Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Gegara Pasang Nomor Togel, Pria Ini Ditangkap Polisi


SERANG, Kabar7.ID - Satreskrim Polresta Serang Kota mengamankan dua orang tersangka terkait tindak pidana perjudian di Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten pada Jumat, 05 Agustus 2022, sekira jam 20.30 Wib.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, pengungkapan kasus judi ini berawal dari informasi masyarakat. 

"Ungkap kasus ini bermula saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di lingkungannya ada lokasi yang dijadikan tempat perjudian jenis togel," kata David kepada wartawan, Selasa, 09 Agustus 2022.

Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Serang Kota segera menuju ke TKP dan mengamankan dua pelaku judi togel berinisial SS (34) dan NS (46).

"Setelah menuju ke TKP, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku judi togel, yakni berinisial SS dan NS. Saat itu NS sedang merekap pasangan menggunakan handphone di depan kontrakanya," kata David.

Selanjutnya dari keterangan NS petugas berhasil menangkap SS. 

"Dari keterangan NS didapatkan informasi jika ia menyetorkan dana togel ke SS. Kemudian petugas berhasil mengamankan SS di Pasar Rau saat sedang menunggu setoran dari NS," jelas David.

Dari hasil penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti, yaitu uang dengan jumlah Rp.300 ribu, satu unit motor Honda Blade, dua buah handphone merk Nokia, satu handphone merk VIVO, satu buah handphone merk Samsung.

Kemudian kedua pelaku dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan dari keterangan SS diketahui bahwa SS telah melakukan perjudian togel selama setahun terakhir," tutup David. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *