TANGERANG, Kabar7.ID – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang, Polda Banten, meringkus seorang pria berinisial AW alias Bagol (37) pada Minggu, 23 Mei 2021.
Bagol diringkus di rumah kontrakannya di Jalan Jagakarsa l Gang Aren ll, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan terhadap Bagol terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Tersangka Bagol, kata Wahyu, kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri tersangka, kami menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram yang disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok,” ujar Wahyu, Rabu, 26 Mei 2021.
Wahyu mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Bagol berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan transaksi narkoba di rumah kontrakan yang ditempati tersangka.
Mendapatkan informasi, personel Satresnarkoba Polresta Tangerang melaksanakan pendalaman dan observasi. Personel juga melakukan pemantauan yang kemudian berujung pada penangkapan tersangka Bagol.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang,” terang Wahyu.
Wahyu menyampaikan, kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap asal-muasal barang dan meringkus yang terlibat.
Sementara itu, tersangka Bagol terancam hukuman di atas lima tahun penjara karena bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Wahyu. (Mj/Bid Humas)
« Prev Post
Next Post »