TANGSEL, Kabar7.ID – Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana kekerasan seksual pada periode April-Juni 2025.
Sebanyak 10 tersangka berhasil ditangkap dalam perkara itu.
“Total ada delapan laporan polisi dan kami hadirkan juga di sini ada 10 tersangka yang terkait dari laporan polisi ini di mana perkaranya, yaitu dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dan/atau kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang kepada wartawan saat Jumpa Pers di Mapolres Tangsel, Rabu, 02 Juli 2025.
Menurut Victor, penyidik membagi delapan kasus itu ke dalam lima klaster. Satu kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual dengan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
“Kelompok pertama, yaitu terkait kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau pemerkosaan dan/atau kekerasan seksual dengan modus perkenalan di media sosial terhadap korban seorang perempuan yang berprofesi sebagai buruh atau karyawan konfeksi dengan satu orang tersangka,” ujar Victor.
Kemudian kelompok kedua, kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan masyarakat. Tersangka dalam kasus ini bekerja sebagai pengajar hadroh, korbannya empat anak.
“Korban (pengajar hadroh) terhadap empat anak korban selaku murid tersangka, terdapat satu tersangka di kelompok ini,” ujarnya.
Kemudian kelompok ketiga, yaitu tiga kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh tenaga pendidik di sekolah. Korbannya merupakan murid di sekolah, terdapat tiga orang tersangka.
“Yang pertama tersangkanya, yaitu Kepala Sekolah, ini sangat miris, lalu rekan-rekannya, atau sebagai pembina OSIS. Yang kedua, Guru Agama yang dilakukan terhadap muridnya. Yang ketiga, Guru Agama dengan korban seorang siswi berkebutuhan khusus di satu sekolah SLB,” ujarnya.
Selanjutnya, kelompok keempat, ada dua kasus kekerasan seksual dengan modus perkenalan di media sosial. Sasaran dari tersangka ini adalah anak di bawah umur.
“Kelompok yang kelima, yaitu kasus kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama-sama dengan modus memberikan minuman beralkohol bagi korban, yakni perempuan yang berprofesi sebagai penjaga warung, dengan tiga tersangka,” ucapnya.
Victor menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan upaya mempertahankan citra Kota Tangerang Selatan sebagai kota ramah anak. Sehingga dia menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual.
“Untuk mempertahankan citra dari Kota Tanggerang Selatan sebagai kota yang ramah anak. Artinya proses penegakan hukum ini bagian dari komitmen dari kami selaku Forkopimda untuk kemudian tidak menolerir sedikit pun terhadap pelaku-pelaku yang akan melakukan tindak pidana kekerasan seksual, khususnya terhadap anak dan perempuan,” tegasnya. (*/red)
« Prev Post
Next Post »