Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Belasan Nelayan Terima Pinjaman Permodalan dari Kementrian KP

SERANG, Kabar7.ID – Sebanyak 15 nelayan, pembudi daya ikan, pengolah dan pemasar ikan bakal mendapatkan pinjaman permodalan dari Lembaga Permodalan Usaha Mikro Kelautan dan Perikanan (LPUMKP) pada Direktur Jendral (Dirjen) Kelautan dan Perikanan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Program pinjaman permodalan tahun 2021 sampai 2022 tersebut untuk mengembangkan usaha-usaha di bidang perikanan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Serang, Suhardjo mengatakan, program pinjaman Pemerintah melalui KKP menyediakan akses permodalan melalui LPUMKP tersebut untuk mengatasi masalah klasik pelaku usaha kelautan dan perikanan.  

“Kredit lunak yang diperuntukan pelaku usaha kelautan dan perikanan seperti nelayan, pembudidaya ikan/udang, pengolah dan pemasar ikan,” ujar Suhardjo melalui keterangan tertulis yang disiarkan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Selasa, 01 Maret 2022.

Suhardjo juga mengatakan, untuk nilai pinjamannya bervariatif dari mulai puluhan, ratusan juta, bahkan sampai miliaran rupiah. Adapun syarat pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah maupun lainnya.

“Program itu juga bertujuan agar para nelayan, pembudi daya ikan, pengolah dan pemasar ikan tidak mengandalkan pinjaman kepada perorangan atau rentenir. Pinjaman ini jaminannya sertifikat dengan bunga kecil hanya 3 persen,” katanya. 

Dijelaskan Suhardjo, dari 15  nelayan pembudi daya ikan, pengolah dan pemasar ikan, lima diantaranya sudah terealisasi tersebar di lima Kecamatan meliputi Kecamatan Pontang, Tirtayasa, Tanara, Baros, dan Kecamatan Pabuaran.

“Sedangkan untuk 10 nelayan sisanya masih dalam proses. Sebetulnya jika ditotal ada 18 nelayan, namun tiga nelayan di antaranya warga Kota Serang,” ungkapnya.

Suhardjo berharap, para pelaku usaha kelautan dan perikanan agar memanfaatkan kesempatan dengan mendapatkan pinjaman permodalan.

“Sebab mereka biasa pinjam dulu kepada juragan pelaut ketika akan melaut. Setelah melaut kembali kepada yang meminjamkan dijual tidak dengan cara lelang, jadi mereka untungnya kecil,” bebernya. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *