Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Satresnarkoba Polres Serang Kota Ringkus Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

SERANG, Kabar7.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkoba di lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Serang Kota.

Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kaur Binops Satresnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Makhrus Ngubaidah mengatakan, penangkapan kelima pelaku ini berawal dari laporan warga bahwa ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, inex dan obat-obat keras yang masuk ke dalam daftar G.

“Kelima pelaku tersebut diantaranya berinisial RG, IM, SJ, SCI dan GA ditangkap di lokasi yang berbeda,” kata Kapolres saat Press Conference di Mapolres Serang Kota, Senin, 26 Juli 2021.

Kapolres menjelaskan, dari tangan pelaku ditemukan dan disita barang bukti berupa satu bungkus klip bening berisikan empat butir kapsul Inex, dua unit telepon genggam, narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,49 gram.

“Dari pelaku SJ dan SCI kita sita 1.066 butir hexymer, 1.000 butir tramadol, dan uang sebesar Rp.100 ribu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan Pasal yang berbeda, RG dan IM dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 junto 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sementara, pelaku RG, IM, dan SJ dikenakan Pasal 196 junto Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (TP/HUMAS)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *