PACITAN, Kabar7.ID – Aktivitas perjudian di wilayah Desa Mentoro, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim), terkesan kebal hukum. Pasalnya, hinggi kini aktivitas perjudian di wilayah itu tetap berlangsung setiap hari.
Ketua Harian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM), Zainuddin, S.Pd.I mengatakan, perjudian sabung ayam sangat bertentangan dengan Hukum Negara dan Agama. Kalau dibiarkan, kata dia, akan merusak generasi bangsa.
“Saya selaku Ketua Harian LSM FAAM hanya mengingatkan tugas dan kinerja Kepolisian harus tegas memberantas perjudian, mengingat sudah jelas intruksi Bapak Kaplori, untuk memberantas apapun jenis perjudian. Intruksi ini sudah jelas buat jajarannya, baik Polsek, Polres, Polda. Pertanyaannya beranikan mereka?,” ujara Zainuddin melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 11 Mei 2025.
“Ancaman hukuman, pelaku perjudian dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta,” pungkasnya. (*/red)
« Prev Post
Next Post »