Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Kabur Saat Penyergapan, Tersangka Pembunuhan di Lebak Berhasil Dilumpuhkan

LEBAK, Kabar7.ID – Tim Opsnal Serigala Polres Lebak berhasil meringkus seorang pria berinisial SR (51), petani asal Lebak yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang warga bernama Jamingan.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan masih dalam proses pemberkasan.

“Saat ini SR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemberkasan. Sebentar lagi berkas tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan,” kata Shinto Silitonga kepada awak media, Sabtu, 07 Agustus 2021.

Ia menjelaskan, kronologis kejadi berawal pada Senin, 05 Juli 2021, sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu SR mengajak korban keluar ke daerah Cisida. Namun sampai hari Jum'at, 09 Juli 2021, korban tidak juga pulang ke rumah.

“Lalu, keluarga korban mencari ke tetangga dan rumah pelaku. Di rumah pelaku, anak korban melihat sepeda motor ayahnya, namun sepeda motor pelaku tidak ada,” kata Shinto Silitonga.

Hingga pada Sabtu, 10 Juli 2021, sang anak mendapatkan berita video penemuan jasad dengan ciri-ciri mirip dengan ayahnya yang sudah hilang lima hari lalu. Korban meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian perut.

“Lalu keluarga korban ke Polsek Sajira, kemudian diarahkan ke RSUD Adjidarmo. Saat dilihat, memang itu orang tuanya,” ucapnya.

Shinto menjelaskan, korban ditemukan tewas di semak-semak kosong yang jauh dari pemukiman warga. Ia dibunuh saat buang air kecil (kencing) dan disaat korban sedang kencing, tersangka langsung melampiaskan niatnya untuk membunuh korban dengan menusuk perut korban sebelah kanan mendekati ulu hati korban sebanyak satu kali, hingga korban langsung jatuh dan tidak berdaya, yang kemudian korban meninggal.

“Pelaku diduga kuat sudah merencanakan pembunuhan terhadap Jamingan. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan, pisau yang digunakan untuk membunuh korban sudah dibawa oleh pelaku,” pungkasnya.

Shinto menuturkan, berbagai keterangan dan alat bukti dikumpulkan. Dugaan kuat mengarah ke SR alias JN. Benar saja, kata Shinto, saat rumahnya didatangi petugas, pelaku tidak ada. Hingga akhirnya Satreskrim Polres Lebak mendapatkan informasi pelaku bersembunyi di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 12 Juli 2021, di tempat persembunyiannya.

“Karena kabur dan melawan saat ditangkap, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan satu tembakan di kaki kanan,” ujar Kabid Humas.

Ia juga menyampaikan, modus tersangka membunuh yaitu ingin mengambil uang milik korban sebesar Rp.5.500.000 yang disimpan di jok motor milik korban, kemudian tersangka juga memiliki hutang sebesar Rp.2.000.000 terhadap korban. Selain itu, tersangka juga mengaku merasa  benci terhadap korban karena suka terhadap pacar tersangka.

“Karena perbuatannya yang sengaja membunuh, mencuri dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal, SR jerat Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tandasnya. (Bid Humas)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *