Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Patroli Skala Besar, Polda Banten Bagikan Ratusan Masker dan Berikan Imbauan

SERANG, Kabar7.ID – Hari ke-25 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Polda Banten bersama Korem 064/MY, dan Forkopimda melaksanakan pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menggelar Patroli Skala Besar, Selasa malam, 27 Juli 2021.

Seperti diketahui, Banten termasuk salah satu Provinsi yang masuk ke dalam daftar PPKM Level 3 dan 4 yang berlaku sejak tanggal 20 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Untuk itu, perlu diterapkan langkah yang luar biasa oleh seluruh aparatur pemerintah daerah, TNI dan Polri maupun stakeholder lainnya.

Patroli ini dipimpin oleh Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Riki Yanuarfi, Dirsabhara Polda Banten Kombes Pol Noerwiyanto, Kabid Humas Polda Banten dan 46 personel gabungan yang terdiri dari perwakilan Korem 064/MY, personel gabungan Polda Banten, BPBD Provinsi Banten dan Dishub Provinsi Banten.

Patroli dimulai dari Mapolda Banten melewati Jl. Syeh Nawawi (KP3B) - Palima - Kb. Jahe - Ciracas - Kepandean - Pasar Lama - Taman sari - Pocis - Jl. Diponegoro - Cipocok dan Banten lama.

Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, pihaknya komitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan patroli yang dilakukan bersama TNI dan Forkopimda.

“Saat patroli, ada beberapa pelaku usaha yang masih membuka tempatnya melebihi jam yang telah ditentukan. Menurut ketentuan dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 para pelaku usaha batas waktunya adalah pukul 21.00 WIB, dan untuk yang menjual makanan tidak boleh menyediakan fasilitas untuk makan di tempat. Jadi hanya boleh untuk takeaway (dibungkus) dan dimakan di rumah,” kata Rudy Heriyanto.

Rudy Heriyanto juga mengatakan, personel memberikan imbauan dengan persuasif dan humanis namun tetap tegas.

“Kami tetap mengedepankan tindakan persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur. Kami memberikan peringatan, jika sudah diberikan peringatan namun tidak diindahkan, maka kami dari Satgas Covid-19 akan melakukan tindakan yang tegas,” kata Kapolda.

“Pelanggar PPKM Darurat akan diberikan sangsi yang tegas, sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penanganan Covid-19. Para pelanggar juga akan diberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, dalam rangka penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Banten untuk mengurangi mobilitas masyarakat di wilayah Provinsi Banten, aparat gabungan terdiri dari, Polda Banten, Korem 064/MY dari Pemda melaksanakan kegiatan patroli PPKM Level 4. 

“Patroli ini dilakukan untuk memastikan telah berjalannya peraturan dan kesadaran masyarakat saat PPKM Level 4 di wilayah hukum Polda Banten. Tujuannya untuk menekan Covid-19 yang saat ini penyebarannya tengah masif dan menjaga situasi Kamtibmas agar aman dan kondusif. Kami juga membagikan masker kepada masyarakat, pedagang yang kedapatan tidak memakai masker,” ujarnya. (Bid Humas)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *