Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Satbrimob Polda Banten Gelar Sidang BP4R


 

Serang - Sebanyak 4 pasang calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan dengan anggota Polri, menjalani sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) di Kantor Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Banten. Rabu (02/03/2022) pagi.

Kegiatan Sidang BP4R ini dipimpin oleh Danyon B Pelopor Kompol Septiono Selain itu turut didampingi oleh Pasiops, Pasimin dan Provos.

Danyon B Pelopor Kompol Septiono mengatakan, sebelum pelaksanaan kegiatan harus dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan untuk dimulainya sidang ini.

“Kepada anggota dan pasangan sidang nikah agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga sakinah mawaddah warrahmah dan memberikan arahan serta petunjuk kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya,” ujar Danyon B Pelopor.

Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota  Batalyon B Pelopor yang akan melaksanakan pernikahan. “Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan,” tambahnya.

Dalam arahan arahannya, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap Anggota Polri yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.

Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat.

“Perlu diketahui bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya. Sehubungan dengan hal tersebut diatas selaku seorang istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan,” ucapnya.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *