![]() |
Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan saat Konferensi Pers penetapan tersangka Ketua Kadin Cilegon. |
SERANG, Kabar7.ID – Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim (MS) ditetapkan jadi tersangka gegara video viral meminta jatah proyek Rp 5 triliun tanpa tender ke PT Chengda, sebagai kontraktor utama proyek PT Chandra Asri Petrochemical Tbk.
Selain MS, Polisi juga menetapkan dua orang tersangka lain, di antaranya Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatullah (IS); serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri (RJ). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan kepada wartawan, Jumat, 16 Mei 2025.
Dian juga menjelaskan peran dari ketiga tersangka itu. Peran MS selaku Ketua Kadin Cilegon, yakni mengajak dan mengerahkan orang untuk melakukan aksi di PT Chengda Engineering Co yang merupakan investor China.
“Kemudian pada 14 dan 22 April 2025, saudara MS dan IS bertemu dengan PT Total perwakilan PT Chengda dan memaksa untuk minta proyek” ujar Dian.
Selanjutnya, peran dari Ismatullah selaku Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian, yakni menggebrak meja dan meminta proyek Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa ikut lelang.
Sementara, tersangka Rufaji Jahuri selaku Ketua HNSI Cilegon berperan mengancam akan menghentikan proyek PT Chengda Engineering Co.
Ia juga memaksa agar PT Chengda memberikan proyek. Ketiganya langsung dilakukan penahanan.
Diketahui sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan sejumlah pihak diduga berasal dari Kadin Kota Cilegon dan Ormas setempat, bertemu dengan perwakilan Chengda Engineering Co, kontraktor proyek pembangunan pabrik CA-EDC.
Dalam video itu, seorang pria berpakaian putih terdengar meminta jatah proyek hingga Rp 5 triliun. (*/red)
« Prev Post
Next Post »