Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Setya Novanto dapat Diskon Masa Hukuman, dari 15 Tahun Jadi 12,5 Tahun Penjara

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto. 

JAKARTA, Kabar7.ID Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait vonis hukumannya dalam kasus korupsi e-KTP.

Dalam putusan PK tersebut, MA menyunat vonis hukuman Setya Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan enam bulan penjara.

“Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan,” demikian tertulis dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 seperti dilihat di situs resmi MA, Rabu, 02 Juli 2025.

Atas putusan tersebut, Setya Novanto diperkirakan dapat bebas pada tahun 2030 dan bisa lebih cepat bila mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar itu mendapatkan remisi.

Pasalnya, Setya Novanto mulai ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 19 November 2017.

Putusan PK ini juga memangkas pencabutan hak politik atau hak untuk menduduki jabatan publik Setya Novanto. Kini, masa pencabutan hak politik Setya Novanto menjadi 2,5 tahun, dipangkas dari lima tahun seperti putusan pengadilan sebelumnya.

“Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” demikian keterangan putusan tersebut.

Selain itu, MA juga menegaskan pidana denda sebesar Rp 500 juta dan subsidair enam bulan kurungan serta Uang Pengganti (UP) sebesar 7,3 juta Dollar Amerika Serikat (AS) kepada Setya Novanto.

Adapun uang pengganti dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.

“UP USD 7,300,000 dikompensasi sebesar Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair dua tahun penjara,” demikian keterangan putusan tersebut.

Diketahui, pada 24 April 2018, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Majelis Hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. (*/red)

Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *