SERANG - Satbrimob Polda Banten bersama jajaran Polresta Serang Kota melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa serikat buruh/pekerja di kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Serang, Ciceri pada Rabu (23/02/2022).
Apel gabungan pengamanan unjuk rasa dipimpin langsung oleh Kabagops Polresta Serang Kota Kompol Yudha, turut hadir dalam gelar apel gabungan tersebut Danyon A Pelopor Satbrimob Polda Banten AKBP Norhayat, S.I.K.
AKBP Norhayat memberikan arahan terkait dengan pengamanan aksi unjuk rasa dari rekan serikat buruh/pekerja harus di laksanakan sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP).
"Personel yang terploting melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa tidak ada yang membawa dan menggunakan senjata api, kita layani dan arahkan rekan serikat buruh/pekerja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum agar dapat berjalan dengan tertib dan kondusif," ucap Danyon A Pelopor Brimob Banten.
Di tempat terpisah Komandan Satuan Brimob Polda Banten Kombes Pol Dwi Yanto Nugroho, S.I.K mengatakan bahwa gelar apel gabungan yang dilakukan Satbrimob Polda Banten dan jajaran Polresta Serang bertujuan untuk mengecek kesiapan personel sekaligus memberikan arahan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan aksi unjuk rasa rekan serikat buruh/pekerja.
"Apel gabungan di laksanakan untuk memberikan arahan kepada personel agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan SOP" ucap Dwi Yanto Nugroho.
Dwi Yanto Nugroho juga memberikan imbauan agar rekan serikat buruh/pekerja yang akan melangsungkan aksi unjuk rasa agar mematuhi aturan, tidak mengganggu ketertiban umum, taat kepada aturan undang-undang yang ada, dan harus mengindahkan moral serta etika agar berjalan dengan aman dan kondusif sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.
« Prev Post
Next Post »