Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Usai Beraksi 30 Kali, Dua Spesialis Curanmor di Tangerang Diringkus Polisi

By On Juli 19, 2025

Jajaran Polsek Pinang saat Press Release ungkap kasus Curanmor, Jumat, 18 Juli 2025. 

TANGERANG, Kabar7.ID Dua spesialis pelaku pencurian motor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Tangerang, Banten, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Pinang.

Keduanya merupakan sindikat Curanmor asal Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dua pelaku kerap melancarkan aksinya di Jogging Track Alam Sutera, Kota Tangerang.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat yang melapor kehilangan motor saat berolahraga di Jogging Track Alam Sutera.

Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pinang dipimpin Ipda Tutuk Saiful Akbar melakukan pemetaan di jam rawan kehilangan.

“Kemudian kami berhasil mengamankan dua orang di lokasi kejadian pada saat melakukan aksi pencurian tersebut. Dari tangannya didapati dua kunci leter T dan dua unit sepeda motor,” ujar Adityo kepada wartawan, Jumat, 18 Juli 2025.

Kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial CB (25) dan RP (26). Mereka mengaku langsung membawa motor hasil curian ke Rumpin. Sementara itu, penadah barang hasil curian berinisial J masih dalam pengejaran polisi.

“Setelah dilakukan pengembangan penangkapan, kami berhasil mengamankan sebanyak 10 unit sepeda motor. Kedua pelaku CB dan RP mengakui aksi pencurian ini dilakukan dalam kurun waktu bulan Maret hingga Juli 2025,” ujarnya.

Adit menjelaskan, dalam kurun waktu lima bulan itu, pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak 30 kali dengan sasaran motor yang terparkir di Jogging Track Alam Sutera. Salah seorang pelaku, yakni CB merupakan residivis yang baru keluar penjara di akhir Desember 2024.

“Keduanya setelah berhasil mencuri langsung kembali ke kampungnya yakni Rumpin untuk menjual ke seorang penadah berinisial J yang saat ini kita masih kejar. Mereka menjual hasil sepeda motor dari beragam jenis dengan kisaran harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta,” jelasnya.

Adityo menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat ayat (1) butir ke 4 dan 5 KUHP jo Pasal 54 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan Tahun.

Ia juga mengimbau pemilik kendaraan menambah kunci ganda dan GPS saat memarkir kendaraan ketika berolahraga.

Adapun dua dari 10 barang bukti sepeda motor langsung diserahkan kepada pemiliknya warga Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor dapat dilengkapi kendaraannya dengan kunci ganda serta GPS saat terparkir. Segera melapor apabila mengalami tindak pidana pencurian,” pungkasnya. (*/red)

Dua Kelompok Pelaku Curanmor di Tangerang Ditangkap Polisi, Motor-Mobil Boks Disita

By On Juli 13, 2025

Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan. 

TANGERANG, Kabar7.ID Empat orang dari dua kelompok pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Tangerang, Banten, berhasil ditangkap pihak Kepolisian.

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor dan satu unit mobil box.

Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku berdasarkan adanya laporan masyarakat.

Menurutnya, keempat pelaku berasal dari dua kelompok curanmor yang berbeda.

“Dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor, empat orang pelaku dari dua kelompok berbeda berhasil ditangkap. Dua pelaku curanmor roda dua berinisial RP dan IR serta dua pelaku curanmor roda empat berinisial SD dan SL,” ujar Gunawam kepada wartawan, Sabtu, 12 Juli 2025.

Gunawan menjelaskan, para pelaku ditangkap dalam operasi penindakan yang digelar Unit Reskrim Polsek Batuceper. Saat menangkap para pelaku, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti diduga digunakan para pelaku dalam beraksi.

“Dalam kasus pencurian roda dua, kedua pelaku tertangkap bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kunci leter T, hingga senjata tajam jenis badik,” ujar Gunawan.

“Sementara itu, dua pelaku lain yang mencuri mobil boks Mitsubishi L300 dibekuk bersama barang bukti satu unit mobil boks, sepeda motor, tang potong, gembok dan rantai yang telah dirusak, serta sejumlah kunci palsu,” imbuhnya.

Dia menegaskan, penangkapan terhadap para pelaku merupakan komitmen dalam memberantas kejahatan jalanan atau street crime.

Dia memastikan seluruh anggota Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan.

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Batuceper.

Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono meminta agar masyarakat lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan.

Dia juga mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan jika menjadi korban pencurian.

“Jika melihat aktivitas mencurigakan, kami harap masyarakat segera melapor ke Polsek terdekat atau melalui call center Polri 110. Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menekan angka kejahatan,” ujar Prapto. (*/red)

Sembilan Wartawan Gadungan di Tangsel Ditangkap Polisi Gegara Peras Wanita Rp 130 Juta

By On Juli 13, 2025

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, Kabar7.ID Sembilan orang yang mengaku wartawan ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena melakukan pemerasan.

Mereka melakukan pemerasan terhadap seorang korban berinisial N hingga Rp 130 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemerasan yang dialami N terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, di Jalan Aria Putra Raya, Serua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Saat kejadian, kata Ade Ary, korban N dihampiri salah satu pelaku seorang wanita, FFT (31), setelah turun dari mobilnya.

“Tiba-tiba ada satu orang perempuan yang belum dikenal merangkul dan mengajak bicara korban, lalu korban mempersilakan untuk bicara di ruang kerja,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Sabtu, 12 Juli 2025.

Ade Ary mengatakan, setelah berbicara dengan pelaku, korban mengalami intimidasi serta ancaman. Korban diancam akan dipublikasikan tingkah lakunya dan pada akhirnya meminta sejumlah uang.

“Karena merasa takut apabila tingkah laku korban dipublikasikan, korban mentransfer uang sejumlah Rp 15 juta, yang sebelumnya Tersangka meminta uang sebanyak Rp 130 juta,” jelasnya.

Setelah kejadian itu, kata dia, korban pun membuat laporan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti. Selanjutnya, pada Rabu, 03 Juli 2025, Tim Opsnal Subdit Jatanras Unit 2 Polda Metro berhasil mengamankan tersangka FFT di Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan. Sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan Cut Mutia, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi, tim berhasil mengamankan tersangka KMB, PS, EIH, AH, SFB, AC, RMH, dan AECB,” ujarnya.

Ade Ary mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pelaku, pihaknya berhasil mendapati modus yang biasa digunakan pelaku saat beraksi.

Menurutnya, para pelaku berdiam diri di sebuah hotel yang bisa disewa untuk sekadar transit, lalu mengikuti korban yang disasar hingga ke lokasi tempat pelaku siap beraksi.

Korban yang disasar adalah pihak-pihak yang masuk maupun keluar dari dalam hotel transit membawa pasangan.

“Para pelaku menunggu di sekitaran hotel transit untuk mencari korban. Ketika calon korban yang berpasangan keluar dari hotel, para pelaku mengikuti korban sampai di tempat tinggal atau kantor korban,” ujar Ade Ary.

“Ketika korban sudah sampai di tujuan, para pelaku menghampiri korban dengan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban telah berbuat asusila di hotel, kemudian para pelaku meminta uang kepada korban dengan cara transfer agar informasi tersebut tidak di publikasikan,” sambungnya.

Para pelaku pun memiliki peran masing-masing saat beraksi, dan para pelaku melakukan kerja sama dalam menjalankan aksinya.

“FFT (31) perempuan, peran menghampiri korban pada saat korban turun dari mobil. KMB, laki-laki (57), peran ikut menghampiri korban dan meminta uang Rp 130 juta, menyediakan mobil Ertiga, dan menyediakan kuitansi. PS, laki-laki (52), peran menyediakan rekening untuk ditransfer korban dan menyediakan mobil Avanza,” tutur Ade Ary.

Sementara itu, pelaku EIH, AH, SFB, AC, AECB, dan RMH memiliki peran mengikuti korban dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 750 ribu. (*/red)

Sejumlah Ruas Jalan dan Pemukiman di Tangsel Terendam Banjir

By On Juli 07, 2025


TANGSEL, Kabar7.ID Hujan deras yang mengguyur kawasan Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mengakibatkan sejumlah pemukiman dan ruas jalan terendam banjir.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, sejumlah wilayah terdampak banjir itu, di antaranya Kelurahan Paku Jaya, Pakulonan, Pondok Jagung, Jalan Raya Serpong, dan Perumahan Griya Sutera. Menurutnya, ketinggian air bervariasi.

Salah satu titik yang paling terdampak, yakni salah satu perumahan di Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara. Ketinggian banjir mencapai 50 cm.

Berdasarkan laporan warga, debit air mulai naik setelah hujan deras mengguyur. Total ada 275 rumah di kawasan tersebut yang tergenang banjir.

“Kami hadir bukan hanya untuk menjaga keamanan, tapi juga untuk memastikan masyarakat merasakan kehadiran negara saat mereka membutuhkan. Tugas kemanusiaan adalah bagian dari panggilan hati personel Polri,” ujar Victor kepada wartawan, Minggu, 06 Juli 2025.

Hingga kini pihak Kepolisian masih siaga di lokasi kejadian. Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada dan melapor jika membutuhkan bantuan saat bencana banjir melanda. (*/red)

Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

By On Juli 05, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni saat meninjau ruas jalan Maja – Citeras dan Maja – Tigaraksa, di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Jumat, 04 Juli 2025. 

TANGERANG, Kabar7.ID Gubernur Banten, Andra Soni mengaku telah menerima salinan penetapan Deden Apriandhi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto.

Menurutnya, hal itu menjadi langkah penting dalam penyempurnaan struktur birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam memperkuat roda pemerintahan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

“Penetapan Sekda ini bagian penting untuk menyempurnakan struktur birokrasi kita. Sekda berperan sebagai motor administratif pemerintahan. Saya berharap segera bisa bekerja, karena beban kerja pemerintahan ini perlu didistribusikan dengan baik,” ujar Andra Soni kepada wartawan saat meninjau ruas jalan Maja – Citeras dan Maja – Tigaraksa, di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Jumat, 04 Juli 2025.

Menurut Andra Soni, proses seleksi Sekda telah dilalui secara normatif melalui Panitia Seleksi (Pansel) dan manajemen talenta.

Pemprov Banten, kata dia, telah mengajukan tiga nama calon kepada Presiden berdasarkan urutan alfabet, bukan peringkat nilai, dengan nilai tetap dilampirkan sebagaimana prosedur resmi.

“Proses seleksi berlangsung transparan dan profesional. Sama seperti saat kita mengusulkan nama-nama calon Pj Gubernur ke Presiden, pengajuan nama Sekda juga berdasar alfabet,” tuturnya.

Andra Soni mengatakan, pelantikan Sekda definitif direncanakan akan berlangsung pada Selasa atau Rabu mendatang. 

Dengan adanya Sekda definitif, lanjutnya, pihaknya optimistis efektivitas pemerintahan akan meningkat.

Menurutnya, Sekda memiliki fungsi strategis dalam pengendalian urusan pemerintahan sehari-hari, sehingga Kepala Daerah bisa lebih fokus dalam menetapkan dan mempercepat kebijakan prioritas.

“Saya ingin fokus ke arah kebijakan dan percepatan penanganan isu-isu penting seperti banjir, pengangguran, dan kemiskinan, pendidikan dan lain sebagainya. Ini semua butuh pengelolaan yang tertib secara administratif. Di situlah peran penting Sekda,” ucapnya.

Andra Soni juga berharap, penetapan Sekda definitif dapat mendorong konsolidasi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten agar lebih solid dan terarah.

“Kita ingin ASN Banten terkonsolidasi secara baik. Tugas kita melayani masyarakat dan itu harus tercermin dalam setiap langkah dan kinerja yang dijalankan,” tutup Andra Soni. (*/red)

Polres Tangsel Ungkap Kasus Kekerasan Seksual, Tangkap 10 Tersangka

By On Juli 03, 2025


TANGSEL, Kabar7.ID Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana kekerasan seksual pada periode April-Juni 2025.

Sebanyak 10 tersangka berhasil ditangkap dalam perkara itu.

“Total ada delapan laporan polisi dan kami hadirkan juga di sini ada 10 tersangka yang terkait dari laporan polisi ini di mana perkaranya, yaitu dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dan/atau kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang kepada wartawan saat Jumpa Pers di Mapolres Tangsel, Rabu, 02 Juli 2025.

Menurut Victor, penyidik membagi delapan kasus itu ke dalam lima klaster. Satu kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual dengan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

“Kelompok pertama, yaitu terkait kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau pemerkosaan dan/atau kekerasan seksual dengan modus perkenalan di media sosial terhadap korban seorang perempuan yang berprofesi sebagai buruh atau karyawan konfeksi dengan satu orang tersangka,” ujar Victor.

Kemudian kelompok kedua, kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan masyarakat. Tersangka dalam kasus ini bekerja sebagai pengajar hadroh, korbannya empat anak.

“Korban (pengajar hadroh) terhadap empat anak korban selaku murid tersangka, terdapat satu tersangka di kelompok ini,” ujarnya.

Kemudian kelompok ketiga, yaitu tiga kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh tenaga pendidik di sekolah. Korbannya merupakan murid di sekolah, terdapat tiga orang tersangka.

“Yang pertama tersangkanya, yaitu Kepala Sekolah, ini sangat miris, lalu rekan-rekannya, atau sebagai pembina OSIS. Yang kedua, Guru Agama yang dilakukan terhadap muridnya. Yang ketiga, Guru Agama dengan korban seorang siswi berkebutuhan khusus di satu sekolah SLB,” ujarnya.

Selanjutnya, kelompok keempat, ada dua kasus kekerasan seksual dengan modus perkenalan di media sosial. Sasaran dari tersangka ini adalah anak di bawah umur.

“Kelompok yang kelima, yaitu kasus kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama-sama dengan modus memberikan minuman beralkohol bagi korban, yakni perempuan yang berprofesi sebagai penjaga warung, dengan tiga tersangka,” ucapnya.

Victor menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan upaya mempertahankan citra Kota Tangerang Selatan sebagai kota ramah anak. Sehingga dia menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual.

“Untuk mempertahankan citra dari Kota Tanggerang Selatan sebagai kota yang ramah anak. Artinya proses penegakan hukum ini bagian dari komitmen dari kami selaku Forkopimda untuk kemudian tidak menolerir sedikit pun terhadap pelaku-pelaku yang akan melakukan tindak pidana kekerasan seksual, khususnya terhadap anak dan perempuan,” tegasnya. (*/red)

Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025

By On Juni 27, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni saat meninjau pelayanan di Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis, 26 Juni 2025. 

TANGERANG, Kabar7.ID Gubernur Banten, Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. 

Perpanjangan tersebut diumumkan setelah Andra Soni menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Pembebasan pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut dimulai 1 Juli - 31 Oktober 2025.

Dalam Kepgub tersebut, pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

Sebelumnya, Andra Soni juga telah mengeluarkan kebijakan serupa melalui Kepgub 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang berakhir pada 30 Juni 2025. 

Andra Soni mengatakan, perpanjang program tersebut merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Pemprov Banten serta masukan dan aspirasi masyarakat untuk dapat memperpanjang pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan di wilayah Provinsi Banten.

“Menjelang berakhirnya masa pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB di Provinsi Banten, saya mendapatkan saran, masukan dan juga permohonan dari masyarakat terkait dengan perpanjangan masa untuk pembebasan pokok dan sanksi PKB,” kata Andra Soni usai meninjau pelayanan di Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis, 26 Juni 2025.

Selain itu, kata Andra Soni, antusias masyarakat dalam rangka taat membayar pajak pada program tersebut dan kondisi perekonomian saat ini menjadi pendukung untuk dilakukannya perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB.

“Kami memutuskan akan memperpanjang masa pembebasan untuk  pokok dan sanksi PKB di bawah tahun 2025, cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja,” katanya.

Andra Soni berharap, propgram tersebut dapat segera dimanfaatkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

“Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan masyarakat bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang. Ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya,” ujarnya.

“Saya yakin program ini membantu masyarakat dalam rangka menjadi warga yang taat pajak,” sambungnya.

Andra Soni juga mengimbau kepada seluruh petugas di seluruh Samsat di wilayah Provinsi Banten, baik itu pegawai Pemprov Banten, Jasaraharja, anggota Polda Banten dan Polda Metro Jaya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kepada kepala Samsat, saya minta untuk melakukan terobosan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari mengampaikan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh kepala Samsat se-Provinsi Banten untuk dapat mempersiapkan dalam menyambut perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB.

“Kami mengimbau kepada Kepala UPT Samsat untuk mempersiapkan lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan diupayakan tidak terjadi antrean panjang dan membuka penyebaran jangkauan pelayanan bagi wajin pajak,” ujarnya.

Rita juga mengatakan, dengan perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor tersebut, pihaknya akan menambah personil untuk memberikan pelayanan bagi wajib pajak.

“Mungkin akan ada tambahan personil, baik dari pihak Kepolisian dan kita. Target kita membantu masyarakat di tengah kondisi perekonomian saat ini,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Maria Teresa Suhardja, Kepala Biro Adpimpro Setda Banten Beni Ismail dan Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten Arif Agus Rakhman. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *