Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Gegara Maen Judi Kepiting Kodok, Pria Ini Ditangkap Polisi


SERANG, Kabar7.ID - Dua dari empat pelaku judi online diamankan Satreskrim Polres Serang, pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua dari empat pelaku judian online maupun konvensional.

“Dua tersangka yang diamankan tersebut di antaranya berinisial AW (50) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dan SA (56) warga Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Sementara, dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan, yaitu RK (35) dan MK (40), berprofesi sebagai sopir,” ucap Dedi.

Dedi mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku judi online jenis kepiting kodok melalui aplikasi fish prawn crab tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

"Berbekal dari informasi tersebut, tim unit pidana umum (Pidum) langsung bergerak melakukan pendalaman informasi, dan pada Jumat, 12 Agustus 2022, sekitar pukul 11.00 Wib, tim unit Pidum bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua dari empat pelaku di sebuah gubug di Lingkungan Pengkolan Asem, Kecamatan Cikande. Di lokasi tersebut, kami juga mengamankan barang bukti berupa handphone, karpet judi kepiting serta uang taruhan sebesar Rp258 ribu,” jelas Dedi.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Serang guna pemeriksaan. 

“Kedua pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Kedua pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Dedi.

Sementara itu, Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan para pelaku perjudian tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat Maung yang digaungkan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto dalam upaya memberantas segala bentuk perjudian.

“Pemberantasan segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional merupakan atensi Kapolda Banten," kata Yudha.

Yudha mengingatkan kepada masyarakat agar menghindari segala bentuk perjudian. Pihaknya tidak akan mentolerir dan akan menindak pelaku walaupun hanya sebatas pemasang ataupun iseng. 

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menghindari perjudian. Kami pun berharap peran masyarakat untuk membantu Polri dalam memberikan informasi soal perjudian maupun tindak pidana lainnya," tutup Yudha. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *