Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
PT CKS Malang Minta Biaya Rp32 Juta untuk Pengurusan Pekerja Migran Asal Malang yang Alami Kekerasan

By On Juni 16, 2024

Pihak keluarga Sunarsih, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Malang, Jawa Timur (Jatim) yang mengalami kekerasan di Singapura, saat di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang. 

MALANG, Kabar7.ID – Sungguh malang nasib seorang pejuang Devisa Negara atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Malang, Jawa Timur ini. Berniat untuk membantu keluarga mencari rejeki di negeri orang di Singapura, alih-alih bisa sukses seperti para PMI yang lainnya. Seperti kata peribahasa, malang tidak dapat ditolak dan untung tidak bisa diraih. 

Sunarsih, PMI asal Kabupaten Malang itu diketahui berangkat menjadi PMI melalui PT Central Karya Semesta (PT CKS) Malang. Melalui perusahaan penyalur tenaga kerja itu, Sunarsih diberangkatkan ke Negara Singapura menjadi PMI. 

Namun, baru bekerja kurang lebih empat bulan, Sunarsih mendapat kekerasan fisik, luka, sampai terjadi trauma serius akibat penganiayaan majikan barunya tersebut.

Sunarsih pun langsung menghubungi pihak agensi atau perwakilan dari PT CKS yang berada di Singapura. Namun, pihak agensi tidak melindungi Sunarsih, malah menyalahkan dan menahan Sunarsih di tempat agensi yang berada di Singapura, dan menyita semua dokumen penting milik Sunarsih.

Atas kejadian tersebut, Sunarsih mengubungi pihak keluarganya yang berada di Indonesia, untuk meminta bantuan dengan kondisi yang sangat serba ketakutan dan trauma yang serius akibat perbuatan majikannya terhadapnya.

Akhirnya pihak keluarga Sunarsih mendatangi PT CKS Malang dengan meminta konfirmasi dan penjelasan terhadap keluarganya yang berada di Singapura. Namun, pihak keluarga tidak mendapatkan informasi kejelasan tentang keadaan Sunarsih di sana. Bahkan, pihak PT CKS Malang menyodorkan biaya yang harus dilunasi kepada keluarga Sunarsih.

“Kurang lebih yang harus dibayar oleh keluarga kepada PT CKS Malang sebesar Rp32 juta,” ujar Sri utami, Kakak kandung Sunarsih.

Bahkan, kata Sri Utami, pihak keluarga meminta kejelasan untuk apa biayanya sebesar itu, pihak menejemen PT CKS Malang tidak mau memberikan keterangan detailnya.

Atas kejadian tersebut, kata Sri Utami, pihak keluarga pun langsung melaporkan ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) yang berada di Malang, dan diterima Pimpinan BP2MI Malang, Diaz Ridho.

“Semua kejadian yang menimpa adik kami sudah disampaikan ke Pak Diaz Ridho. Kami berharap, bisa ditangani dengan cepat, dan adik kami Sunarsih bisa selamat, berkumpul dengan keluarga kembali,” harapnya.

Saat itu, kata Sri Utami, Diaz Ridho menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil dan memintai ketarangan dari pihak PT CKS.

“Ya akan kami panggil dan akan kami mintai keterangan terkait masalah ini. Seharusnya PT CKS bertanggungjawab. Karena Sunarsih mengalami tindakan kekerasan fisik yang dilakukan majikannya, bukan malah membebankan semua biaya terhadap keluarga,” kata Sri Utami menirukan ucapan Diaz Ridho.

Sri Utami berharap, pemerintah pusat dan daerah ataupun dari APH segera turun untuk membantu permasalahan Sunarsih.

“Kami berharap, BP2MI dan Disnaker Malang memberi sangsi terhadap PT CKS yang tidak bertanggungjawab atas keselamatan dari keluarga kami. Bukannya membantu malah kami disuruh membayar Rp.32 juta,” ujarnya.

Bahkan, kata Sri Utami, sebelum berangkat ke Singapura, tidak ada persetujuan dari keluarga, dan pihak keluarga tidak pernah dimintai persetujuan atau tanda tangan dari pihak PT CKS.

“Ya tau-tau Sunarsih sudah berada di Singapura bekerja sebagai PMI. Sedangkan Sunarsih tidak bisa berbahasa Inggris ataupun berbahasa Singapura,” ucapnya.

Sementara itu, pihak menejemen PT CKS berinisial K saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman atas informasi terkait permasalahan Sunarsi. 

“Sabar mas, kami masih mendalami informasi ini,” ujarnya. (*/red)

Polisi Gerebek Home Industry Sabu di Pandaan, Tiga Orang Diamankan

By On April 20, 2024


MALANG, Kabar7.ID – Polres Malang menggerebek home industry sabu di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). Tiga orang berhasil diamankan dalam penggerebekan itu.

Kasatres Narkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, pengungkapan produsen sabu merupakan pengembangan kasus yang telah ditangani sebelumnya. Penggerebekan terjadi pada Rabu, 17 April 2024.

Tiga orang yang diamankan berinisial NK (40), IW (29), dan MS (27). Ketiganya kini diperiksa secara intensif karena diduga sebagai produsen sabu.

“Kami berhasil membongkar jaringan pemasok di atasnya, yang ternyata merupakan jaringan produksi mandiri secara home industry,” ujar Aditya kepada wartawan, Jumat, 19 April 2024.

Dalam operasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Malang menemukan puluhan peralatan serta bahan baku pembuatan sabu di sebuah rumah yang berada di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Kami juga mengamankan puluhan peralatan dan sekaligus bahan baku untuk pembuatan sabu di rumah tersebut,” ujarnya.

Aditya menjelaskan, peran tersangka NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu. Sementara tersangka IW merupakan penanggung jawab dan membagi tugas kepada kedua tersangka lainnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan diketahui, para tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait ilmu kimia. Mereka belajar secara autodidak dalam proses pembuatan sabu.

Mereka memperoleh bahan-bahan tersebut secara daring atau online, dan merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka.

“Masih kita kembangkan, dalam waktu dekat akan kita sampaikan hasil press rilisnya,” ucapnya. (*/red)

Home Industri Miras di Malang Digerebek Polisi

By On Maret 26, 2024


MALANG, Kabar7.ID – Sat Reskoba Polres Malang menggerebek home industri miras di Jalan Dusun Krajan, Sumberejo, Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).

Ada dua tersangka yang diamankan saat penggerebekan, yakni berinisial FAW (37), dan AW (46), warga Desa Sumberejo, Gedangan, Kabupaten Malang.

“Jadi miras diproduksi oleh FAW secara otodidak, jadi tidak ada takaran yang pasti dan jelas dari komposisinya,” kata Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di lokasi home industri, Senin, 25 Maret 2024.

Imam mengatakan, dengan tidak adanya takaran atau komposisi yang jelas dalam memproduksi miras tersebut, tentu akan memiliki dampak buruk terhadap konsumen. Apalagi home industri miras ini terbukti ilegal.

“Jadi bagaimana bahayanya minuman keras ini saat dikonsumsi. Terhadap metabolisme tubuh dan bisa berakibat fatalitas dan menyebabkan kematian,” imbuhnya.

Para tersangka nekat memproduksi miras demi mendapatkan keuntungan. Dalam sekali suling pembuatan miras, tersangka dapat menghasilkan 25 liter yang dijual dengan harga sebesar Rp 50 ribu per liternya.

“Berdasarkan pendalaman yang dilakukan penyidik, motifnya untuk mendapatkan keuntungan,” tegas Imam.

Dari motif dan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sejumlah barang bukti diamankan Polisi, diantaranya lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *