SERANG, Kabar7.ID – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto menghadiri kegiatan pemberian santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan Odong-odong yang tertabrak kereta api di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa, 26 Juli 2022, sekitar pukul 11.30 WIB, di Kantor Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, Rabu, 27 Juli 2022.
Hadir dalam kegiatan itu, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, Walikota Serang H. Syafrudin beserta Muspika Kecamatan Walantaka.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto dalam sambutannya menyampaikan ucapan bela sungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan Odong-odong tertabrak kereta.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya sembilan orang dalam kecelakaan Odong-odong tertabrak kereta api di Kampung Silebu,” kata Budi.
Budi mengatakan, pihaknya bersama PT Jasa Raharja dan Muspika Kecamatan Walantaka mengupayakan dana santunan kepada keluarga korban bisa segera diserahkan.
“Kami bersama PT Jasa Raharja dan Muspika Kecamatan Walantaka berkoordinasi supaya dana santunan ini segera dapat diterima oleh ahli waris dari korban meninggal dunia,” tambahnya.
Dirlantas juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penggunaan Odong-odong.
“Kami sudah meminta pemerintah daerah untuk segera menerbitkan aturan terkait dilarangnya pengoprasian Odong-odong supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi,” tutup Budi.
Sementara itu, Walikota Serang, H. Syafrudin juga mengucapkan bela sungkawa kepada para keluarga korban.
“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,” kata Syafrudin.
Syafrudin juga mengucapkan terima kasih kepada Dirlantas beserta pihak yang telah membantu keluarga korban dapat menerima santunan dengan cepat.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Dirlantas karena sudah mempermudah pemberian dana santunan dari PT Jasa Raharja kepada keluarga korban dengan cepat, tentu saja ini menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” ujarnya.
Untuk diketahui, santunan yang diterima oleh para ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut sebesar Rp.50 juta rupiah. (*/red)
« Prev Post
Next Post »