Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

GALB Laporkan Dugaan Korupsi Sejumlah Pekerjaan Konstruksi di DPUTR ke Kejari Cilegon


CILEGON, Kabar7.ID - Gerakan Aliansi LSM Banten (GALB) melaporkan dugaan korupsi sejumlah kegiatan pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon Tahun Anggaran 2021 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

"Kami yang tergabung dalam GALB baru saja menyerahkan berkas laporan aduan ke Kejari Cilegon terkait dugaan korupsi di DPUTR Kota Cilegon yang berkaitan dengan sejumlah pekerjaan kostruksi Tahun Anggaran 2021,” ujar Koordinator I GALB, Tb Delly Suhendar kepada awak media di Kantor Kejari Cilegon, Senin, 19 September 2022.

Delly menjelaskan, ada sekitar lima paket kekerjaan konstruksi di DPUTR Kota Cilegon Tahun Anggaran 2021 dan kegiatan pembayaran ganti rugi tanah dalam kegiatan pembangunan Jalan Lingkar Utara Tahun 2019 yang dilaporkan GALB ke Kejari Cilegon  karena terindikasi syarat aroma Korupsi Kolisi dan Nepotisme (KKN).

”Semua ada lima paket pekerjaan konstruksi yang kami laporkan ke Kejari Cilegon, di antaranya pekerjaan konstruksi pemeliharaan berkala Jalan Lingkar Selatan dengan nilai kontrak kurang lebih Rp.1.045.767.354. Pekerjaan konstruksi pemeliharaan berkala lanjutan Jl. Ki Kahal dengan nilai kontrak kurang lebih Rp.520.877.320. Pekerjaan konstruksi Jl.Ciporong (Jl.Tembulun) dengan nilai kontrak kurang lebih Rp.813.856.912," tururnya.

Kemudian, lanjut Delly, pekerjaan konstruksi Jl.Kepuh Denok Akil- Kepuh Denok Masjid (079) dengan nilai kontrak kurang lebih Rp.499.338.725. Pekerjaan konstruksi JLS - Penakodan (451) dengan nilai kontrak kurang lebih Rp.4.869.500.000. Lalu, pembayaran ganti rugi kerugian tanah pada kegiatan pembangunan jalan lingkar utara Tahun 2019.


“Kami menduga, di lima kegiatan pekerjaan konstruksi tersebut telah melanggar atau tidak sesuai spesifikasi seperti yang sudah tertuang dalam dokumen kontrak. Patut diduga telah terjadi kerja sama hitam antara oknum pejabat tertentu di DPUTR Kota Cilegon dan penyedia jasa konstruksi terkait lima pekerjaan tersebut,” kata Delly.

Delly juga mengatakan, selain ada dugaan ketidaksesuaian dalam spesifikasi lima paket kegiatan tersebut, pihaknya juga menduga ada oknum penyedia jasa konstruksi yang telah menabrak aturan-aturan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dalam dokumen kontrak.

“Kami menduga, oknum penyedia jasa konstruksi yang telah nenabrak aturan-aturan SSKK dalam dokumen kontrak dengan mencairkan atau menarik uang muka. Sementara di SSKK tersebut diduga salah satu pekerjaan kontruksi diatur tidak diberikan uang muka," ucap Delly.

Sementara itu, Koordinator II GALB, Andi Permana menambahkan, pihaknya juga melaporkan dugaan kelebihan pembayaran atau dugaan telah terjadi pembayaran ganda terhadap kegiatan  ganti rugi tanah dalam kegiatan pembangunan jalan lingkar utara Tahun 2019.

"Diduga ada kelebihan pembayaran kurang lebih sebesar Rp.245.082.000, dan diduga belum dikembalikan ke kas daerah," tutup Andi. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *