Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Jajaran Polresta Tangerang Berhasil Ringkus Komplotan Begal Sadis dan Pembunuh Tukang Ojek di Desa Bunar


TANGERANG, Kabar7.ID – Akhirnya Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Balaraja dan Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus dan mengamankan enam pelaku komplotan begal sadis yang telah menewaskan seorang tukang ojek berinisial S alias Baja (52), warga Kp. Cigereng, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, yanga ditemukan tewas pada Senin lalu, 18 November 2024.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif N. Yusuf menjelaskan, kronologi kejadian tragis tersebut terjadi pada pukul 01.30 WIB, korban ditemukan tewas dengan luka tusuk pada bagian leher di Jalan Merpati Raya, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya.

Motor Honda Scoopy milik korban dan ponselnya telah hilang dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sementara pelaku utama berinisial U (23), mengaku mengeksekusi korban dengan menusukan pisau yang telah dipersiapkan ke leher korban.

“Aksi tersebut terjadi saat korban mengantar pelaku U menggunakan jasa ojek dari Jembatan ADIS, Kecamatan Balaraja,” kata Kompol Arif kepada wartawan, Sabtu, 23 November 2024.

Setelah membunuh korban, pelaku kemudian membawa kabur motor dan ponsel korban. Motor tersebut kemudian dijual kepada D (24) seharga Rp 3,5 juta. Dari hasil penyelidikan.

Akhirnya Tim Kepolisian mendeteksi adanya sebuah transaksi jual beli motor yang diduga kendaraan tersebut hasil kejahatan.

Selanjutnya melalui penyelidikan yang intensif, Jajaran Tim Kepolisian mendatangi D di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Hingga akhirnya D mengakui mendapatkan satu unit motor tersebut dari A (55) dan F (22).

“Berdasarkan pengakuannya tersebut, kami bergerak cepat dan menangkap A serta T (49) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara,” tegasnya.

“Dari pengakuan T yang menjelaskan jika dirinya hanya diminta membantu untuk menjual motor curian oleh F dan U. Selanjutnya Tim bergegas melakukan pengejaran terhadap eksekutor utama, U, pada Jumat, 21 November 2024,” jelas Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif N. Yusuf.

Dalam penangkapan ini, Tim jajaran Kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Scoopy warna hitam merah. Sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban, satu helm hitam, satu unit ponsel OPPO warna hitam.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara,” pungkasnya mengakhiri. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *