Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Tindaklanjuti Perintah Kapolda Banten, 24 Pelaku Perjudian Diamankan Polda Banten dan Polres Jajaran


SERANG, Kabar7.ID - Menindaklanjuti perintah Kapolda Banten, Irjen Pol Rudi Heriyanto untuk menyikat habis segala bentuk perjudian, baik judi online maupun judi konvensional, Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran bertindak cepat mengungkap praktik perjudian di wilayah hukum Polda Banten.

"Terhitung sejak perintah Kapolda Banten pada Sabtu, 30 Juli 2022, sampai saat ini Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 10 kasus perjudian. Dari pengungkapan kasus tersebut, dua kasus dari Ditreskrimum Polda Banten, tiga kasus dari Polresta Tangerang, Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang, masing-masing satu kasus," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat menggelar press confrence hasil ungkap judi di Polda Banten, Jumat, 12 Agustus 2022.

Shinto menjelaskan, tersangka yang berhasil diamankan dari 10 kasus perjudian tersebut sebanyak 24 tersangka. 

"Adapun dari Ditreskrimum Polda Banten tiga tersangka berinisial KH (50), JH (34) dan SB (46), Polresta Tangerang 9 tersangka berinisial SK (40) , MU (42),  AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28) dan MS (51), Polres Cilegon tiga tersangka WF (53), SU (24) dan SR (37), Polres Pandeglang dua tersangka KD (58) dan PE (55), Polresta Serang Kota dua tersangka SS (34) dan NR (46), Polres Lebak tiga tersangka DJ (35), RS (52) dan MR (63), Polres Serang dua tersangka KS (39) dan HH (18)," ucapnya.

Dari pengungkapan tersebut diperoleh sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan praktek perjudian. 

"Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dalam pengungkapan ini sejumlah 20 unit handphone berbagai merk yang digunakan untuk mengakses website judi online dan merekap nomor judi, uang sebesar Rp 8.316.000, tiga kartu ATM, satu buku tabungan dan puluhan kupon rekapan," jelas Shinto.

Shinto juga mengatakan, para pelaku perjudian ini didominasi oleh judi online.

"Pengungkapan perjudian ini didominasi oleh judi togel online dan sisanya judi dadu dengan pelaku didominasi oleh pengepul sebanyak 18 orang dan pemasang 6 orang," ucapnya.

Sementara itu, kata Shinto, dari hasil pemeriksaan ada bermacam-macam website judi online yang digunkan para pelaku ini. 

"Adapun website judi online yang digunakan para pelaku ini di antaranya DEWATOGEL, LADANG TOTO 2, 98 TOTO dan PAKONG 888," kata Shinto.

Kemudian secara umum, kata Shinto, modus operandi para pelaku, yaitu dengan menjadi pengepul dan menawarkannya secara konvensional kepada masyarakat. 

"Dominan para pelaku ini menjadi pengepul dengan cara memiliki akun di website judi online kemudian menawarkannya secara konvensional kepada masyarakat," ujar Shinto.

Shinto mengatakan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Terakhir, Shinto memberikan hotline pengaduan informasi judi yang bisa dihubungi oleh masyarakat di wilayah hukum Polda Banten. 

"Bagi masyarakat yang memiliki informasi judi dalam bentuk apapun dapat menghubungi operator posko berantas judi Ditreskrimum Polda Banten di nomor 081818865231, identitas pelapor dilindungi dan informasi pasti ditindaklanjuti," tutupnya. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *