Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Kapolresta Tangerang Diminta Tindak Tegas Pelaku Usaha Tramadol dan Hexymer


Tangerang - Tramadol dan Hexymer merupakan obat dalam golongan daftar G atau Gevaarlijk alias berbahaya. Untuk memperolehnya harus dengan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Penggunanya pun harus diawasi. 

Seperti diketahui, peredaran obat keras Golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di Provinsi Banten ibarat air yang mengalir di sungai, tak pernah berhenti. 

Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian, tidak sedikit mengungkap kasus penjualan obat Tramadol dan Hexymer, namun masih ada saja ditemukan penjualan obat keras tersebut dengan berbagai macam kedok. Ada yang berkedok toko kosmetik, ada juga yang berkedok toko sembako.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, toko-toko obat yang ada di Mauk Kabupaten Tangerang tersebut milik AJ.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, penjaga toko yang mengaku baru bekerja satu minggu itu mengatakan bahwa pemilik usaha tersebut bernama Dani.

"Nanti saja tunggu bang Dani, bang Dani nanti kesini," katanya. 

Kuat dugaan pelaku usaha tersebut adalah orang yang berpengaruh di dunia usaha tersebut, bahkan berhasil bertransaksi dengan lancar sampai saat ini dan diduga para pengusaha obat-obatan yang tanpa izin edar ini telah melanggar UU NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.

Saat ditemui di lokasi, Dani dengan petantang petenteng meninggalkan awak media lalu kemudian kembali menemui dan menanyakan maksud kedatangan para awak media yang hendak mengkonfirmasi keberadaan toko tersebut. 

"Nanti saja, dipending ngobrolnya karena sekarang kita lagi pada mau ke rumah sakit Pakuhaji soalnya lagi ada musibah, yang punya toko meninggal dunia," ucapnya.

Ditemui di tempat terpisah, Sekretaris Umum Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Perkumpulan Anti Narkotika Indonesia (PERANK INDONESIA) Roy Tamami sangat menyayangkan maraknya peredaran obat keras Golongan G jenis Tramadol dan Hexymer.

"Seharusnya obat jenis tersebut mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh pemerintah dan hanya boleh diserahkan oleh apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah, " lanjutnya.

Roy meminta APH bertindak tegas dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tersebut.

"Jangan sampai APH menerima koordinasi dari para pengusaha obat-obatan keras Golongan G, tindak tegas para pengedar obat-obatan yang jelas sudah tidak mengantongi izin jual dan tentunya merusak generasi muda. Tentunya ini menjadi tugas bersama APH dengan stakeholder terkait diantaranya Dinkes, BPOM, MUI juga pemerintahan setempat, baik dari Kecamatan maupun dari Desa yang melibatkan para tokoh masyarakat untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan Golongan G tersebut, " ungkapnya.


Berdasarkan pantauan awak media, ketika 5 menit berada di lokasi sudah ada sekitar 12 orang yang datang untuk membeli obat-obatan keras Golongan G jenis Tramadol dan Hexymer, bahkan ada seorang bapak yang membawa anaknya yang berusia batita. Dan didalam toko tersebut tergantung seragam dinas milik anggota TNI. 

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany mengatakan, "Terimakasih infonya, kami tindaklanjuti," pungkasnya. (Man)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *