam rombongan tersebut.

“Ya infonya begitu (Fiersa Besari ada dalam rombongan). Karena saya belum ketemu langsung,” ujarnya.

Wayan juga mengatakan, proses evakuasi terhadap korban meninggal ataupun pendaki lainnya dihentikan sementara lantaran masalah cuaca. Para pendaki saat ini tengah berada di basecamp Lembang Kuning.

“Dihentikan sementara dikarenakan cuaca yang tidak mendukung dan rencana pelaksanaan evakuasi dilanjutkan pada besok hari,” ujarnya. (*/red)

Ombudsman Sebut Kasus Korupsi Pertamina Bukti Kegagalan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa

By On Maret 02, 2025

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. 

JAKARTA, Kabar7.ID – Kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga dengan modus mengoplos bahan bakar minyak dinilai merupakan bukti kegagalan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa.

Demikian seperti dikatakan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 28 Februari 2025.

Menurutnya, kasus itu tidak hanya mengindikasikan praktik korupsi yang merugikan negara, tetapi berdampak luas terhadap pelayanan barang publik, dalam hal ini penyediaan bahan bakar minyak.

“Ombudsman menilai kasus ini sebagai bentuk kegagalan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa yang bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” ujarnya.

Dia menyebutkan, kasus itu juga menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal maupun eksternal dalam pengelolaan BUMN, yang bertentangan dengan prinsip good corporate governance (GCG) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Berdasarkan hal tersebut, kata Yeka, pihaknya mendorong Pertamina untuk melakukan perbaikan guna memberikan kepastian pelayanan penyediaan BBM bagi masyarakat.

Dia meminta Pertamina melakukan pengujian terhadap BBM yang akan disalurkan kepada masyarakat.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa BBM yang disediakan oleh Pertamina sudah dilakukan pengujian terhadap standar baku mutu BBM sesuai yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2021.

“Kemudian agar memaksimalkan fungsi manajemen risiko untuk melakukan reviu terhadap seluruh SOP proses pengadaan barang/jasa di Pertamina untuk memitigasi potensi masalah serupa terjadi kembali di kemudian hari,” ujarnya.

Di sisi lain, kata Yeka, pihaknya menyoroti indikasi penyimpangan dalam pengadaan BBM impor, seperti pengkondisian kebutuhan impor.

Menurut Yeka, jika impor BBM jenis RON 90 dikondisikan tanpa dasar yang jelas, hal ini menunjukkan potensi manipulasi data kebutuhan, yang bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pengadaan.

Padahal, kata dia, hal itu sudah diatur dalam Permen BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.'

“Sebagai barang publik yang memiliki dampak strategis terhadap kehidupan masyarakat, penyediaan BBM harus dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel. PT Pertamina memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa BBM yang disediakan, termasuk Pertamax, sesuai dengan standar baku mutu sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2021,” tuturnya.

Yeka juga mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman memiliki kewenangan dalam mengawasi pelayanan publik, termasuk aspek pengadaan barang dan jasa.

Yeka menegaskan, pihaknya juga berwenang memastikan penyelenggara layanan menjamin keberlanjutan dan ketersediaan barang publik berupa BBM yang merupakan kebutuhan masyarakat baik dari segi jumlah maupun kualitasnya.

“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses layanan penyediaan BBM yang dilakukan oleh Pertamina. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar masyarakat memperoleh BBM sesuai dengan standar dan harga yang dibayarkan,” pungkasnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga, para tersangka terdiri dari pejabat anak perusahaan Pertamina dan pihak-pihak broker.

Dalam kasus itu,  PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” atau dioplos menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa, 25 Februari 2025.

“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu. (*/red)

Gubernur Andra Soni Ingatkan Pelayanan Pendidikan Berkualitas

By On Maret 02, 2025


SERANG, Kabar7.ID – Gubernur Banten, Andra Soni mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah di Provinsi Banten akan pentingnya menyediakan pelayanan pendidikan yang berkualitas kepada masyarakat.

Untuk itu, kata dia, jangan sampai ada sekolah yang rusak apalagi sampai roboh. 

Hal itu diungkapkan Andra Soni dalam Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Serang, Budi Rustandi dan Agis Nur Aulia di DPRD Kota Serang, Sabtu, 01 Maret 2025.

Menurut Andra, seorang pemimpin harus terus berada di tengah masyarakat. Jangan hanya nyaman di belakang meja. 

“Karena keberhasilan pemimpin itu manakala warganya sejahtera mendapatkan pendidikan yang layak, kesehatan gratis, serta seluruh hak-hak dasarnya,” ujarnya. 

Dia juga mengingatkan kepada Walikota dan Wakil Walikota Serang, sejatinya posisi jabatan itu adalah sebagai pelayan. Oleh karena itu, kata dia, jangan sekali-kali berpikiran untuk terus dilayani. 

“Pekerjaan Rumah (PR) kita sangat banyak. Oleh karena itu, harus rajin turun ke lapangan,” pungkasnya. 

Andra Soni juga menyampaikan, banyak hal yang ia dapat dari Retret selama satu pekan di Magelang. Dirinya meyakini, negara ini akan semakin maju manakala seluruh potensinya dioptimalkan. 

“Kebocoran anggaran dan praktik-praktik yang tidak baik itu harus dihentikan. Maka dari itu, Bapak Presiden secara tegas melakukan terobosan melalui efisiensi anggaran,” katanya.

Hal itu, kata dia, dilakukan agar anggaran yang kurang perlu, bisa dioptimalkan pada sektor-sektor pelayanan dasar, sehingga kemanfaatannya sangat jelas dirasakan oleh masyarakat. 

“Anggaran pemerintah itu harus dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya. (*/red)

Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Buka Peluang Periksa Riza Chalid

By On Maret 02, 2025


JAKARTA, Kabar7.ID – Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa pengusaha Mohammad Riza Chalid.

“Kalau itu menjadi kebutuhan penyidikan, apakah itu bagian dari kebutuhan penyidikan, ya penyidik akan melakukannya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat, 28 Februari 2025.

Saat ditanya, apakah Kejagung telah melayangkan surat panggilan, Harli tidak menjelaskan secara rinci.

“Nanti kita cek,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, penyidik Kejagung masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Dalam waktu dekat tim penyidik akan meminta keterangan dari para pejabat teknis terkait.

“Di minggu-minggu ini kan penyidik masih fokus terhadap pemeriksaan kepada para tersangka, dan para pejabat-pejabat teknis. Karena ini terkait dengan masalah trading dan pengadaan,” jelasnya.

Diketahui, Riza Chalid terseret dalam kasus korupsi tata kelola minyak setelah anaknya, Kerry Andrianto Riza, ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka, di antaranya Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Kemudian, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga. (*/red)

Pastikan Harga Bahan Pokok Aman, Satgas Pangan Polres Serang Sidak ke Pasar Ciruas

By On Maret 02, 2025


SERANG, Kabar7.ID – Guna memastikan harga ayam potong dan stok pangan aman jelang Ramadan, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Serang bersama Dinas UMKM Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melakukan sidak ke Pasar Ciruas. 

Untuk di Pasar Ciruas, salaha satu pasar di Kabupaten Serang, ditemukan ada komoditi yang naik dalam ukuran kilogram.

Yakni, harga ayam potong dari Rp 35 ribu menjadi Rp 38 ribu. Telur dari Rp 30 ribu menjadi Rp 32 ribu, cabe keriting dari Rp 40 ribu menjadi Rp 60 ribu, bawang merah dari Rp 30 ribu menjadi Rp 40 ribu serta daging ayam sapi dari Rp 135 ribu menjadi Rp 140 ribu.

“Perkembangan saat ini untuk ketersediaan bahan pokok di sejumlah Pasar tradisional termasuk Pasar Ciruas relatif normal dan tidak terjadi kelangkaan terhadap komoditi yang saat ini mengalami kenaikan,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Jumat, 28 Februari 2025.

Khusus untuk gudang Bulog Singamerta di Ciruas, kata Condro, stok juga dinilai untuk pasokan beras. Harga lain, kata dia masih normal kecuali enam komoditi di atas karena meningkatkan permintaan konsumen di pasar.

Satgas Pangan, lanjutnya, akan terus membantu untuk memonitor dan mengawasi ketersediaan bahan pokok untuk masyarakat. Ini dilakukan demi menjaga ketersediaan bahan pokok apalagi di bulan Ramadan.

“Satgas Pangan akan terus memonitor, jangan sampai masyarakat kesulitan untuk mengakses berbagai komoditas bahan pokok harian tersebut di bulan suci Ramadan 1446 H,” pungkasnya.

Ia menegaskan, jangan sampai ada spekulan atau penimbun dan kejahatan kartel yang bisa mengancam ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Menurutnya, ada konsekuensi hukum bagi yang melakukan kejahatan termasuk jika ada perbuatan curang.

“Saya tegaskan jangan ada yang bermain curang. Kalau ada spekulan bermain menampung barang ataupun menimbun, akan saya tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*/red)

MA Perberat Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun

By On Maret 02, 2025


JAKARTA, Kabar7.ID – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dari sembilan tahun menjadi 13 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Putusan tersebut disampaikan Majelis Kasasi MA yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Jumat, 28 Februari 2025.

“Pidana penjara 13 tahun,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA.

Majelis Kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari pihak Karen dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski demikian, Majelis Kasasi menyatakan mengubah putusan pengadilan tingkat banding yang tetap menghukum Karen sembilan tahun penjara. 

Selain itu, dalam putusannya, Majelis Kasasi memperbaiki kualifikasi dan pidana. Karen, yang oleh pengadilan sebelumnya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 pada Undang-Undang yang sama.

Adapun Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor berlaku pada setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan negara. Pasal ini berlaku bagi penyelenggara negara maupun swasta.

Sementara, Pasal 3 menyangkut perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan berlaku bagi penyelenggara negara. Selain hukuman 13 tahun bui, Karen juga dihukum membayar denda Rp 650 juta subsidair enam bulan kurungan.

“Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64,” sebagaimana dikutip dari putusan tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Karen 9 tahun penjara. Karen dinilai bersalah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST, tanggal 24 Juni 2024,” demikian bunyi amar putusan banding yang dikutip di situs Mahkamah Agung (MA), Senin (2/9/2024). (*/red)

Mafia Tramadol Mengamuk! Wartawan Dianiaya dengan Samurai dan Stik Golf di Jakarta Timur

By On Februari 26, 2025


JAKARTA, Kabar7.ID – Dunia jurnalistik kembali berduka. Sebuah investigasi mendalam terkait peredaran gelap Tramadol di Jakarta Timur (Jaktim) berubah menjadi mimpi buruk ketika seorang wartawan menjadi korban kebrutalan mafia obat keras.

Tak hanya mengalami luka robek akibat sabetan samurai, sang jurnalis juga kehilangan ponsel yang dihancurkan oleh para pelaku. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 25 Februari 2025, sekira pukul 23.30 WIB, di Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Bukannya menjawab tudingan, para pelaku justru memilih cara biadab dengan menyerang dengan senjata!

Ketika Wartawan Jadi Sasaran, Hukum Diam?

Menurut sumber di lokasi, wartawan tersebut sedang mendokumentasikan aktivitas ilegal toko obat keras yang diduga menjual Tramadol tanpa izin. Tak butuh waktu lama, pemilik usaha ilegal itu naik pitam.

“Awalnya mereka hanya mengusir, tapi tiba-tiba menyerang dengan stik golf dan samurai. Saya lihat darah berceceran,” ujar saksi mata yang enggan disebut namanya.

Korban mengalami luka robek di punggung akibat sabetan senjata tajam dan sempat tersungkur akibat pukulan benda tumpul. Namun, yang lebih mengejutkan adalah reaksi kepolisian yang seolah lambat menangani kasus ini!


Kenapa mafia obat keras ini begitu berani? Apakah mereka merasa dilindungi?

Tramadol: Bisnis Haram yang Dilindungi Oknum?

Tramadol adalah obat daftar G yang hanya boleh dijual dengan resep dokter. Namun, kenyataannya, obat ini dijual bebas di pasar gelap—bahkan di toko-toko yang beroperasi terang-terangan!

Tramadol kerap digunakan sebagai narkotika murah oleh remaja dan pekerja dengan efek yang membuat mereka fly dan kecanduan. Siapa yang bertanggung jawab atas peredaran ini?

Warga sekitar mengaku, bisnis ini telah beroperasi cukup lama tanpa tersentuh hukum. Apakah ada oknum yang bermain? Jika benar, maka wajar jika para pelaku berani menyerang wartawan secara brutal—karena mereka merasa tak tersentuh hukum!

Undang-Undang Pers dan Kegagalan Aparat?

Serangan terhadap wartawan bukan sekadar kriminal biasa. Ini adalah upaya membungkam kebebasan pers dan kebenaran. Padahal, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1) jelas menyatakan bahwa menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Namun pertanyaannya, apakah aparat akan benar-benar menegakkan hukum? Ataukah kasus ini akan dibiarkan seperti kasus-kasus lainnya yang berakhir tanpa kejelasan?

Tantangan untuk Penegak Hukum

Kami menuntut kepolisian segera menangkap pelaku penganiayaan dan mengusut siapa dalang besar di balik bisnis haram ini.

Jika aparat masih diam, maka jelas bahwa peredaran Tramadol ini bukan sekadar bisnis gelap biasa, tetapi bisnis yang memiliki pelindung kuat di balik layar!

Jika wartawan yang mencoba membongkar kebenaran saja bisa diserang tanpa konsekuensi, lalu bagaimana dengan masyarakat biasa?

Kami tidak akan diam!


(*/red)

Jadi Pemateri Retret, Ketua KPK Minta Kepala Daerah Belajar dari Pendahulu

By On Februari 26, 2025

Ketua KPK, Setyo Budiyanto. 

MAGELANG, Kabar7.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengingatkan para Kepala Daerah untuk belajar dari para pendahulu mereka terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Hal itu disampaikan Setyo saat hendak menyampaikan materi dalam acara Retret atau orientasi Kepala Daerah di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa, 25 Februari 2025.

“Yang paling utama saya yakin juga para Kepala Daerah kan sudah banyak belajar dari pengalaman para Kepala Daerah yang sebelumnya,” ujar Setyo.

Dia juga menyebut, Retreat adalah kegiatan positif untuk Kepala Daerah mempelajari tentang komunikasi dan kepemimpinan.

Selain itu, kata dia, pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Retreat ini untuk memberikan materi pencegahan korupsi.

“Tentu saya sampaikan manfaatkan sebaik-baiknya tentang penguatan institusi (terkait pencegahan korupsi),” ujarnya.

Hingga saat ini, kata Setyo, belum ada Kepala Daerah yang datang langsung ke KPK untuk berkomunikasi dan meminta dilakukan pengawasan. Kemungkinan hal tersebut belum terjadi karena para Kepala Daerah baru dilantik pada 20 Februari 2025 dan langsung mengikuti Retreat di Akademi Militer Magelang.

“Sampai dengan saat ini belum, kan para Kepala Daerah baru dilantik Kamis lalu, kemudian setelah itu baru berangkat ke sini, jadi kesempatan itu tidak ada,” pungkasnya. (*/red)

Hari Kelima Retret, Gubernur Andra Soni Dibekali Materi oleh 12 Menteri, Termasuk Ketua KPK

By On Februari 26, 2025


SERANG, Kabar7.ID – Memasuki hari kelima orientasi Kepala Daerah atau Retret di Akmil Magelang, pada Selasa, 25 Februari 2025, 12 Menteri Kabinet Merah Putih menjadi pemateri. Gubernur Banten Andra Soni mengaku antusias mengikutinya.

Berdasarkan susunan acara yang diterima, pada sesi pertama, pukul 07.30-10.30 WIB, paparan diawali oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Kemudian materi dilanjutkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji.

Pada pukul 10.30-12.30, paparan materi disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutia Hafid.

Sesi selanjutnya pukul 13.30-15.30, materi disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan dan Rosan Perkasa Roeslani.

Selanjutnya, pukul 15.45-17.45 WIB, paparan materi disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, dan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. 

Sesi terakhir akan diisi oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Gubernur Banten, Andra Soni yang antusias mengikuti Retret sejak hari pertama ini mengaku banyak mendapatkan manfaat dari materi-materi yang disampaikan oleh para pemateri.

“Materi-materi ini menjadi bekal yang berharga bagi saya dalam menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Banten ke depannya,” kata Andra Soni.

Apalagi, kata Andra, materi kaitan dengan penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hal ini menjadi fokusnya, lantaran bagian terpenting dari visi-misinya.

“Sebagaimana kita ketahui, tidak ada daerah yang maju, tanpa pemerintahan yang bersih. Komitmen ini akan menjadi basis kepemimpinan saya, apalagi masuk ke dalam Asta Cita Presiden Prabowo yang ketujuh,” tegasnya. (*/red)

PDI-P Sebut Megawati Tak Melarang Kadernya Ikut Retret

By On Februari 26, 2025


JAKARTA, Kabar7.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyebutkan, bahwa instruksi bagi Kepala Daerah dari partainya untuk menunda ikut Retreat di Magelang, bukan respons atas penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto.

Demikian seperti dikatakan Juru Bicara (Jubir) PDI-P, Ahmad Basarah kepada wartawan saat konferensi pers di kantor DPP PDI-P, Selasa malam, 25 Februari 2025.

Menurut Ahmad Basarah, partainya memang menganggap kasus hukum yang menjerat Hasto bukan hanya persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut kepentingan partai.

“Dalam pandangan hukum dan politik DPP PDI-P, masalah yang dihadapi Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto adalah masalah yang menimpa PDI-P. Karena jabatan yang melekat dalam diri beliau sebagai Sekjen partai, tentu penahanan ini menjadi masalah serius bagi kami,” ujarnya.

Basarah menegaskan, penundaan keikutsertaan Kepala Daerah dalam Retreat bukan diputuskan karena persoalan tersebut. Menurutnya, DPP PDI-P belum mendapatkan informasi lengkap mengenai kegiatan retreat yang diselenggarakan.

Hal ini pun menjadi salah satu pertimbangan partai dalam memberikan instruksi kepada kepala daerahnya.

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya, tetapi sampai dengan menjelang kegiatan retreat, DPP PDI-P sebagai induk organisasi para Kepala Daerah dari PDI-P belum mendapatkan informasi lengkap dan detail mengenai kegiatan yang dimaksud,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kepala Daerah yang berasal dari PDI-P merupakan bagian dari pilar eksekutif partai.

Oleh karena itu, kata dia, keputusan terkait keikutsertaan mereka dalam program semacam ini perlu didasarkan pada pemahaman yang menyeluruh mengenai tujuan dan manfaatnya.

Basarah juga mengatakan, hanya beberapa hari sebelum rencana pelaksanaan Retreat, Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri telah mengumpulkan Kepala Daerah terpilih dalam sebuah forum internal.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada 18 Februari 2025 itu, Megawati memberikan pembekalan kepada para Kepala Daerah terkait tugas dan tanggung jawab mereka setelah dilantik.

“Bagaimana setelah beliau-beliau itu dilantik oleh Presiden dapat menunaikan janji-janji partai kepada rakyat melalui jabatan kepala daerah yang mereka emban. Itu kita lakukan dalam kegiatan pengkaderan atau kegiatan tertutup yang dilakukan oleh Megawati,” kata Basarah.

Diketahui sebelumnya, PDI-P sedang menjadi sorotan usai Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK pada Kamis, 20 Februari 2025.

Hasto diketahui berstatus tersangka dalam kasus suap bersama eks kader PDI-P, Harun Masiku, dan juga perkara perintangan penyidikan.

Menyusul penahanan itu, Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh Kepala Daerah terpilih dari partainya untuk menunda rencana mengikuti Retreat Kepala Daerah di Magelang, Jawa Tengah (Jateng) , selama sepekan pada 21-28 Februari 2025.

Instruksi itu disampaikan Megawati melalui surat nomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang terbit pada 20 Februari 2025 malam, sebagai respons atas penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK.

“Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI-P untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti Retreat di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025,” ujar Megawati dalam surat tersebut, Kamis, 20 Februari 2025.

Megawati juga meminta kepada seluruh Kepala Daerah dari PDI-P yang sudah telanjur berangkat menuju lokasi agar berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.

“Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” tegas Megawati.

“Tetap berada dalam komunikasi aktif dan standby commander call,” sambungnya.

Meski begitu, sejumlah kader PDI-P diketahui tetap mengikuti Retreat di Magelang sejak dimulai pada 21 Februari 2025. Beberapa Kepala Daerah yang sebelumnya menunda keikutsertaannya pun akhirnya memutuskan hadir dalam Retreat di Magelang. (*/red)

137 Calon Paskibraka Kabupaten Serang 2025 Jalani Tes Akhir Seleksi Kepribadian

By On Februari 26, 2025


SERANG, Kabar7.ID – Sebanyak 137 siswa dan siswi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Serang Tahun 2025 telah memulai tes akhir, yaitu seleksi kepribadian yang terdiri dari dua komponen, yakni wawancara dan minat bakat, di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Rabu, 26 Februari 2025.

Pada tahap tes kepribadian ini, sistem gugur diterapkan bagi para peserta, dan hanya 10 peserta yang akan dipilih untuk dikirim ke tingkat Provinsi Banten sebagai utusan dari Kabupaten Serang. Sisanya akan diumumkan setelah diumumkannya hasil seleksi tingkat provinsi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Ideologi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, Ekososbud, dan Agama pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Serang, Anton Hermawanto, disela-sela proses seleksi.

“Hari ini adalah seleksi terakhir. Dalam komponennya, wawancara dan bakat, serta penulusuran media sosial, peserta harus bijak dalam menggunakan media sosial,” ujarnya.

Setelah proses seleksi kepribadian selesai, akan diumumkan 10 peserta yang akan dikirim ke tingkat Provinsi Banten sebagai utusan Kabupaten Serang.

“Sisanya, kita menunggu hasil seleksi tingkat provinsi. Apakah dari 10 peserta lolos semua, atau ada yang tidak lolos, baru kita umumkan sisanya,” ujar Anton.

Untuk tes akhir seleksi kepribadian, sebanyak 137 peserta telah menyiapkan bakat masing-masing.

“Jadi, nanti akan terlihat prestasinya apa saja. Nanti kedepannya, bisa membanggakan Kabupaten Serang,” harapnya.

Anton menargetkan pada tahun ketiga, Kabupaten Serang kembali mewakili Provinsi Banten sebagai utusan Kabupaten Serang terpilih sebagai Calon Paskibraka tingkat Nasional Tahun 2025.

“Target tahun ketiga adalah sepasang putra dan putri untuk tingkat nasional. Tapi minimal, satu bisa lolos tingkat nasional karena ada potensi ketika melihat hasil tes. Insya Allah, ada,” tegasnya.

Sebelumnya, sebanyak 611 pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) sederajat dari 29 Kecamatan telah mengikuti seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Serang Tahun 2025.

Tahap pertama, ratusan pelajar tersebut telah mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan atau TKW di Lapangan Tenis Indoor Setda Kabupaten Serang pada Rabu, 19 Februari 2025. (*/red)

Colek AHY dan Gibran, Prabowo: Sekarang Dampingan, Nanti Bisa Bersaing Ini

By On Februari 26, 2025

Prabowo Subianto saat berpidato di Kongres Partai Demokrat. 

JAKARTA, Kabar7.ID – Presiden Prabowo Subianto mengatakan, jika ada Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tidak tertutup kemungkinan ada 'Presiden AHY'.

Hal tersebut dikatakan Prabowo saat menyinggung potensi Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Wapres Gibran Rakabuming Raka bersaing.

“Sekarang Mas AHY sekarang (usia) berapa? 45 ya? 46? Plus 25, ya baru 69, siapa tahu. Ada Presiden SBY, siapa tahu ada Presiden AHY, saya nggak tahu,” kata Prabowo dalam pidatonya di Kongres VI Demokrat di Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025.

“Sekarang duduk berdampingan, nanti bisa bersaing ini dua orang ini,” kata Prabowo kepada AHY dan Gibran yang disambut riuh para kader.

Gibran salah satu tokoh yang turut hadir dalam acara Kongres VI Partai Demokrat. Gibran dan AHY duduk berdampingan dalam acara tersebut.

“Nggak apa-apa, bersaing itu baik, siapa nomor 1 ajaklah nomor 2, ajaklah nomor 3, iya kan?,” ujarnya.

Prabowo juga mengungkit Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pernah mengalahkannya dua kali dalam Pilpres. Namun, kata dia, Jokowi mengajaknya bergabung.

“Pak Jokowi ngalahin saya, saya mau bilang ngalahin gue, nggak enak ada wartawan Presiden Indonesia nggak boleh bicara kayak gitu, ngalahin saya dua kali, iya kan,” ujarnya.

“Aku dikalahkan tapi beliau ngajak saya masuk, masuk juga gue, eh sori masuk juga saya, maaf, Pak SBY ini,” candanya. (*/red)

FGD Menimbang Hak Imunitas Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana: Perlindungan Profesi atau Ancaman Terhadap Akuntabilitas

By On Februari 13, 2025


 SERANG, Kabar7.ID – Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) dan Indonesian Jurits Practitioners and Legal Scholars (IJPL) menyelenggarakan Forum Grup Discussion (FGD), di Hotel Aston, Kota Serang, Banten, Kamis, 13 Februari 2025.

Kegiatan tersebut dihadiri Prof Dr Jamin Ginting, SH, MH sebagai Narasumber I (pertama), Basuki, SH, MM, MH sebagai Narasumber II, dan Shanty Wildhaniyah, SH, MH sebagai Narasumber III.

Selain dihadiri oleh Narasumber yang terdiri dari berbagai macam latar belakang, dalam agenda FGD itu juga dihadiri oleh bermacam-macam peserta yang mewakili lembaga / organisasi atau banyak individu seperti advokat, akademisi dan mahasiswa.

Agenda FGD itu dimoderatori oleh Faiz yang merupakan seorang annoucer di sebuah radio.

FGD dibuka oleh Ahmad Rivai, SH, MH selaku perwakilan Anggota MAHUPIKI sekaligus menyampaikan sambutan mewakili Assoc Prof Dr Firman Wijaya, SH, MH selaku Ketua Umum MAHUPIKI.

“Salah satu tujuan diselenggarakannya FGD ini adalah untuk mengupas mengenai problem Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang mengatur mengenai hak imunitas bagi Jaksa. Dalam Pasal ini mengatur upaya paksa terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas seizin Jaksa Agung,” ujar Ahmad Rivai.

Menurutnya, permasalahan yang sebenarnya bukan hanya di Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, tetapi juga permasalahan mengenai Revisi KUHAP.

Di dalam sebuah negara, kata dia, kewenangan perlu diatur atau dibatasi apabila akan ada penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

“Oleh karenamya FGD ini bukan merupakan forum diskusi terakhir melainkan ke depan kami akan menyelenggarakan diskusi lebih lanjut untuk membahas masalah-masalah yang termuat dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya.

Prof Dr Jamin Ginting, SH, MH yang merupakan Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) dalam presentasinya menyampaikan, hak imunitas Jaksa dalam sistem peradilan pidana yang saat ini didiskusikan menuai kontroversi dipublik karena dikhawatirkan Jaksa punya kekebalan ketika melakukan suatu perbuatan pidana.

“Kemudian tidak semua harus memiliki izin, tetapi perlu mengacu kepada asas semua orang sama dihadapan hukum (equality before the law),” tuturnya.  

Prof Jamin Ginting juga menyampaikan, dengan adanya hak imunitas bagi Jaksa ini bisa diartikan Aparat Penegak Hukum (APH) lain seperti Polisi, Hakim dan lainnya akan menundukan diri kepada Jaksa Agung.

“Ketika kita mencermati Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan seakan-akan mengenyampingkan sidang kode etik, pengawasan internal dan pengawasan eksternal yang sebenarnya suda ada,” ujarnya.

Kemudian Prof. Jamin Ginting memberikan suatu pertanyaan, yaitu “Bagaimana apabila terdapat Jaksa yang tertangkap tangkap melakukan dugaan tindak pidana? Bisa jadi kabur seorang Jaksa tersebut apabila perlu ada izin Jaksa Agung terlebih dahulu,” pungkasnya.

Sementara, Basuki, SH, MM, MH yang merupakan Anggota Mahupiki Banten dalam presentasinya menyampaikan, belum ada mekanisme yang detail dalam ketentuan Pasal 8 ayat (5) ini berpotensi terhadap pelindungan bagi Jaksa yang melakukan penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, kata dia, belum ada suatu alasan yang urgent untuk jaksa mendapatkan hak imunitas.

“Kemudian Jaksa sudah difasilitasi oleh negara. Jadi cukup Jaksa bekerja dengan profesional berdasarkan aturan hukum sudah cukup, tanpa perlu adanya hak imunitas bagi Jaksa. Apabila Jaksa melakukan penuntutan dengan baik, paling mungkin resikonya di eksepsi oleh penasehat hukum,” tuturnya.

Di  tempat yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Serang, Shanty Wildhaniyah, SH, MH dalam presentasinya menyampaikan, imunitas dalam dunia advokat saja yang saat ini sudah ada masih bingung prakteknya tetapi dengan adanya imunitas Jaksa ini semakin membuat bingung penegakan hukum.

“Hak Imunitas memang diperlukan ketika menjalankan tugas profesi tetapi tidak bisa berlaku dalam tindak pidana. Kalo melihat fenomena yang ada lebih banyak advokat yang dikriminalisasi dibandingkan dengan Jaksa sehingga terlihat urgensi adanya hak imunitas ini tidak diperlukan,” ujarnya.

Salah satu peserta, Kamaludin yang merupakan Sekretaris Jendral (Sekjen) Solidaritas Merah Putih mengajukan pertanyaan kepada narasumber, yaitu bagaimana terkait masalah hak imunitas bekaitan dengan keadaan Kejaksaan yang saat ini sudah dibentengi secara besar?

Menjawab pertanyaan tersebut, Shanty Wildhaniyah, hak imunitas bagi Jaksa ini berpotensi terhadap kekebalan hukum terhadap Jaksa yang melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Oleh karenanya, lebih baik hak imunitas bagi Jaksa ini dihilangkan,” pungkasnya.

Arya Mandalika, peserta lain mengajukan pertanyaan kepada narasumber, yakni kenapa akhirnya Kejaksaan ini dipermasalahkan hak imunitasnya?

Menjawab pertanyaan tersebut, Prof Jamin Ginting menyampaikan pepatah yang disampaikan oleh Lord Acton yang mengatakan, kekuasaan yang berlebih berpotensi terhahap terjadinya kesewenang-wenangan.

“Jadi tidak perlu ada izin Jaksa Agung karena secara otomatis perlindungan terhadap jabatan itu sudah dilindungi. Apabila ada orang yang mencoba mengganggu bisa digunakan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice,” tuturnya.

Menutup FGD, Ahmad Rivai selaku perwakilan Anggota MAHUPIKI menyampaikan permintaan maaf dari Assoc Prof Dr Firman Wijaya, SH, MH selaku Ketua Umum MAHUPIKI yang belum bisa hadir dalam FGD.

Ahmad Rivai juga menyampaikan, MAHUPIKI salah satunya memiliki tujuan untuk memberikan masukan secara kritis dan objektif terhadap pemerintah mengenai kebijakan hukum.

Selanjutnya juga diberikan mandat oleh Ketua Umum sebagai Ketua MAHUPIKI Banten diharapkan agar segera membentuk formatur pengurus.

Terakhir, FGD ditutup dengan pemberian cinderamata, plakat dan pin kepada ketiga Narasumber yang sudah hadir.

Selain itu para peserta yang mengajukan pertanyaan juga diberikan pin MAHUPIKI sebagai bentuk apresiasi.  (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *