Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Pilkades di Kabupaten Tangerang Kembali Diundur

TANGERANG, Kabar7.ID – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Tangerang Tahun 2021, kembali mengalami penundaan. Kali ini sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Kepastian penundaan pelaksanaan Pilkades tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, setelah melakukan rapat dengan Forkopimda Kabupaten Tangerang, di Pendopo Bupati, Jalan Kisamaun No 1, Kota Tangerang, Banten, Sabtu, 31 Juli 2021.

Bupati Tangerang menyampaikan, dirinya bersama Forkopimda Kabupaten Tangerang menunda pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Serentak Tahun 2021 sampai waktu yang belum ditentukan dan menunggu intruksi dari pemerintah pusat.

“Keputusan ini berdasarkan surat dari Kemendagri Nomor 114/3417/BPD tentang penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pergantian antar waktu dalam masa perpanjangan PPKM Level 4,” paparnya.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar juga mengatakan, penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak ini ditunda sampai dengan waktu yang belum ditentukan sambil menunggu intruksi selanjutnya dari Kementrian Dalam Negeri.

“Demikian yang saya sampaikan untuk segera disosialisasikan dan dipatuhi,” pungkasnya. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *