SERANG, Kabar7.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Kepandean Periode 2012-2018 berinisial YS (43), Sabtu lalu, 16 Oktober 2021.
Penangkapan tersebut dikarenakan YS (43) telah melakukan penggelapan dana desa sekitar Rp500 juta lebih.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan YS (43) yang merupakan mantan Kepala Desa Kepandean.
“Adapun modus operandinya yaitu memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa namun tidak disalurkan sesuai spesifikasi, bahkan ada juga proyek fiktif,” kata AKBP Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers di Polres Serang, Kamis, 21 Oktober 2021.
Shinto Silitonga menjelaskan, uang negara itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi, diantaranya sebagai biaya menikahi 2 isteri mudanya.
Selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka juga menggunakan uang negara untuk bermain penggandaan uang. Ditambah jumlah dana desa yang digunakan sekitar Rp.150 juta.
“Yang bersangkutan menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi dan penggandaan uang,” kata Shinto Silitonga.
Diketahui, mantan Kades Kepandean ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Serang pada Sabtu malam, 16 Oktober 2021, sekira pukul 19.00 WIB di Komplek Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Adapun barang bukti penangkapan, Shinto Silitonga menjelaskan, berupa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen Pencairan Dana Desa, print out Rekening Koran, SK pengangkatan Kepala Desa dan Laporan Realisasi Anggaran.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan hukuman sesuai dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Shinto Silitonga.
Shinto Silitonga mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Serang.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Satreskrim Polres Serang yang telah berhasil mengungkap kasus korupsi dana desa ini. Saya berharap Polres jajaran Polda Banten terus melakukan pengungkapan kasus seperti ini. Mari kita jaga uang negara agar tidak digunakan oleh oknum tertentu guna kepentingan pribadi,” tegas Shinto Silitonga.
“Saya juga mengimbau kepada seluruh Kades yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya. Jangan coba-coba korupsi,” tutup Shinto Silitonga. (Bid Humas)
« Prev Post
Next Post »