Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polsek Taktakan Polresta Serang Kota Bongkar Arena Sabung Ayam, Tegaskan Komitmen Berantas Perjudian di Kota Serang

By On April 05, 2026


Kota Serang— Upaya pemberantasan praktik perjudian terus digencarkan aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Polsek Taktakan Polresta Serang Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas sabung ayam yang meresahkan warga di wilayah Lialang Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Penindakan dilakukan pada Minggu malam (5/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB hingga selesai, menyasar sebuah lokasi yang diduga kerap dijadikan arena sabung ayam di Kampung Sitauan, Kelurahan Lialang.

Kapolsek Taktakan, AKP Malik, S.Pd., menjelaskan bahwa kegiatan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya praktik perjudian sabung ayam yang rutin digelar pada malam hari, bahkan hingga dini hari.

“Informasi warga kami tindak lanjuti dengan cepat karena aktivitas tersebut berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Sabarudin, S.H., bersama lima personel lainnya, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penyisiran. Meski saat tiba di tempat tidak ditemukan aktivitas perjudian yang sedang berlangsung, petugas tetap mengambil langkah tegas.

Arena yang diduga digunakan untuk sabung ayam langsung dibongkar bersama warga setempat. Selain itu, lokasi juga disterilisasi guna mencegah kembali digunakannya tempat tersebut untuk aktivitas ilegal.

Tak hanya tindakan fisik, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat sekitar. Warga diminta untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian serta aktif melaporkan apabila menemukan kegiatan serupa di kemudian hari.

Hasil dari kegiatan tersebut antara lain:

-. Tidak ditemukan aktivitas sabung ayam saat penindakan

-. Sarana yang diduga digunakan untuk perjudian berhasil dibongkar

-. Situasi kamtibmas di wilayah kembali kondusif

-. Meningkatnya rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian

Langkah ini dinilai sebagai bentuk pencegahan dini terhadap potensi tindak pidana perjudian yang dapat berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah hukumnya. “Kami akan bertindak tegas jika kegiatan serupa kembali ditemukan,” tegas Kapolsek.

Aksi cepat ini pun mendapat apresiasi dari warga sekitar yang merasa lebih aman dengan kehadiran aparat.

Dengan langkah preventif dan represif yang terus dilakukan, kepolisian berharap wilayah Taktakan tetap aman, tertib, dan terbebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.


Gerak Cepat Polisi, Arena Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara Disegel

By On April 05, 2026


Kota Serang– Ketegasan aparat kembali ditunjukkan jajaran Polresta Serang Kota dalam merespons laporan masyarakat. Dugaan praktik perjudian sabung ayam di kawasan Bedeng, belakang RS Bhayangkara Cipocok Jaya, langsung ditindak dengan pemasangan garis polisi, Minggu (5/4/2026).

Instruksi cepat dari Kapolresta Serang Kota, Yudha Satria, membuat tim Satreskrim tanpa menunggu lama bergerak ke lokasi. Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alvano Ramadhan mengatakan bahwa petugas menyisir area yang diduga menjadi arena sabung ayam.

Namun, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), aktivitas yang dilaporkan warga sudah tidak ditemukan. Lokasi tampak kosong, hanya menyisakan jejak berupa kandang sederhana dan bulu-bulu ayam yang berserakan.

“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak. Tetapi saat tiba, aktivitas sudah tidak ada. Yang tersisa hanya bekas kandang dan bulu ayam,” ujar Alvano kepada wartawan.

Meski pelaku belum ditemukan, polisi tidak tinggal diam. Area tersebut langsung dipasangi police line sebagai bentuk pengamanan sekaligus penegasan bahwa lokasi tengah dalam penyelidikan.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian, termasuk sabung ayam yang kerap meresahkan warga.

“Kami pastikan akan mendalami kasus ini. Penyelidikan terus berjalan,” tegasnya.

Kapolresta Serang Kota juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Peran aktif warga dinilai menjadi kunci dalam memutus praktik-praktik ilegal yang kerap terjadi secara tersembunyi.

Dengan respons cepat ini, kepolisian ingin menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius.

Polresta Serang Kota Ungkap Penimbunan Ratusan Dus Minyak Goreng

By On Februari 23, 2022



Kota Serang - Polres Serang Kota lakukan pengungkapan kasus yang diduga menimbun ratusan dus minyak goreng di perumahan Bukit Serang Damai (BSD) Blok G1 No 1 Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Adapun dalam pengungkapan tersebut, Polresta Serang Kota mengamankan sebanyak 5 orang pelaku usaha serta mengamankan barang bukti sebanyak 400 krat dan 400 dus minyak goreng.

Saat ditemui di lokasi, Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari anggota di lapangan.

"Kami jajaran Polresta Serang Kota lakukan penggeledahan ini sesuai dengan informasi reskrim kami di Mapolsek Walantaka. Sehingga Mapolsek mengeluarkan surat  Nomor: R/LI-14/II/RES.2.1./2022/Reskrim, pada tanggal  21 Februari 2022," ucapnya. Selasa, (22/02).

Hutapea menjelaskan bahwa, terduga pelaku usaha pangan ini dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal. "Terduga pelaku ini dengan sengaja melakukan penimbunan. Apalagi saat ini mereka melihat stok minyak goreng langka di pasaran makanya mereka lakukan itu," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Hutapea mengungkapkan bahwa pelaku usaha ini melanggar pasal 133 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"Adapun ancaman pidananya paling lama 7  (tujuh) Tahun  atau Denda paling banyak Rp.150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah)," tutupnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *