Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Putusan Kanwil BPN Banten Terkait Pembatalan Sertifikat Digugat Masyarakat

SERANG, Kabar7.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten beberapa waktu lalu melakukan pembatalan sertifikat atas nama Maryadi Humaedi, dan pembatalan tersebut didampingi secara hukum oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten digugat.

Dega Kautsar Pradana, S.H., M.SI (HAN) yang tergabung dalam Alvon Kurnia Palma & Rekan (AKP & Partners Lawfirm) selaku Penasehat Hukum (PH) Maryadi Humaedi mengatakan, hari ini pihaknya mendaftarkan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang atas dasar keputusan Kepala BPN Provinsi Banten yang berdampak bagi masyarakat, dampak tersebut merugikan masayarakat, khususnya Maryadi.

Dalam surat putusan tersebut, kata Dega, pembatalan sertifikat hak milik Nomor 1671, 1674 dan 1675, dan dibebankan kepada Maryadi.

“Pak Maryadi selaku pemilik sertifikat merasa dirugikan dan dirampas haknya. Untuk itu, hari ini kita daftarkan gugatan ke PTUN Serang demi mempertahankan hak Maryadi dan mendapatkan keadilan di mata hukum,” kata Dega selaku Penasehat Hukum Maryadi kepada awak media setelah melakukan pendaftaran perkara di PTUN Serang, Kamis, 05 Agustus 2021

Dega berharap, gugatan ke PTUN Serang tersebut akan terwujud keadilan kepada Maryadi selaku pemilik sertifikat. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *