Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
PPID DLH Kota Cilegon Kebiri Hak Informasi Masyarakat dan KIP, Ada Apa?....

By On April 05, 2022


Cilegon - Aktivis Lingkungan Hidup Kota Cilegon Martin Mardini pertanyakan kinerja  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Cilegon.

Seperti diketahui, PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanah UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Fungsi dari PPID tidak dilakukan oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon selaku PPID Pembantu," kata Martin, Selasa (05/04/2022).

Lebih lanjut Martin mengatakan bahwa peran PPID Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon sangatlah tidak berarti, lantaran sulitnya mendapat informasi dan dokumentasi yang akurat terhadap persoalan lingkungan hidup.

"Dalam UU 32/2009 tentang PPLH BAB X pasal 65 dijelaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenubi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tapi PPID atau Dinas Lingkungan Hidup kota Cilegon seakan-akan buta terhadap hal tersebut, terbukti dengan sulitnya akses informasi yang di inginkan masyarakat," ungkap Martin.

Menyikapi hal ini, Martin meminta agar kepala daerah dalam hal ini Walikota Cilegon  Heldy Agustian untuk mengevaluasi kinerja-kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Dinas yang sulit memberikan informasi kepada masyarakat.

"Saya minta Walikota Cilegon mengevaluasi, jika perlu mengganti Sekdis DLH kota Cilegon selaku PPID Dinas yang sulit memberikan informasi dan dokumentasi terhadap masyarakat," ungkapnya.

Lanjutnya, "Kita ketahui bersama, Walikota Cilegon berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat untuk mencapai Kota Cilegon yang Modern dan Bermartabat, namun sangat disayangkan jika ada perangkatnya yang menutup informasi seperti ini," tandasnya. (***)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *