Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
PDI-P Terbitkan Surat Edaran Larangan Korupsi Jelang Rakernas 2026

By On Januari 12, 2026

Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. 

JAKARTA, Kabar7.ID Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P menerbitkan Surat Edaran larangan korupsi ditujukan kepada seluruh kader partai menjelang Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 yang berlangsung mulai Sabtu, 10 Januari 2026, hingga Senin, 12 Januari 2026.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Internal Nomor 508/IN/DPP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 yang ditujukan kepada seluruh kader partai, mulai dari anggota fraksi di DPR RI dan DPRD, pengurus DPD dan DPC, hingga Kepala Daerah dari PDI-P.

“Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan rakernas, ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi. Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Sabtu, 10 Januari 2026.

Dalam surat tersebut, kata Hasto, ada empat poin yang tertulis. Instruksi tersebut diberikan langsung terutama bagi seluruh anggota Fraksi di DPR hingga DPRD, pengurus DPD/DPC, serta Kepala Daerah kader partai.

Pada poin pertama, tertulis penjelasan agar seluruh kader menjaga kehormatan yakni dengan menjalankan amanat Kongres VI untuk menjaga nama baik dan kewibawaan partai.

Kedua mengenai larangan korupsi dengan bunyi poin kader dilarang keras menyalahgunakan wewenang dalam jabatan untuk terlibat korupsi dalam bentuk apa pun.

“Ketiga nol toleransi, di mana partai tidak memberikan toleransi terhadap perbuatan yang mencederai kepercayaan rakyat. Keempat sanksi pemecatan, di mana DPP akan memberikan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan bagi kader yang terbukti secara hukum melakukan korupsi,” ujar Hasto.

Sementara itu, Juru Bicara PDI-P, Guntur Romli menyampaikan, Rakernas yang dibuka di Beach City International Stadium, Ancol, pada Sabtu, 10 Januari 2026, akan menjadi forum strategis untuk membahas penguatan penegakan hukum yang independen.

PDI-P menekankan pentingnya edukasi anti korupsi melalui sekolah partai serta transparansi pendanaan politik.

Langkah ini dipandang penting guna memperbaiki tata kelola di sektor sumber daya alam dan kehutanan guna mencegah bencana alam, seperti yang terjadi di wilayah Sumatera.

PDI-P berharap penegasan ini menjadi pedoman yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh kader. (*/red)

Intan Nurul Hikmah Resmi Nahkodai DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang Periode 2025-2030

By On Desember 18, 2025


TANGERANG, Kabar7.ID - Setelah melewati persidangan dalam Musda Partai Golkar yang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, akhirnya Intan secara resmi memimpin Golkar Kabupaten Tangerang.

Intan Nurul Hikmah yang juga Wakil Bupati Tangerang tersebut secara sah menahkodai Partai Golkar Periode 2025-2030.

Rapat Pleno yang dipimpin oleh Sanusi Pane tersebut berjalan lancar, usai membacakan tata tertib (tatib), kemudian peserta rapat yang terdiri dari 29 Ketua PK Partai Gokar Kecamatan dan organisasi sayap dan organisasi pendiri menyepakati Hj. Intan Nurul Hikmah menjadi Ketua DPD I Golkar Kabupaten Tangerang dan langsung diteriaki setuju oleh seluruh peserta sidang.

Ketua sidang, Sanusi Pane mengatakan, Rapat Pleno yang dihadiri seluruh peserta Musda ke-XI, menyepakati Intan Nurul Hikmah menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, Sidang Pleno Komisi juga menerima laporan pertanggung jawaban (LPJ) Ketua DPD Golkar sebelumnya.

Dia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap para peserta yang telah mengikuti jalannya Sidang Pleno dengan aman dan lancar.

"Alhamdulillah proses tahapan Sidang Pleno berjalan dengan aman dan lancar," ujarnya.

Ketua Panitia Musda Golkar, Muhamad Amud mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh peserta Musda Golkar ke-XI, karena telah bersama-sama mensukseskan kegiatan Musda.

Dia juga mengucapkan selamat atas terpilihnya Intan sebagai Ketua DPD II Golkar Kabupaten Tangerang.

"Semoga dengan terplihnya Ketua baru, Golkar semakin maju dan solid, sehingga pada Pemilu 2029 mendatang, Golkar meraih kemenangan," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPD I Golkar Kabupaten Tangerang terpilih, Intan Nurul Hikmah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan seluruh kader Golkar.

Dia berkomitmen untuk membesarkan Partai Golkar. Dia juga berharap agar Golkar bisa menambah kursi di legislatif pada Pemilu 2029 mendatang.

"Kita harus bersatu, karena tantangan pada masa yang akan datang sangatlah berat sesuai arahan dari Ketua DPD Golkar Provinsi Banten," pungkasnya. (*/red)

Sidang MKD DPR RI, Sahroni-Nafa-Eko Diskors 3-6 Bulan

By On November 07, 2025

Anggota DPR nonaktif hadir dalam sidang putusan MKD DPR. 

JAKARTA, Kabar7.ID Mahkamah Kerhormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah menyidangkan aduan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang diduga melanggar etik hingga berujung kericuhan pada Agustus 2025.

Dalam sidang, MKD DPR memutuskan 1 anggota DPR dijatuhi sanksi nonaktif 3 bulan hingga 1 anggota DPR 6 bulan.

Sidang putusan MKD DPR digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, 05 November 2025, yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam.

Kelima anggota DPR nonaktif yang disidang adalah Adies Kadir sebagai teradu I, Nafa Urbach sebagai teradu II, Surya Utama sebagai teradu III, Eko Hendro Purnomo sebagai teradu IV, dan Ahmad Sahroni sebagai teradu V.

Empat pimpinan dan sejumlah anggota MKD DPR lainnya turut hadir dalam sidang putusan. Awal sidang MKD sempat diskors karena kehadiran anggota DPR nonaktif di dalam ruang sidang MKD DPR.

Pengadu dalam perkara ini adalah Hotman Samosir sebagai pengadu I, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, I Wayan Dharmawan, sebagai pengadu II, Komunitas Pemberantas Korupsi di Sumatera Barat sebagai pengadu III, Muharam sebagai pengadu IV, Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti sebagai pengadu V, serta Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia sebagai pengadu VI.

Anggota DPR nonaktif yang hadir dalam sidang MKD DPR adalah Adies Kadir Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni.

Mereka turut mendengarkan putusan sidang MKD DPR. Sanksi nonaktif terhitung sejak dinonaktifkan oleh partai politik asal anggota Dewan.

“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun membacakan putusan.

Sanksi nonaktif 3 bulan terhadap:

Nafa Urbach sebagai teradu II

Sanksi nonaktif 4 bulan terhadap:

Eko Hendro Purnomo sebagai teradu IV

Sanksi nonaktif 6 bulan terhadap:

Ahmad Sahroni sebagai teradu V

Sementara itu, teradu I Adies Kadir dan teradu III Surya Utama atau Uya Kuya diputuskan untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Pengadu Cabut Aduan

Pengadu Hotman Samosir, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, Muharram, Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti dan Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia disebut mencabut pengaduannya.

“Pengadu VI untuk selanjutnya disebut sebagai para pengadu. Bahwa para pengadu yang telah mengadukan teradu telah melakukan pencabutan pengaduannya sehingga para pengadu tidak wajib dihadirkan dalam persidangan MKD,” kata Dek Gam dalam persidangan.

Wakil Ketua MKD DPR, Tb Hasanuddin dan Agung Widyantoro juga menyampaikan hal serupa.

Tb Hasanuddin mengatakan, pengadu telah mencabut laporan lantaran sudah ada klarifikasi dari pihak terkait.

“Bahwa para pengadu telah mencabut pengaduannya, mengingat telah adanya klarifikasi dari para teradu dan kesalahan menelaah informasi yang beredar di media,” ucapnya.

Agung lantas menyampaikan kesimpulan dari ahli, lantaran sudah dicabut, perkara pengaduan dianggap tidak ada.

“Bahwa ahli memberikan kesimpulan terakhir, apabila aduan telah dicabut, oleh para pengadu, terhadap para teradu maka perkara pengaduan dianggap tidak ada,” ujarnya.

MKD DPR diketahui menggelar sidang perdana terhadap lima anggota DPR nonaktif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 03 November 2025.

Kelimanya diduga melakukan pelanggaran etik karena berjoget saat Sidang Tahunan DPR hingga komentar menyinggung keadilan publik sebagai anggota DPR, hingga berujung demo ricuh pada Agustus 2025.

Berikut sejumlah saksi-ahli yang dihadirkan dalam sidang MKD DPR:

1. Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini

2. Koordinator orkestra Letkol Suwarko

3. Ahli kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta

4. Ahli hukum Satya Adianto

5. Ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah

6. Ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi

7. Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar

8. Ahli media sosial Ismail Fahmi


(*/red)

Menko Yusril Bilang Sistem Pemilu Sekarang Bikin Orang Berbakat Kalah dari Artis

By On September 07, 2025

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. 

JAKARTA, Kabar7.IDMenteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sistem Pemilihan Umum (Pemilu) saat ini membuat orang-orang yang berbakat di bidang politik sulit dikenal publik.

Sehingga, kata Yusril, banyak posisi anggota DPR yang diisi oleh selebritas atau artis.

“Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, maka diisi oleh para selebritas, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis, 04 September 2025.

Untuk itu, kata Yusril, pemerintah tengah berencana melakukan perubahan terhadap Undang-Undang terkait pemilu dan partai politik. Terlebih, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.

Menurut Yusril, perubahan sistem Pemilu sesuai dengan rencana Presiden Prabowo Subianto melakukan reformasi politik.

Yusril menilai, sistem saat ini tak terbuka luas, sorotan muncul kepada orang kaya dan selebritas.

“Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya, supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebriti, artis, yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua,” tuturnya.

Tak hanya itu, kata Yusril, revisi UU Pemilu juga menyangkut kritik terhadap kualitas anggota DPR. Sehingga sosok yang kompeten tidak bisa lolos ke parlemen di Senayan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima beberapa waktu lalu mengatakan, revisi UU Pemilu menjadi prioritas utama di Komisi II DPR.

Menurut Aria Bima, revisi UU Pemilu harus dibahas oleh Komisi II, bukan Baleg DPR.

“UU Pemilu (prioritas Komisi II). Karena kita sudah menyelenggarakan mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat,” ujar Aria Bima.

Aria Bima mengatakan, substansi pemilu berada di Komisi II. Untuk itu, kata dia, pembahasan revisi UU Pemilu sebaiknya dilakukan di Komisi II DPR.

“Alangkah tepatnya baiknya kalau Undang-Undang Pemilu itu ya di leading sector mitra kerja di Komisi II,” ujarnya. (*/red)

Megawati Tunjuk Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDI-P Lagi

By On Agustus 15, 2025

Hasto Kristiyanto dilantik kembali sebagai Sekjen PDI-P oleh Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri. 

JAKARTA, Kabar7.IDHasto Kristiyanto kembali dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan.

Penunjukan ini dikukuhkan langsung oleh Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, dalam pelantikan pengurus yang belum sempat dilantik saat Kongres ke-6 di Bali.

Ketua DPP PDI-P, Ganjar Pranowo membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pelantikan dilakukan secara simbolis oleh Megawati.

“Pelantikan DPP yang kemarin belum dilantik di Bali, sekaligus Sekjen – Hasto,” ujar Ganjar kepada wartawan, Kamis, 14 Agustus 2025.

Diketahui sebelumnya, posisi Sekjen sempat menjadi teka-teki di internal partai. Ketua DPP PDI-P, Puan Maharani, sempat memberikan sinyal bahwa akan ada “kejutan” terkait sosok yang akan menduduki jabatan strategis tersebut.

“Yang pertama, pasti akan ada kejutan,” kata Puan kepada wartawan, Senin, 11 Agustus 2025.

Meski Puan tidak menyebutkan nama, publik langsung berspekulasi. Kini, teka-teki tersebut terjawab dengan kembalinya Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDI-P.

Penunjukan Hasto sekaligus menandai kelanjutan konsolidasi struktural PDI-P pasca Kongres.

Dengan pengukuhan ini, Hasto akan melanjutkan perannya sebagai motor organisasi partai dalam menghadapi agenda politik ke depan. (*/red)

Kongres PDI-P, Megawati: Saya Tak Butuh Kader Hanya Pandai Beretorika

By On Agustus 04, 2025

Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri. 

JAKARTA, Kabar7.ID Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri mengingatkan kadernya agar tak menjadikan partai untuk kepentingan pribadi.

Megawati menegaskan pentingnya kehadiran kader partai di tengah rakyat dalam setiap kerja politik.

Menurutnya, loyalitas sejati seorang kader tidak diukur dari kepiawaian berbicara, melainkan dari kesediaan untuk turun langsung menyatu dengan rakyat.

“Saya tidak butuh kader yang hanya pandai beretorika. Saya butuh kader yang rela turun ke bawah, ke akar rumput,” kata Megawati saat pidato penutupan di acara Kongres VI PDI-P di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Sabtu malam, 02 Agustus 2025.

Megawati mengatakan, arah konsolidasi partai ke depan tidak boleh terjebak dalam pencitraan atau politik populis, melainkan harus berakar pada kerja kerakyatan dan pembumian ideologi.

“Menyatu dengan rakyat dan menegakkan garis-garis ideologi banteng,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan agar partai tidak dijadikan alat untuk meraih kekuasaan atau kekayaan pribadi. Ia meminta para kader untuk senantiasa mematuhi instruksinya.

“Selalu jalankan instruksi saya dengan penuh kesetiaan. Kalau tidak siap, lebih baik mundur secara kesatria. Jangan jadikan partai ini arena untuk terus-menerus mencari kekuasaan dan kekayaan pribadi,” pungkasnya. (*/red)

Jadi Ketum Lagi, Megawati: Dukung Pemerintah sebagai Sparring Partner

By On Agustus 02, 2025

Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri saat berpidato dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPR-DPRD Fraksi PDI-P se-Indonesia di Bali Beach Convention Center, Rabu, 30 Juli 2025. 

JAKARTA, Kabar7.ID Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Said Abdullah mengungkap arahan yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri usai ditetapkan sebagai Ketua Umum (Ketum) lagi.

Menurut Said, PDI-P mendukung Pemerintahan Prabowo Subianto sebagai sparring partner.

“Secara umum Ibu Ketua Umum yang pertama tentu berterima kasih terhadap kepercayaan daripada utusan-utusan KSB (Kepala, Sekretaris, Bendahara PDI-P di tiap daerah). Yang kedua memang Ibu Ketua Umum menyampaikan bahwa tantangan domestik dan global yang kita hadapi semakin berat, penuh ketidakpastian, jalannya pasti terjal,” kata Said di Nusa Dua Bali Convention Center, Jumat, 01 Agustus 2025.

Said mengatakan, PDI-P akan mendukung pemerintah sebagai mitra.

Ia menyebut, PDI-P akan menjadi penyeimbang pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Oleh karenanya, kita akan mendukung pemerintah sebagai sparring partner, sebagai penyeimbang, no opposition,” ujarnya.

Said menyebut, posisi sparring partner di sini, yakni mendukung program pemerintah yang benar.

PDI-P juga akan memberikan alternatif solusi kepada pemerintah apabila hal yang tak benar.

“Sampai saat ini, keputusan Ibu Ketua Umum tetap di luar,” ucap Said.

Ia juga menyebut, sikap PDI-P akan disampaikan besok pada kongres hari kedua.

Ia tak ingin mendahului sikap partai.

“Tidak ada, kan sikap politik partai baru disampaikan besok, kita tunggu bersabar sampai besok. Jangan kemudian proses-proses kongres ini menjadi cacat karena kita tidak taat terhadap AD/ART kita sendiri,” imbuhnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *