LEBAK, Kabar7.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) melaksanakan pendampingan penertiban kegiatan penambangan batu bara di wilayah hutan milik Perhutani yang berada di Kecamatan Panggarangan, dan Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, Minggu, 05 September 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan penertiban terhadap kegiatan penambangan.
“Ya, sesuai dengan dasar Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/176/VIII/Res.5.5/2021/Ditreskrimsus tanggal 27 Agustus 2021,” ujar Dedi Supriyadi.
Adapun kegiatan yang dilakukan yaitu mengecek kegiatan pertambangan dengan hasil diantaranya :
Lokasi 1, di Petak 33 Blok Cibobos. Kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat dua lubang.
Lokasi 2, di Petak 33 Blok Cibedil. Kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat dua lubang.
Lokasi 3, di Petak 33 Blok Cilimus. Kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat dua lubang.
Lokasi 4, di Petak 32 Blok Pamandian, Kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat tiga lubang.
Lokasi 5, di Petak 32 Blok Batu Jago/Cibobos. Kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat 10 lubang.
Lokasi 6, di Petak 32 Blok Cikacapi. Kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat tiga lubang.
Lokasi 7, di Petak 33 Blok Cicangkang Kerang. Kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat tiga lubang.
Lokasi 8, di Petak 32 Blok Kiara Diuk. Kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat satu lubang (dilakukan pemasangan police line).
Lokasi 9, di Petak 36 Blok Sanggo, Kp. Sukajadi, Kecamatan Panggarangan. Terdapat enam lubang penambangan batu bara dengan alat manual dan diakukan pembongkaran kayu penyangga lobang dan pemasangan garis Polisi.
Lokasi 10, di Petak 36 Blok Pasir Ipis, Desa Sindang Ratu. Terdapat dua lubang penambangan batu bara dengan alat manual dan dilakukan pembongkaran kayu penyangga lubang dan pemasangan garis Polisi.
Saat anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan pencegakan di 10 lokasi tersebut tidak ada kegiatan, dan ada tiga lokasi yang dipasang police line.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menambahkan, Dit Reskrimsus Polda Banten melakukan penertiban terhadap bangunan atau tenda didekat lokasi pertambangan.
“Telah dilakukan pendataan terhadap kegiatan penambangan batu bara di wilayah hutan milik Perhutani yang berada di Kecamatan Panggarangan, dan Kecamatan Cihara, Lebak, serta pemasangan police line,” tutup Shinto Silitonga. (Bid Humas)
« Prev Post
Next Post »