Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Jerat dengan Money Laundering, Kapolda Banten: Berantas Judi Hingga Keakarnya


SERANG, Kabar7.ID – Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto memerintahkan jajarannya untuk menyikat habis segala bentuk perjudian, baik judi online maupun judi konvensional.

“Saya perintahkan Satker Polda bersama Polres jajaran melaksanakan pemberantasan segala bentuk perjudian, baik judi online maupun judi konvensional, sampai ke akar-akarnya,” ujar Rudy kepada wartawan, Sabtu, 30 Juli 2022.

Rudy menegaskan, pihaknya akan menerapkan Pasal-pasal Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Untuk memberikan efek jera terhadap bandar judi, agar penyidik menerapkan Pasal-pasal Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” pungkasnya.

Dalam memberantas praktek perjudian ini, kata Kapolda, pihaknya tidak akan pandang bulu dan akan menindak siapapun yang terlibat tanpa kecuali personel Polri sendiri.

“Anggota Polri yang terbukti terlibat langsung atau tidak langsung dengan praktik perjudian, agar dilakukan penindakan, baik melalui prosedur hukum Pidana, Disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga meminta partisipasi masyarakat dalam memberantas praktek perjudian.

“Evaluasi terus dilakukan untuk melihat implementasi perintah Kapolda ini di lapangan. Tentu saja kami memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menginformasikan segala bentuk perjudian untuk ditindaklanjuti dengan penindakan hukum,” himbau Shinto. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *