TANGERANG, Kabar7.ID – Tim Gabungan dari personel Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, Polda Banten, personel Koramil Tigaraksa, dan Satpol PP Kecamatan Tigaraksa dan Kecamatan Jambe menggelar kegiatan Operasi Yustisi di Stasiun Kereta Api (KA) yang ada di wilayah hukum Polsek Tigaraksa, Sabtu, 19 Juni 2021.
Di wilayah hukum Polsek Tigaraksa, ada dua stasiun kereta api, yakni Stasiun KA Tigaraksa dan Stasiun KA Daru di Kecamatan Jambe. Usai Apel yang dilaksanakan di halaman parkir Pasar Tigaraksa, Tim Gabungan bergerak melaksanakan Operasi Yustisi.
“Kegiatan Operasi Yustisi gabungan Muspika adalah untuk mendisiplinkan dan mengedukasi para pengendara, masyarakat, baik yang berada di tempat keramaian, jalan raya, ataupun Stasiun KA untuk selalu disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes),” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Kata Wahyu, saat ditemukan masyarakat yang masih melanggar Prokes, maka Tim Gabungan akan memberikan sanksi berupa teguran dan sanksi sosial dengan tetap mengedepankan sikap humanis serta persuasif.
“Langkah itu dilakukan bagi masyarakat yang melanggar Prokes seperti tidak menggunakan masker, demi memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak patuh,” ujar Wahyu.
Dalam kegiatan Operasi Yustisi itu juga dilaksanakan pembagian masker sebanyak 2.274 helai. Masker dibagikan di lima titik, diantaranya di Jalan Arya Wangsakara Tigaraksa, di depan Pasar Tigaraksa, di Stasiun KA Daru, Pasar Gudang Tigaraksa, dan Perempatan Sodong, Tigaraksa.
Dalam kegiatan itu diterjunkan 20 personel Polsek Tigaraksa, empat personel TNI Koramil 06/Tigaraksa, dan empat petugas Satpol PP dari Kecamatan Tigaraksa dan Kecamatan Jambe.
Dikatakan Wahyu, kegiatan Operasi Yustisi akan digencarkan agar masyarakat semakin tertib melaksanakan Prokes.
“Kegiatan Operasi Yustisi dan kegiatan yang orientasinya pada peningkatan kedisiplinan melaksanakan Prokes akan terus dimasifkan,” tandas Wahyu. (*/red)
« Prev Post
Next Post »