Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Main Judol Pakai Dana Desa, Bendahara Desa di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

Foto Ilustrasi. 

SERANG, Kabar7.ID Gegara menyalahgunakan Dana Desa untuk bermain Judi Online (Judol) dan trading, seorang perangkat desa di Kabupaten Serang, Banten, ditangkap Polisi.

Diketahui, pelaku yang merupakan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, berinisial MY itu telah menghabiskan uang ratusan juta rupiah.

“Pelaku MY diamankan pada Senin, 23 Juni kemarin, atas laporan dugaan penggunaan Dana Desa untuk judi online lebih dari Rp 127 juta,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Selasa, 24 Juni 2025.

Menurutnya, pelaku mengajukan anggaran fiktif di aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Ia mengajukan anggaran seolah-olah usulan dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

“Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,” ujar Condro.

Setelah mengajukan SPP, kata Condro, pelaku kemudian mencairkan menggunakan token bendahara dan langsung membuat persetujuan dengan token Kepala Desa Sukamaju. Sebagai bendahara desa, kedua token tersebut semua dipegang oleh tersangka.

“Setelah membuat persetujuan dengan token Sekretaris dan Kepala Desa, tersangka melakukan transfer uang dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Serang, Andi Kurniady menambahkan, pelaku memakai uang itu untuk judi online dan trading forex tanpa sepengetahuan dan seizin dari Kepala Desa dan Perangkat Desa lain.

Pelaku juga, kata Andi, memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa dalam laporan cash opname.

Kasus ini terungkap saat Kepala Desa dan Perangkatnya akan melaksanakan kegiatan sesuai program desa. Namun, dia melihat ada transaksi mencurigakan.

“Setelah diselidiki, ternyata ada sejumlah penarikan dari rekening kas desa ke rekening pribadi milik tersangka MY. Atas temuan itu, pihak desa melapor ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024,” ujarnya.

Andy menjelaskan, total uang yang ditarik oleh tersangka MY dari rekening kas desa ke rekening pribadi sebesar Rp 184.131.000. Namun ada pengembalian dari tersangka sebesar Rp 56.975.500.

“Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127.155.500,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Ady, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *