SERANG, Kabar7.ID – Polda Banten serius dalam menangani Laporan Polisi (LP) Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya terkait aksi massa buruh yang telah menerobos masuk ruang kerja Gubernur Banten, pada Rabu lalu, 22 Desember 2012.
Kuasa Hukum Gubernur Banten, Asep Abdulah Busro dari ABP Law Firm bersama para Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama mendatangi Polda Banten, untuk menyampaikan aspirasi, kritik dan sekaligus membuat LP, Jumat, 24 Desember 2021.
Mereka diterima oleh Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga yang mewakili Kapolda Banten, di Ruang Perjamuan Polda Banten.
Kuasa Hukum Gubernur Banten, Asep Abdulah Busro dari ABP Law Firm mengatakan, laporan tersebut dibuat berdasarkan arahan dari Wahidin Halim selaku Gubernur Provinsi Banten untuk merespon terkait peristiwa aksi unjuk rasa oleh Serikat Buruh yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum.
“Pada prinsipnya Gubernur Banten menghargai harkat dari pada Serikat Buruh untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi berkaitan dengan upaya untuk kenaikan upah, tetapi hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum,” kata Asep.
Asep menjelaskan, fakta-fakta hukum dalam peristiwa tersebut, berdasarkan inventarisasi terhadap seluruh fakta-fakta hukum yang ada, terdapat indikasi tindak pidana pengrusakan dan pelanggaran masuk ke ruangan Gubernur Banten yang merupakan representasi dari pemerintah pusat dalam konsep otonomi daerah serta adanya unsur penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Negara Indonesia.
“Selain itu, terdapat fakta-fakta terkait dengan penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana berupa lisan dan tulisan, serta rangkaian video yang viral di media pada saat di ruang kerja Gubernur Banten maupun di lokasi unjuk rasa yang mengandung unsur penghinaan, penghasutan, dan pencemaran nama baik,” ujar Asep.
Asep menyampaikan apresiasinya terhadap langkah-langkah pengamanan yang dilakukan oleh Polda Banten.
“Kami menyampaikan apreasiasi terhadap langkah-langkah pengamanan oleh Polda Banten di bawah kepimpinan Kapolda Banten, Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto. Harapan kami, sinergitas tetap terjalin sebagai mitra strategis dan tentunya terus berupaya saling mendukung, selanjutnya kami meminta pelaku diproses sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” ujar Asep.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya telah memahami tentang pelaporan oleh kuasa hukum Gubernur Banten, Asep Abdulah Busro.
“Pelaporan yang ditujukan kepada peristiwa yang terjadi pada Rabu lalu, 22 Desember 2021. Dalam beberapa peristiwa yang disampaikan sangat mendasar, yaitu tentang etika para buruh di dalam ruangan kerja Gubernur Banten merupakan hal yang tidak patut. Kami juga memahami ekspektasi dari para tokoh menyikapi aksi massa buruh yang tidak etis di ruang kerja Gubernur Banten,” kata Shinto Silitonga.
Shinto Silitonga juga mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari kuasa hukum Gubernur Banten dan akan menindaklanjuti LP tersebut.
“Kami akan serius menangani laporan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdulah Busro terkait tindakan aksi massa buruh yang menerobos ruang kerja Gubernur Banten dengan persangkaan Pasal 207 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal penghinaan dan pencemaran nama, baik melalui sarana elektronik dalam UU ITE,” tutup Shinto. (Bid Humas)
« Prev Post
Next Post »