Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ini yang Disampaikan Kapolda Banten Dalam Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Unila

By On Februari 19, 2022


 

Serang – Prosesi Pengukuhan Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto berjalan dengan khidmat pada Sabtu (19/02), dihadiri tidak hanya Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi, Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Yunianto dan Ketua MUI Banten KH. TB. Hamdi Ma'ani, namun juga oleh pejabat tingkat pusat yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Anwar Usman, Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, beberapa Anggota Komisi III dan Komisi VII DPR RI serta Komisioner Kompolnas Dr. Wahyu Rudanto. Pengukuhan gelar Guru Besar Ilmu Mediasi Kepolisian tersebut juga dihadiri oleh Ketua Bhayangkari Daerah Banten Ny. Wie Rudy Heriyanto dan kedua putranya. 

Berangkat dari 3 problematika awal tentang kebutuhan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan terutama oleh Polri sebagai pelaksana tugas penyelidikan dan penyidikan, kualitas penyelesaian perkara di luar pengadilan oleh Polri yang harus berorientasi pada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat serta adaptasi Polri terhadap kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui online dispute resolution, Kapolda Banten menggunakan beragam teori dan konsep sebagai pisau analisisnya, yaitu Konsep Negara Hukum Kesejahteraan, Teori Hukum Pembangunan oleh Mochtar Kusumaatmaja, Konsep Das Sein dan Das Sollen, Teori Sistem Peradilan Pidana dan Teori Penegakan Hukum. “Selain teori dan konsep tersebut, pengalaman berdinas selama 29 tahun yang dominan di fungsi penyidikan dengan penanganan ribuan kasus yang berbeda karakter antara satu kasus dengan kasus lainnya, menjadi modal besar bagi saya untuk menganalisa lebih tajam tentang peluang penyelesaian perkara di luar pengadilan bagi Polri,” kata Rudy. 

Pelaksanaan penyelesian perkara di luar pengadilan atau restorative justice oleh Polri sesungguhnya memberikan banyak manfaat tidak hanya bagi masyarakat namun juga bagi institusi kepolisian. Keadilan restoratif tentu saja lebih memenuhi rasa keadilan masyararakat, hubungan silahturahim antar pihak berpekara tetap terpelihara, tergantikannya kerugian pihak korban dalam pemberian kompensasi, juga dapat mengurangi beban pengeluaran negara untuk menangani setiap kasus yang dilaporkan. “Bagi Polri sendiri, pelaksanaan keadilan restoratif dapat mengurangi beban tunggakan perkara serta meningkatkan citra serta wibawa Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan mitra masyarakat,“ tegas Rudy. 

Keadilan restoratif menjadi fenomena yang menjadi kebutuhan saat ini, tidak hanya dibutuhkan oleh masyarakat namun juga oleh aparatur penegak hukum termasuk Polri. Pada tahun 2021, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polri telah menyelesaiakan 11.811 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, bahkan Kapolri juga menegaskan bahwa kasus-kasus yang menjadi perhatian publik dan menyentuh rasa keadilan masyarakat, ke depan akan semakin diprioritaskan untuk dapat diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif. “Kapolri telah menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice tidak hanya melihat aspek kepastian hukum, namun pada kemanfaatan dan keadilan” kata Rudy. 

Menyikapi hal ini, Kapolda Banten telah melihat dengan jernih perkembangan operasionalisasi keadilan restoratif dengan sumbang saran pemikiran tentang pentingnya peran mediasi kepolisian sebagai alternatif dispute resolution atau ADR, yang dalam posisi awal dianggap sebagai dilema, satu sisi beresiko mendapat teguran dari atasan dan APH lainnya jika menghentikan penyidikan, atatu dapat mengecewakan masyarakat jika perkara dilanjutkan ke penuntut umum. Mediasi kepolisian sesungguhnya dapat menghadirkan keseimbangan peran polisi sebagai penyedia jasa penegakan hukum dan sebagai pengawas masyarakat, menyelesaikan masalah sosial dan hukum dengan memberdayakan kemitraan (partnership) dan problem solving. “Mediasi kepolisian sesungguhnya menjadi kewajiban umum kepolisian atau plichtmatigheids beginsel dalam Pasal 18 ayat 2 UU Kepolisian, yaitu azas yang memberikan kewenangan kepada pejabat kepolisian untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaiannya sendiri dalam rangka menjaga, memelihara, dan menjamin keamanan umum. Secara praktis, mediasi kepolisian juga telah diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, sehingga penting bagi personel untuk menjadi terampil memainkan peran mediasi,” jelas Rudy. 

Selain pemikiran smart tentang mediasi kepolisian, Kapolda Banten juga mempelopori ide tentang online dispute resolution atau ODR, sebuah konsep keadailan digital yang adaptif dengan perkembangan teknologi informasi menuju Police 4.0. Teknologi dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan di luar pengadilan dan ke depan ODR dapat berkembang menjadi mekanisme yang paling efisien dalam ADR, selain karena dapat mengurangi hambatan akses, juga dapat meningkatkan efektivitas para pihak termasuk APH. Secara bertahap, teknologi telah mengubah pendekatan hukum termasuk berkontribusi dalam cara penyelesaian suatu sengketa hukum. “Online Dispute Resoultion merupakan produk dari relasi antara hukum dan teknologi yang dapat mengubah cara kita berpikir tentang apa yang perlu dan apa yang bisa kita lakukan. Dalam perkembangannya ADR tidak hanya melibatkan alat dan teknik baru, tetapi juga asumsi, prinsip, dan nilai yang berbeda, dan begitu pula ODR,” kata Rudy. 

Pada bagian akhir orasi ilmiah, Rudy menyimpulkan bahwa mediasi kepolisian merupakan upaya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan melalui diskresi kepolisian oleh Polri yang menjadi harapan sebagian besar masyarakat dimana keadilan tidak lagi dilihat sebagai pembalasan, tetapi telah bergeser menjadi keadilan sebagai langkah untuk perbaikan atau pemulihan keadaan. “Penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan melalui diskresi kepolisian oleh Polri yang berkepastian hukum dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan asas legalitas yang ada, namun lebih mengutamakan prinsip keadilan,” tutup Rudy. (***)

Pelukan, Melindungi untuk Menguatkan

By On Januari 10, 2022


Kapolda Banten memeluk Alfatir. Dalam hitungan detik, anak 8 tahun itu sudah nangkring manja dalam gendongan sang Kapolda. Alfatir sama sekali tak meringis, meski lengannya baru saja ditusuk jarum. Apa sebenarnya yang terjadi?

Memeluk Sekaligus Menggendong

Berhadapan dengan jarum suntik, tentulah membuat cemas. Apalagi bagi anak usia 8 tahun seperti Alfatir. Tapi, pelukan hangat Kapolda Banten, langsung menurunkan rasa cemasnya. Bahkan, ia tak menyadari ketika jarum suntik ditusukkan ke lengan kirinya.

Karena, pada saat yang sama, Kapolda Banten mempererat pelukan, kemudian langsung menggendongnya. Alfatir nyaris tak sempat meringis. Ia terpana menyaksikan begitu banyak orang tersenyum padanya. Momen yang mengesankan, yang barangkali akan tersimpan lama dalam ingatannya.

Apa yang dilakukan Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto tersebut, tentulah mengandung banyak makna, jika kita sungguh-sungguh mencermatinya. Selaku pimpinan tertinggi Polri di Provinsi Banten, sang Kapolda menunjukkan, bagaimana seharusnya aparat kepolisian merasakan apa yang dirasakan warga.

Ketika ada warga yang cemas, ia segera memberikan perlindungan. Segera berinisiatif, tanpa perlu menunggu warga minta tolong. Sang Kapolda Banten mencontohkan, bahwa Polri harus sensitif terhadap berbagai persoalan yang tengah dihadapi warga. Polri harus menunjukkan kesungguhan dalam melindungi warga.

Pelukan dan gendongan Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto terhadap Alfatir tersebut, hanyalah salah satu contoh, bagaimana Polri hendaknya senantiasa berupaya mengurangi kecemasan warga. Baik secara langsung, maupun secara tak langsung.

Dalam hal ini, Kapolda Banten bukan hanya mengurangi kecemasan Alfatir semata, tapi juga mengurangi kecemasan teman-teman Alfatir yang pada hari itu sama-sama menjalani suntik vaksin pertama. Juga, sekaligus mengurangi kecemasan para orangtua ketika anak mereka divaksin.

Alfatir, lengkapnya Gustav Praja Alfatir, adalah murid kelas 2A Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pesanggrahan 2. Sekolah itu berada di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten. Pada Jumat, 7 Januari 2022 lalu, Kapolda Banten sengaja mendampingi murid-murid sekolah tersebut divaksin.

Mendampingi Sekaligus Mengayomi

Di sekolah itu, juga di sekolah yang lain, Kapolda Banten membaur bersama para murid. Ia hadir bukan hanya untuk menyaksikan, tapi memberi kekuatan psikis kepada anak-anak. Menumbuhkan kepercayaan diri mereka untuk menjalani vaksinasi.

Selain itu, Kapolda Banten juga menumbuhkan kegembiraan kepada para murid SDN tersebut, dengan memberikan perlengkapan sekolah untuk tiap murid. Dengan demikian, aktivitas vaksinasi itu berlangsung menyenangkan.

Langkah kreatif dan partisipatif untuk menyukseskan program nasional vaksinasi massal untuk anak usia 6-11 tahun tersebut, tentu patut kita apresiasi. Langkah ini akan memotivasi anak menyambut program vaksinasi dengan gembira.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengungkapkan, 700 dosis vaksin Sinovac sudah disiapkan untuk anak usia 6-11 tahun. Dalam kegiatan vaksinasi massal kali ini, ada 16 vaksinator yang dilibatkan. Mereka merupakan gabungan vaksinator dari Polresta Tangerang dan Dinkes Kabupaten Tangerang.

"Kabupaten Tangerang sudah memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Dari 330.000 anak yang terdaftar, 140.000 anak sudah selesai divaksin. Saat ini sudah 42 persen dari target," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, pada Jumat, 7 Januari 2022, tersebut.    

Oh, ya, vaksinasi anak tersebut diadakan di sekolah dan orangtua murid diminta hadir untuk mendampingi. Sebagai gerakan menuju herd immunity, kebersamaan semua pihak tersebut merupakan poin penting untuk menjaga kesehatan warga secara berkelanjutan

Vaksinasi massal tersebut, selain dihadiri Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, juga hadir Pejabat Utama (PJU) Polda Banten, Kapolresta Tangerang KBP Zain Dwi Nugroho, dan Kadinkes Kabupaten Tangerang dr. Desy.

Dalam konteks menyongsong pembelajaran tatap muka, vaksinasi anak sekolah ini tentulah sangat relevan. Ini merupakan cara untuk membentengi anak-anak dari paparan virus yang berbahaya, yang belum juga berakhir.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto menjelaskan, kegiatan vaksinasi massal untuk anak usia 6-11 tahun ini, dilaksanakan secara menyeluruh dan serentak oleh seluruh Polda di Indonesia. Gerakan dengan tema Vaksinasi Merdeka Anak tersebut merupakan wujud nyata untuk mencapai target 70 persen vaksinasi, demi terbentuknya herd immunity nasional serta mendukung kegiatan pembelajaran tatap muka.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *