Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Terkait Korupsi Tanah Bengkok Desa Barengkok, Joshrius: “Tangkap dan Segera Tahan Pelakunya”

Dir. Eksekutif Lembaga Pemberantas Korupsi & Penyelamat Indonesia (LPKPI), Joshrius. 

SERANG, Kabar7.ID – Camat Kibin, Imron Ruhyadi mengatakan, terkait tanah bengkok, otoritas kewenangannya berada di Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. 

“Terkait tanah bengkok Desa Barengkok, kalau pun ada momen yang namanya ruslah, itu terjadi pada tahun 1990-an atau sekitar 1980-an. Artinya tidak mungkin saya secara kedinasan selaku Camat sekarang menerangkan proses yang memang sudah lama sekali dan kita tidak ketahui krologisnya,” ujarnya.

Menurut Imron, pihaknya melalui DPMD Kabupaten Serang saat ini sedang melakukan proses penertiban aset, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak yang ada di tiap-tiap desa.

“Ini kita harapkan sesuai jadwal dari Kementerian selesai di akhir tahun ini. Tentunya, jika bicara proses penertiban, kan ini amanat pemerintah pusat melalui pemerintah daerah, ini kita lakukan. Dalam melakukan penertiban tersebut tentunya ada hambatan, termasuk yang di desa Barengkok,” kata Camat Kibin, Imron Ruhyadi saat dihubungi awak media, Kamis, 05 Agustus 2021.

Hambatannya, kata Imron, yaitu ketika bicara ruslah, lokasinya dimana, luasnya berapa, ini harus ada dokumen pendukung. 

“Dokumen pendukung itu yang sampai sekarang coba kami tracking. Posisinya dimana.  Karena kondisionalnya yang di Barengkok masih dalam proses penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang,” pungkasnya.

“Bila ditanyakan lokasinya, saya sendiri juga belum ada kejelasannya. Apakah informasi di Laban, Tanara, Tirtayasa atau Pontang, saya baru bisa simpulkan lokasinya dimana ketika sudah ada dokumennya. Karena dokumen tanah bengkok itu adanya di desa,” sambungnya.

Baca juga: Warga Barengkok Tuntut Kejelasan Dugaan Jual Beli Tanah Bengkok

Seperti diketahui, awak media juga sudah menelusuri terkait informasi keberadaan dokumen tanah bengkok Desa Barengkok, namun sampai saat ini dokumen tersebut belum ditemukan.

Imron mengakui, penatausahaan tanah bengkok desa dulu sangat lemah. Ada desa punya tanah bengkok, tapi aspek legalnya tidak ada. Ada yang aspek legalnya ada, tapi tidak tau lokasinya dimana dan luasnya berapa. 

“Makanya ini sedang kita telusuri. Mungkin iya karena pergantian tampuk kepemimpinan di desa tentunya desa sendiri harus melakukan upaya pencarian dulu. Penelusuran tentunya dari tahun 80 atau 90 dengan kondisi sekarang kan kepala desanya sudah berganti-ganti,” kata Imron. 

Secara kondisional, kata Imron, pihaknya melakukan penertiban termasuk dari sisi lahan. Namun, sampai saat ini, khususnya Desa Barengkok, pemenuhan penertiban itu belum sampai ke pihaknya. 

“Karena kesulitannya sama. Karena ini masih dalam proses penelusuran dulu dokumennya. Karena proses terjadinya ruslah ini dulu zamannya Kepala Desa H. Nursa. Tapi kita juga hargai, karena H. Nursa kondisional saat ini sedang dalam proses di Kejari Serang. Kita juga sempat fasilitasi juga sama penyidiknya waktu kemarin,” jelasnya.  

Untuk itu, kata Imron, pihaknya menyerahkan kewenangan tersebut ke pihak Kejaksaan untuk melakukan proses penyidikan, supaya nanti agak lebih fokus.

“Saya juga sudah pernah bertemu dengan H. Nursa, namun ketika ditanyakan, dia juga tidak tau atau tidak ingat posisi dokumennya itu dimana. Ini kan ngegali memorinya harus ekstra pelan. Karena dari sisi faktor usia, H. Nursa juga sudah sepuh. Lalu kondisi fisik saat itu sedang tidak sehat. Proses ini paralel dengan yang dilakukan pihak Kejaksaan. Kita lihat aja nanti perkembangannya seperti apa,” tutupnya.

Baca juga: Kejari Serang Bakal Usut Dugaan Jual Beli Tanah Kas Desa Barengkok

Seperti diketahui, masyarakat Desa Barengkok menuntut kejelasan tanah bengkok desa yang diduga dijual belikan oleh H. Nursa, mantan Kades Desa (Kades) Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

Salah seorang warga setempat berinisial AM kepada awak media mengatakan, warga Desa Barengkok juga sudah sepat meminta kejelasan dan penjelasan proses hukum yang pernah dilaporkan, tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan tanah kas desa tersebut di Kejari Serang.

“Kita juga sudah pernah melakukan aksi unjuk rasa di Kejari Serang untuk meminta kejelasan dan penjelasan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Saat itu, Kajari Serang dijabat oleh Amri Sata, dan Kasi Pidsus-nya dijabat oleh Agus,” kata AM kepada awak media.

Terpisah, Dir. Eksekutif Lembaga Pemberantas Korupsi & Penyelamat Indonesia (LPKPI) Joshrius membenarkan apa yang disampaikan AM. 

“Pada tahun 2008 silam, kami bersama sebahagian warga Desa Barengkok melakukan unjuk rasa mendorong Kajari Serang untuk menangkap H. Nursa oleh karena H. Nursa diduga telah menggelapkan lahan tanah aset Desa Barengkok, yang pada saat itu memimpin aksi unjuk rasa tersebut adalah saya sendiri,” kata Joshrius.

“Dari tahun ke tahun, pimpinan Kejaksaan Negeri Serang sudah melakukan pergantian, namun jika kita lihat sangat miris dalam hal penanganan kasus korupsi seperti kasus penggelapan tanah bengkok di desa Barengkok ini,” sambungnya.

“Kami minta kepada Kajari Serang agar sesegera mungkin menangani kasus ini dan jika suda cukup alat bukti dan unsur hukumnya, ya saya minta segera menangkap dan menahan pelakunya,” tutup Joshrius. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *