Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Asah Kemampuan, Brimob Banten Gelar Latihan Menembak


Serang - Motto ini diimplementasikan melalui latihan kemampuan penguasaan senjata api dan menembak oleh personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Banten, Minggu (9/01/2022)

Bertempat di Lapangan Tembak Mako Satbrimob Polda Banten, personel dari Batalyon C Pelopor melaksanakan latihan menembak. Dipimpin Danki 1 Batalyon C Pelopor Ipda S Wage dan di dampingi oleh Danki 2 Batalyon C Pelopor Ipda Wahyu Anggara.

Salah satu materi yang dilatihkan adalah menembak dengan menggunakan senjata api jenis Laras Panjang AK-101 yang menjadi senjata organik dari setiap personel Batalyon C Pelopor.

Dalam latihan, personel terlebih dahulu diingatkan untuk tetap menjalankan SOP penggunaan senjata api pada setiap pelaksanaan tugas.

Dengan tujuan untuk menghindari kesalahan prosedur dalam penggunaan senjata api dan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

Komandan Batalyon  C Pelopor Satbrimobda Banten Kompol Julianur Sidik Sarbini menyampaikan, latihan menembak ini merupakan program rutin yang dilaksanakan Brimob.

Tujuannya agar personel Polri terampil dalam menggunakan senpi yang mereka pegang masing-masing dan bertanggung jawab atas senpi tersebut .

“Latihan peningkatan kemampuan ini merupakan program rutin Batalyon C Pelopor setelah Program Bhakti Brimob Untuk Masyarakat,” ujar Julianur Sidik Sarbini 

Danyon C menambahkan, penggunaan senjata api bukan sebagai sarana untuk menunjukan kekuatan atau arogansi. Melainkan digunakan untuk melindungi masyarakat dari ancaman yang membahayakan jiwa. Sebagai wujud dari Bhakti Brimob Untuk Masyarakat.

Komandan Satuan Brimob Polda Banten Kombes Pol Dwi Yanto Nugroho, S.I.K mengatakan, dalam pelaksanaan latihan selain meningkatkan kemampuan dalam penggunaan senjata api secara tidak langsung personel dilatih untuk lebih disiplin.

Dalam arti tidak menunjukkan arogansi kepada masyarakat karena penggunaan senjata api diperuntukan untuk melindungi masyarakat. Pemegang senjata api dituntut untuk memiliki pengetahuan yang baik tentang prosedur-prosedur penggunaan senjata api. Sehingga dalam menjalankan tugas, tidak ditemukan lagi pelanggaran HAM berat yang mengarah pada penyalahgunaan senjata api.

“Karena peruntukan senjata api itu untuk melindungi masyarakat,” pungkas Dwi Yanto. Perlu diketahui Salah satu kelengkapan pendukung dalam menjalan tugas sebagai anggota Polri adalah senjata api.

Penggunaan senpi dalam institusi kepolisian telah diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri

Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *