Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Dalam Sehari, Polda Banten Amankan Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Foto Ilustrasi. 

SERANG, Kabar7.ID – Dalam waktu 24 jam, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten dan Polres/Polresta Jajaran berhasil mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkoba dari hari Minggu, 13 Juni 2021 hingga Senin, 14 Juni 2021.

Kapolda Banten, Irjen Pol Rudi Heriyanto melalui Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, dari ungkap kasus narkoba tersebut Polda Banten dan Polres/Polresta Jajaran berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan barang terlarang, diantaranya berinisial L, M, dan A.

“Kami berhasil ungkap tiga kasus dengan mengamankan tersangka tiga orang,” katanya.

Kombes Pol Lutfi Martadian juga mengatakan, untuk pengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba ini, pihaknya mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 5,44 gram, dan satu buah pipet kaca,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

Edy Sumardi juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang melawan narkoba. Hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu Polisi dalam memberantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. (Mj/Bid Humas)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *