Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Ratu Zakiyah Larang Ganti Perangkat Desa


SERANG, Kabar7.ID Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah melarang para Kepala Desa (Kades) untuk melakukan pergantian perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan lainnya tanpa melalui prosedur yang sesuai.

Pasalnya, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 14 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Serang Nomor 10 Tahun 2019.

“Lakukan pembinaan kepada perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Tidak diperkenankan melakukan penggantian perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan tanpa melalui prosedur yang sesuai,” ujar Ratu Zakiyah kepada wartawan.

Penegasan itu disampaikan Ratu Zakiyah usai mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Periode Pemilihan Tahun 2017 di Kabupaten Serang di Pendopo, Senin, 11 Agustus 2025.

“Kepala Desa dalam menjalankan tugas tetap bersinergi dengan visi dan misi pemerintah daerah untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Serang yang mandiri, sejahtera, dan bahagia,” ujar Ratu Zakiyah. 

Dalam kesempatan tersebut, Ratu Zakiyah menyampaikan selamat kepada Kepala Desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Oleh karenanya, kepala desa harus mampu merangkul dan menyatukan seluruh elemen yang ada di masyarakat termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kepala Desa harus mampu menggali dan mengembangkan potensi Pendapatan Asli Desa (PAD) dan memanfaatkan aset desa yang dimiliki untuk kepentingan pemerintah desa dan masyarakat desa. Ciptakan inovasi-inovasi dalam bekerja, melalui anggaran yang tersedia. Pemerintah Desa harus mampu memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat,” pungkasnya. 

Ratu Zakiyah mengingatkan Kepala Desa jika mengalami hambatan agar berkonsultasi dengan Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, atau Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang.

“Hal ini penting agar setiap keputusan atau kebijakan yang diambil selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Serang, Sugi Hardono mengatakan, ada 25 Kepala Desa yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya.

Pengukuhan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

“Alhamdulillah 25 orang telah dikukuhan oleh ibu bupati, hasil Pilkades Tahun 2017 yang berakhir tanggal 22 Desember 2023. Sempat istirahat selama satu tahun tujuh bulan,” ujarnya kepada wartawan. 

 Dalam pengukuhan ini dibuatkan berita acara pengukuhan. Maka, sejak Senin, 11 Agustus 2025 sebanyak 25 Kepala Desa sudah dapat melaksanakan tugas di masing-maisng desanya.

“Dengan catatan, nanti dilakukan serah terima jabatan terlebih dahulu di kantor kecamatan masing-masing,” ujarnya.

Turut hadir, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Ketua DPRD Bahrul Ulum, para pejabat Eselon II dan para Camat, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *