SERANG, Kabar7.ID – Jajaran Polda Banten melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten untuk kesekian kali membongkar penyelundupan bibit lobster (baby lobster). Kali ini, Ditpolairud menangkap dua tersangka berikut barang bukti 90 ribu baby lobster.
“Seluruh bibit lobster itu kemudian dilepas ke habitatnya,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho kepada awak media di Serang, Banten, Minggu, 13 Juni 2021.
Sebelumnya, Ditpolairud juga menangkap dua tersangka M (26) dan CH (20), warga Kabupaten Pandeglang berikut barang bukti benih lobster yang berjumlah 24 ribu ekor yang terdiri dari 18 ribu ekor benih lobster jenis pasir dan 6.000 ekor jenis mutiara.
“Kami konsen terhadap pentingnya penyelamatan sumber daya hayati kelautan, sekaligus melaksanakan UU dan kebijakan Pemerintah untuk kepentingan masyarakat,” tegas Kapolda.
“Seluruh Kapolres dan Dirpolairud sudah menjalankan instruksi itu,” kata Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi.
Baru-baru ini, Polres Pandeglang dan Ditreskrimsus Polda Banten juga mengungkap penyelundupan benur dan pelakunya.
Polres Pandeglang menangkap dua tersangka SN dan IS berikut barang bukti berupa bibit lobster kurang lebih 1.000 ekor. Sedangkan Ditreskrimsus menangkap satu pelaku US (48), warga Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, Banten, berikut barang bukti 12.117 ekor benih lobster
Ditpolairud Polda Banten terakhir, Sabtu, 12 Juni 2021, sekitar jam 03.00 Wib, menangkap M dan barang bukti berupa 15 box sterofoam berisi benih bening lobster/benur (baby lobster), kurang lebih 90 ribu ekor jenis Mutiara dan Pasir.
Benur-benur itu akan diselundupkan tersangka ke Kota Palembang. Ketika dicek ternyata pengiriman bibit lobster itu tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Dengan penangkapan itu, kata Kabid Humas Kombes Edy Sumardi, kerugian negara sebesar Rp 23 miliar, dapat dihindarkan.
Bibit-bibit lobster sebanyak itu, kini telah serahkan dan dilepaskan ke habitatnya, bersama LPSPL Serang, dan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Merak Banten.
Sementara itu, Kepala Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Syarif Iwan Taruna Alkadrie mengatakan, penyeludupan bibit lobster merupakan pelanggaran Undang-Undang (UU) Perikanan. Setiap benih lobster yang berhasil diselamatkan, akan dilepas-liarkan ke habitatnya di alam laut.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Ditpolairud Polda Banten yang telah memberantas penjualan benih lobster secara ilegal. Kami juga bersama tim dari Polda Banten akan lepas liarkan kembali benih lobster tersebut ke laut,” ujar Syarif Iwan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas pengungkapan oleh Ditpolairud Polda Banten sebagai bagian dari upaya pelestarian sumber daya hayati kelautan.
"Saya sangat mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh teman-teman dari personel Ditpolairud Polda Banten. Mereka baru saja menangkap tersangka yang melakukan penyeludupan bibit lobster,” kata Kombes Edy.
Ia mengingatkan kepada masyarakat, penjualan bibit lobster harus dilengkapi dengan dokumen yang sah.
“Bibit lobster itu dilindungi UU. Ada aturan hukumnya, tanpa itu jelas ilegal,” Kombes Edy Sumardi mengingatkan. (Mj/Bid Humas)
« Prev Post
Next Post »