![]() |
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook, Jurist Tan. |
JAKARTA, Kabar7.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melayangkan pemanggilan ketiga kepada mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan.
Diketahui, Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pemanggilan tersebut akan disertai dengan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, Jurist Tan tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada Jumat dan Selasa, 18-21 Juli 2025.
“Kan tinggal pemanggilan ketiga, biasanya pemanggilan ketiga itu disertai dengan penyertaan DPO,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.
Saat ini, kata Anang, tim penyidik masih menelusuri keberadaan yang bersangkutan. Sebab, kata dia, informasi terakhir yang didapati menyebutkan bahwa ia berada di negara Australia.
“Yang jelas kalau JT, ya kalau saya pernah dengar bahwa ada menyebutkan bahwa ada di Australia, tapi yang jelas kalau penyidik sudah melakukan pemanggilan yang kedua kan kemarin,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020–2022.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa, 15 Juli 2025.
Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook tersebut, di antaranya:
1. Ibrahim Arief (IA)
Konsultan perorangan pada Kemendikbudristek di era Menteri Nadiem Makarim.
2. Sri Wahyuningsih (SW)
Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2020–2021 sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020–2021.
3. Mulyatsyah (MUL)
Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Jurist Tan (JT)
Staf Khusus Mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim.
(*/red)
You are reading the newest post
Next Post »